Ringkus 10 Pelaku, Polres Sampang Bungkus 51,29 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 2 November 2020 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; 10 tersangka penyalahgunaan narkoba  dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Sampang.

Konferensi Pers; 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi tugas khusus Polres setempat untuk memberantasnya. Alhasil, Satresnarkoba bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 10 pelaku barang haram tersebut.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan dan menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,29 gram. Rata-rata pera tersangka ini berstatus sebagai pengedar dan pengguna,” kata Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra, saat konferensi pers_nya, Senin (2/11/20).

Orang nomor dua di Mapolres Sampang ini juga mengungkapkan, penangkapan terhadap sepuluh tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkoba. Oleh karena itu, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan dari tempat dan waktu berbeda.

“Dari sepuluh tersangka yang berhasil kita amankan, sembilan diantaranya sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai narkoba. Sementara barang bukti sabu terbanyak kami amankan seberat 20,58 gram sabu,” terang Rizky.

Rizky mengungkapkan, barang bukti terbanyak tersebut kami sita dari salah satu pengedar berinisial F binti R (33 th), asal warga Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Gegara Kemenyan, Dua Rumah di Sampang Ludes Terbakar

“Tersangka F diamankan pada Jumat (23/10/2020) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Selain dari F, kami juga mengamankan sabu dari tangan pelaku inisial H bin S, dan D bin M, seberat 15,52 gram sabu,” sebutnya

Jadi, kedua pengedar asal warga Kecamatan Sokobanah, yakni F dan R ditangkap disebuah rumah di Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan, pada Selasa (20/10/2020) malam.

“Lalu ada tersangka inisial H bin M (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah dengan barang bukti 13,45 gram atau 28 poket sabu siap edar, tersangka H diamankan di rumahnya Sabtu (3/10/2020) siang,” terangnya.

Sementara itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pria berinisial FS (26 th) warga Jalan Mutiara, Kota Sampang dengan barang bukti 0,71 gram sabu. Selain itu juga, mengamankan SM (39 th) warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,33 gram.

Baca Juga :  Kemenkumham Borong Tiga Kategori Reward Dari LKPP

“Tak hanya itu, kami juga berhasil menangkap IT (24 th) dan MS (38 th), kedua warga Dusun Bansokah, Desa Baruh, Kota Sampang, itu menyimpan sabu seberat 0,22 gram. Juga mengamankan DS (47 th) warga Desa Pakalongan, Kota Sampang, karena ketahuan menyimpan sabu seberat 0,32 gram,” ungkap Rizky.

Ia juga menambahkan, dari sekian pelaku penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan MK (37 th), asal warga Dusun Kopok, Desa Sokobanah Laok, Kecamatan Sokobanah, ini sebagai pemakai yang memiliki sabu 0,70 gram.

“Saat ini semua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Rizky. (adi/har)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB