Sampang || Rega Media News
Puluhan warga asal Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben mendadak mendatangi Mapolsek Karang Penang, Rabu (21/10/20), untuk mempertanyakan atas bebasnya tiga dari empat orang pelaku dugaan pencurian handpone (HP) yang saat ini ditahan di Mapolres Sampang.
Kasus pencurian Hp tersebut terjadi di Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang. Namun, dari tiga orang yang diduga terlibat atas kasus itu dibebaskan. Namun, satu orang lainnya atas nama Qosim (30) masih ditahan di Mapolres Sampang.
Salah satu kerabat tersangka Qosim, Siti Khotijah menjelaskan, pihaknya menuntut agar Kapolsek Karangpenang tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum. Kalau yang tiga orang bebas, kenapa Qosim tetap ditahan.
“Seharusnya, kalau mau ditahan, yang tiga orang juga ditahan, jangan cuma Qosim. atau kalau mau dilepas, ya lepaskan semua,” terang Siti Khotijah, Rabu (21/10/2020) kemarin.
Samentara Kapolsek Karang Penang Iptu Slamet mengatakan, proses hukum terkait kasus pencurian yang terjadi di Desa Blu’uran sudah sesuai KUHAP. Tetapi, dari pihak keluarga tersangka tidak terima dan masih ngotot untuk dibebaskan.
“Sementara yang tiga orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi, dan kasus ini penyidik sudah melakukan proses penyelidikan sampai menetapkan tersangka berdasarkan KUHAP. Sehingga, kita tidak dianggap melanggar aturan,” singkat Slamet. (adi/har)