Ringkus 10 Pelaku, Polres Sampang Bungkus 51,29 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 2 November 2020 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; 10 tersangka penyalahgunaan narkoba  dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Sampang.

Konferensi Pers; 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi tugas khusus Polres setempat untuk memberantasnya. Alhasil, Satresnarkoba bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 10 pelaku barang haram tersebut.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan dan menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,29 gram. Rata-rata pera tersangka ini berstatus sebagai pengedar dan pengguna,” kata Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra, saat konferensi pers_nya, Senin (2/11/20).

Orang nomor dua di Mapolres Sampang ini juga mengungkapkan, penangkapan terhadap sepuluh tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkoba. Oleh karena itu, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan dari tempat dan waktu berbeda.

“Dari sepuluh tersangka yang berhasil kita amankan, sembilan diantaranya sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai narkoba. Sementara barang bukti sabu terbanyak kami amankan seberat 20,58 gram sabu,” terang Rizky.

Rizky mengungkapkan, barang bukti terbanyak tersebut kami sita dari salah satu pengedar berinisial F binti R (33 th), asal warga Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Sukses, Pokjanal Posyandu Desa Keramat Masuk 6 Besar Provinsi Jatim

“Tersangka F diamankan pada Jumat (23/10/2020) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Selain dari F, kami juga mengamankan sabu dari tangan pelaku inisial H bin S, dan D bin M, seberat 15,52 gram sabu,” sebutnya

Jadi, kedua pengedar asal warga Kecamatan Sokobanah, yakni F dan R ditangkap disebuah rumah di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, pada Selasa (20/10/2020) malam.

“Lalu ada tersangka inisial H bin M (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah dengan barang bukti 13,45 gram atau 28 poket sabu siap edar, tersangka H diamankan di rumahnya Sabtu (3/10/2020) siang,” terangnya.

Sementara itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pria berinisial FS (26 th) warga Jalan Mutiara, Kota Sampang dengan barang bukti 0,71 gram sabu. Selain itu juga, mengamankan SM (39 th) warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,33 gram.

Baca Juga :  Hamil 9 Bulan, Seorang Gadis di Sampang Diduga Digauli Ayahnya Sendiri

“Tak hanya itu, kami juga berhasil menangkap IT (24 th) dan MS (38 th), kedua warga Dusun Bansokah, Desa Baruh, Kota Sampang, itu menyimpan sabu seberat 0,22 gram. Juga mengamankan DS (47 th) warga Desa Pakalongan, Kota Sampang, karena ketahuan menyimpan sabu seberat 0,32 gram,” ungkap Rizky.

Ia juga menambahkan, dari sekian pelaku penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan MK (37 th), asal warga Dusun Kopok, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, ini sebagai pemakai yang memiliki sabu 0,70 gram.

“Saat ini semua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Rizky. (adi/har)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB