Ringkus 10 Pelaku, Polres Sampang Bungkus 51,29 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 2 November 2020 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; 10 tersangka penyalahgunaan narkoba  dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Sampang.

Konferensi Pers; 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi tugas khusus Polres setempat untuk memberantasnya. Alhasil, Satresnarkoba bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 10 pelaku barang haram tersebut.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan dan menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,29 gram. Rata-rata pera tersangka ini berstatus sebagai pengedar dan pengguna,” kata Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra, saat konferensi pers_nya, Senin (2/11/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang nomor dua di Mapolres Sampang ini juga mengungkapkan, penangkapan terhadap sepuluh tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkoba. Oleh karena itu, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan dari tempat dan waktu berbeda.

“Dari sepuluh tersangka yang berhasil kita amankan, sembilan diantaranya sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai narkoba. Sementara barang bukti sabu terbanyak kami amankan seberat 20,58 gram sabu,” terang Rizky.

Rizky mengungkapkan, barang bukti terbanyak tersebut kami sita dari salah satu pengedar berinisial F binti R (33 th), asal warga Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Polda Sumut Limpahkan Kasus Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU

“Tersangka F diamankan pada Jumat (23/10/2020) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Selain dari F, kami juga mengamankan sabu dari tangan pelaku inisial H bin S, dan D bin M, seberat 15,52 gram sabu,” sebutnya

Jadi, kedua pengedar asal warga Kecamatan Sokobanah, yakni F dan R ditangkap disebuah rumah di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, pada Selasa (20/10/2020) malam.

“Lalu ada tersangka inisial H bin M (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah dengan barang bukti 13,45 gram atau 28 poket sabu siap edar, tersangka H diamankan di rumahnya Sabtu (3/10/2020) siang,” terangnya.

Sementara itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pria berinisial FS (26 th) warga Jalan Mutiara, Kota Sampang dengan barang bukti 0,71 gram sabu. Selain itu juga, mengamankan SM (39 th) warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,33 gram.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik Lebaran, Polres Sampang Pasang Pos Pantau

“Tak hanya itu, kami juga berhasil menangkap IT (24 th) dan MS (38 th), kedua warga Dusun Bansokah, Desa Baruh, Kota Sampang, itu menyimpan sabu seberat 0,22 gram. Juga mengamankan DS (47 th) warga Desa Pakalongan, Kota Sampang, karena ketahuan menyimpan sabu seberat 0,32 gram,” ungkap Rizky.

Ia juga menambahkan, dari sekian pelaku penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan MK (37 th), asal warga Dusun Kopok, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, ini sebagai pemakai yang memiliki sabu 0,70 gram.

“Saat ini semua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Rizky. (adi/har)

Berita Terkait

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB