Ops Zebra 2020, Berikut Lokasi dan Sasaran Tilang Polres Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Abdul Azis Sholahuddin (kanan) pimpin langsung Ops Zebra Semeru 2020.

Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Abdul Azis Sholahuddin (kanan) pimpin langsung Ops Zebra Semeru 2020.

Bangkalan || Rega Media News

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mulai tanggal 26 Oktober s/d 08 Nopember 2020 akan menggelar Operasi Zebra 2020 di wilayah hukum polres setempat.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Abdul Aziz Sholahuddin menyebutkan, terdapat 7 sasaran utama pelanggar lalu lintas yang menjadi atensi Ops Zebra tahun 2020 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sasarannya tujuh Pelanggaran yang potensial terjadi Laka Lantas,” ujarnya, Senin (26/10/20).

Selain tujuh sasaran itu, menurutnya ada pelanggaran protokol kesehatan yang juga menjadi atensi operasi zebra tahun ini.

Baca Juga :  Mirip Sawah, Jalan Kabupaten di Batuporo Timur Ditanami Pohon Pisang

“Jadi ops Zebra ini sasarannya penindakan Protokol kesehatan dan penindakan pelanggar tertib lalu lintas,” jelasnya.

Operasi zebra menurutnya, akan dilakukan di lokasi wilayah Blacpot. Yakni di Jalan Raya Lombang Dajah Blega dan Jalan akses Suramadu. Kemudian stationer di Kota Jl. Sukarno Hatta, Jl Trunojoyo, Jl Joko tole Dan Jl Ahmad Yani.

“Tujuan utama operasi zebra ini untuk menurunkan angka fatalitas laka lantas dan melancarkan arus lalin pada jalur rawan macet,” ungkapnya.

Baca Juga :  Memasuki Musim Kemarau, BPBD Imbau Warga Sampang Waspada Terjadinya Kebakaran

Berikut delapan prioritas pelanggaran yang menjadi target operasi.

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI).
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan.
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan).
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
8. Pengendara membawa muatan berlebihan. (sfn/sms)

Berita Terkait

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan
Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah
UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:18 WIB

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB