Gorontalo Utara || Rega Media News
Soal Postingan Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi-Gorontalo Utara (HNSI-Gorut) Miton Modanggu, yang mempersoalkan penerima bantuan mesin tempel, di bantah oleh Kabid Perikanan Tangkap.
Dalam postingan Miton Modanggu melalui akun Facebook-nya mengatakan, salah satu warga Desa Tihengo inisial MM yang terdaftar pada penerima bantuan mesin tempel tahun ini, tidak pernah mengindahkan prosedur dan mekanisme perikanan.
“MM tidak pernah mengindahkan prosedur dan mekanisme perikanan, dia malah pernah menjual mesin Genset 1.500 tenaga Waat, beserta mesin katinting 1 Unit. Berdasarkan pengeluhan warga MM warga Desa Tihengo Dusun Pantai Bugis, sudah berulang-ulang kali mendapatkan bantuan mesin,” jelas Miton Modanggu pada postingan di akun Facebook-nya.
Dinas Perikanan Gorontalo Utara, saat di konfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap, Amanda Sunge dirinya mengatakan, penerima bantuan mesin tahun ini di Desa Tihengo, Dusun Pante Bugis, tidak ada yang berinisial MM yang ada itu hanya Rustam Musa (RM).
“Kalau yang menurut Pak Miton itu di Dusun Pantai Bugis, Desa Tihengo, ya hanya satu itu Rustam Musa, tidak ada penerima inisial MM yang ada itu hanya Rustam Musa,” ujarnya. Sabtu, (31/10/2020).
Amanda sunge lanjut menjelaskan bahwa penerima bantuan mesin di Dusun Pante Bugis Desa Tihengo, atas nama Rustam Musa sudah dicek di data penerima bantuan dari tahun 2010 bahwa dirinya belum pernah mendapatkan bantuan dari Dinas Perikanan Gorut.
“Kami sudah cek di data penerima bantuan mesin, Rustam Musa itu belum pernah mendapatkan bantuan mesin katinting dan mesin tempel dari kita, apalagi genset, kami belum pernah memberikan bantuan dalam bentuk genset itu. Makanya kami akan cek bantuannya yang pak Miton maksud itu dari mana,” tegas Amanda. (SN)