Ops Zebra 2020, Berikut Lokasi dan Sasaran Tilang Polres Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Abdul Azis Sholahuddin (kanan) pimpin langsung Ops Zebra Semeru 2020.

Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Abdul Azis Sholahuddin (kanan) pimpin langsung Ops Zebra Semeru 2020.

Bangkalan || Rega Media News

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mulai tanggal 26 Oktober s/d 08 Nopember 2020 akan menggelar Operasi Zebra 2020 di wilayah hukum polres setempat.

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Abdul Aziz Sholahuddin menyebutkan, terdapat 7 sasaran utama pelanggar lalu lintas yang menjadi atensi Ops Zebra tahun 2020 ini.

“Sasarannya tujuh Pelanggaran yang potensial terjadi Laka Lantas,” ujarnya, Senin (26/10/20).

Selain tujuh sasaran itu, menurutnya ada pelanggaran protokol kesehatan yang juga menjadi atensi operasi zebra tahun ini.

Baca Juga :  Tiga Kios Pasar Torjun Sampang Hangus Rata Jadi Arang

“Jadi ops Zebra ini sasarannya penindakan Protokol kesehatan dan penindakan pelanggar tertib lalu lintas,” jelasnya.

Operasi zebra menurutnya, akan dilakukan di lokasi wilayah Blacpot. Yakni di Jalan Raya Lombang Dajah Blega dan Jalan akses Suramadu. Kemudian stationer di Kota Jl. Sukarno Hatta, Jl Trunojoyo, Jl Joko tole Dan Jl Ahmad Yani.

“Tujuan utama operasi zebra ini untuk menurunkan angka fatalitas laka lantas dan melancarkan arus lalin pada jalur rawan macet,” ungkapnya.

Baca Juga :  Direksi PT Perseroda Bangkalan Dinonaktifkan

Berikut delapan prioritas pelanggaran yang menjadi target operasi.

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI).
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan.
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan).
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.
8. Pengendara membawa muatan berlebihan. (sfn/sms)

Berita Terkait

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:36 WIB

Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB