Kasus Pencabulan Bocah SD di Sampang, Orang Tua Korban Ungkap Pelakunya Oknum ASN

Orang tua korban pencabulan anak dibawah umur didampingi kuasa hukumnya, usai memenuhi panggilan Unit PPA Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Selain kasus narkoba, maraknya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang kerap terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, akan menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, dalam pekan lalu telah terjadi kembali kasus pencabulan yang menimpa Bunga (nama samaran) bocah SD, asal wilayah Kecamatan Sampang kota, yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UR.

Pria yang berstatus sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Sampang tersebut, dilaporkan orang tua korban ke Mapolres setempat pada beberapa pekan lalu, tepatnya pada Kamis (22/10/20).

“Kedatangan kami disini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian, dimintai keterangan atas laporan terhadap oknum ASN, terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa putri kami” kata HS ibu korban saat di depan ruang Unit PPA Polres Sampang, Selasa (3/11/20).

HS mengungkapkan, awalnya ia tidak mengetahui kalau putrinya dipaksa untuk melakukan perbuatan cabul oleh UR, diketahui setelah putrinya bercerita dengan cara dipaksa memegang kemaluan UR.

“Setelah tau, saya langsung mengadu ke suami, spontan langsung menegor UR, namun dirinya mengelak dengan alasan putri saya disuruh membersihkan kotoran dipakaiannya. Khawatir dengan hal itu, kami berinisiatif memasang cctv untuk mengetahui pasti,” ungkapnya

Ternyata benar, kata HS, bahkan putrinya diajak untuk melakukan perbuatan selayaknya suami istri oleh kedua putra dari UR. Mirisnya, UR ini masih tetangga dan dirinya terkesan merasa tidak punya salah dan tidak ada niat untuk minta maaf.

“Awalnya kami tidak ingin melapor terkait kejadian ini, karena masih menghargai saran dari tetangga, lantaran demi menjaga nama baik warga komplek perumahan. Berhubung, putri saya mengadu lagi pernah diajak melakukan hal serupa, makanya kami bergegas melaporkan hal ini ke polisi,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak korban Andika Putra Hardiawan menegaskan, dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga terduga pelaku menjadi terpidana.

“Terduga pelaku ini berstatus ASN, tentu nanti akan ada sanksi dari ke ASN_nannya. Saya akan kawal kasus yang menimpa korban, atas perbuatan terduga pelaku UR hingga ke persidangan,” tandas Andika.

Ditempat yang sama, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang Aiptu Sujianto mengatakan, sementara ini pihaknya masih meminta keterangan terhadap orang tua korban. Apabila sudah cukup bukti, maka akan dinaikan ketingkat penyidikan.

“Orang tua korban melapor pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu, akan tetapi disposisi baru turun tiga hari yang lalu. Oleh karena itu, kami langsung melakukan pemanggilan terhadap orang tua korban atau saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus pencabulan anak dibawah umur ini,” ujar Sujianto. (har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *