Reaksi Habib Bahar Bin Smith Saat Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2020 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Bahar bin Smith (Foto:Antara)

Habib Bahar bin Smith (Foto:Antara)

Jakarta || Rega Media News

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Habib Bahar menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang bernama Andriyansyah.

Merespons penetapan tersangka tersebut, Habib Bahar bin Smith sama sekali tidak takut. Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Habib Bahar mengirimkan pesan dirinya adalah sosok yang jatuh cinta pada kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ingat! Jangankan hanya jadi tersangka atau dipenjara lagi, saya adalah sosok yang jatuh cinta pada kematian! Itu kata beliau (Habib Bahar),” ujar Aziz Yanuar, Rabu (28/10).

Aziz berpandangan penetapan tersangka kembali pihak kepolisian terhadap Habib Bahar merupakan upaya kriminalisasi. Sebab, menurut Aziz, kasus dugaan penganiayaan terhadap Andriyansyah tersebut sudah lama selesai.

Baca Juga :  Beredar di Medsos, Surat Imbauan Mengatasnamakan Forum Ulama Madura, Ini Kata Kabid Humas Polda Jatim

“Terjadi upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith. Kenapa? karena sudah jelas, sudah ada perdamaian diantara para pihak beserta keluarga dan kuasa hukum, sudah ada pencabutan dari pelapor terkait hal tersebut. Jadi ini merupakan sesuatu yang diada-adakan menurut kami,” kata Aziz.

Dia akan mengambil langkah jalur politik dan hukum terkait penetapan tersangka kembali Habib Bahar. Dalam upaya politik, Aziz akan mengadu ke Komisi III DPR dengan membawa pelapor serta kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Bekuk 4 Remaja Geng Motor

“Upaya hukumnya, kita akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut, itu masih rencana kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018, dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. (Bst/rd)

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB