Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11. Ilustrasi (Foto: Bst/pixel)

Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11. Ilustrasi (Foto: Bst/pixel)

Jakarta || Rega Media News

Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 mulai Senin (2/11/20).

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyebut kuota pendaftaran dibuka untuk hampir 400 ribu peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendaftaran gelombang 11 yang merupakan gelombang tambahan dengan kuota hampir 400 ribu peserta,” katanya seperti dikutip dari rilis, Senin (2/11).

Untuk mendaftar ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi. Pertama, calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan di tingkat sekolah maupun universitas.

Kedua, calon peserta wajib mendaftar di situs resmi wwww.prakerja.go.id melalui laptop maupun smartphone. Ketiga, siapkan nomor Kartu Keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga :  Physical Distancing Ala Starting Grid Moto GP di Traffic Light Sampang

Keempat, lanjutkan dengan mengisi data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun atau tahapan verifikasi akun.

Kelima, calon peserta perlu mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara daring, guna mengetahui kompetensi dan potensi yang dimiliki calon peserta.

Keenam, setelah kelar mengerjakan serangkaian tes, maka calon peserta hanya perlu klik tombol ‘gabung’ pada gelombang yang dibuka.

Ketujuh, calon peserta hanya perlu menunggu pengumuman melalui SMS di nomor masing-masing calon peserta yang telah terdaftar.

Nantinya, bagi peserta yang lolos juga akan melewati serangkaian proses seperti pemilihan jenis pelatihan melalui platform digital mitra kartu prakerja. Kemudian, usai merampungkan pelatihan, setiap peserta akan diberikan sertifikat elektronik dan lembar survei terkait program pelatihan yang diikuti.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Remi

Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp150 ribu setelah pengisian survei evaluasi tersebut. Peserta juga akan menerima insentif pasca penuntasan pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

masyarakat bisa menghubungi call center di nomor 021-25541246 dan e-mail di [email protected]. Layanan ini buka setiap Senin-Jumat dari pukul 08.00-19.00 WIB.

Sejauh ini, untuk gelombang 1-10, penerima program sudah mencapai 5,6 juta orang. Namun, PMO mencabut status kepesertaan dari 310.212 peserta karena tidak melakukan pembelian pelatihan dalam waktu 30 hari sejak menerima uang pelatihan yang ditransfer oleh PMO melalui mitra. (Bst/rd)

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB