Bangkalan || Rega Media News
Satgas gabungan penegak Protokol Kesehatan di Kabupaten Bangkalan, Madura, terus melakukan operasi yustisi menyisir pelanggar protokol kesehatan di jalan Pemuda Kaffa Kelurahan Tunjung, Burneh, Bangkalan, Selasa (3/11/20).
Atas Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Satgas rutin melakukan kegiatan Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan,” kata Kasubbaghumas Polres Bangkalan Iptu Arif Djunaidi.
Pelaksanaan Operasi Yustisi oleh Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP itu menurutnya menyasar di Jl. Pemuda Kaffa Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh Bangkalan.
“Dalam kesempatan itu petugas menindak terhadap pelangggar protokol kesehatan sebanyak 29 orang,” terangnya.
Para pelanggar menurutnya, diberi sangsi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Seperti diberi surat teguran dan sangsi Sosial. Kemudian ada yang membayar Denda administratif sebanyak 6 orang.
“Yang melanggar protokol kesehatan dengan sanksi Denda Administratif mengikuti sidang di PN Bangkalan pada hari Jum’at tanggal 06 November 2020 dan sanksi sosial berupa melaksanakan mengucapkan pancasila dan push up,” tutupnya. (sfn/sms)