Sampang || Rega Media News
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi tugas khusus Polres setempat untuk memberantasnya. Alhasil, Satresnarkoba bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 10 pelaku barang haram tersebut.
“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan dan menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,29 gram. Rata-rata pera tersangka ini berstatus sebagai pengedar dan pengguna,” kata Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra, saat konferensi pers_nya, Senin (2/11/20).
Orang nomor dua di Mapolres Sampang ini juga mengungkapkan, penangkapan terhadap sepuluh tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkoba. Oleh karena itu, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan dari tempat dan waktu berbeda.
“Dari sepuluh tersangka yang berhasil kita amankan, sembilan diantaranya sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai narkoba. Sementara barang bukti sabu terbanyak kami amankan seberat 20,58 gram sabu,” terang Rizky.
Rizky mengungkapkan, barang bukti terbanyak tersebut kami sita dari salah satu pengedar berinisial F binti R (33 th), asal warga Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Tersangka F diamankan pada Jumat (23/10/2020) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Selain dari F, kami juga mengamankan sabu dari tangan pelaku inisial H bin S, dan D bin M, seberat 15,52 gram sabu,” sebutnya
Jadi, kedua pengedar asal warga Kecamatan Sokobanah, yakni F dan R ditangkap disebuah rumah di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, pada Selasa (20/10/2020) malam.
“Lalu ada tersangka inisial H bin M (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah dengan barang bukti 13,45 gram atau 28 poket sabu siap edar, tersangka H diamankan di rumahnya Sabtu (3/10/2020) siang,” terangnya.
Sementara itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pria berinisial FS (26 th) warga Jalan Mutiara, Kota Sampang dengan barang bukti 0,71 gram sabu. Selain itu juga, mengamankan SM (39 th) warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,33 gram.
“Tak hanya itu, kami juga berhasil menangkap IT (24 th) dan MS (38 th), kedua warga Dusun Bansokah, Desa Baruh, Kota Sampang, itu menyimpan sabu seberat 0,22 gram. Juga mengamankan DS (47 th) warga Desa Pakalongan, Kota Sampang, karena ketahuan menyimpan sabu seberat 0,32 gram,” ungkap Rizky.
Ia juga menambahkan, dari sekian pelaku penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan MK (37 th), asal warga Dusun Kopok, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, ini sebagai pemakai yang memiliki sabu 0,70 gram.
“Saat ini semua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Rizky. (adi/har)