Bangkalan || Rega Media News
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan H. Subaidi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memberikan sanksi tegas kepada dokter yang menangani pasien hingga sebabkan lumpuh.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, jika memang terbukti kesalahan penangan dari dokter hingga menyebabkan pasien Muani lumpuh, maka harus diberikan sanksi tegas.
“Kalau itu memang kesalahan penanganan dari dokter wajib hukumnya diberi sanksi, kalau bisa ya dipecat, karena khawatir terjadi pada pasien yang lain,” katanya.
“Kalau tetap dibiarkan maka ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat kepada RSUD. Karena masyarakat jadi takut yang mau berobat kesana,” tambah pria asal Kamal itu.
Untuk melakukan hal itu, kata Subaidi, butuh ketegasan dari seorang Bupati Bangkalan. Sebab, pelayanan RSUD Syamrabu Bangkalan dimata masyarakat saat ini sudah sangat jelek karena peristiwa itu.
Tak hanya itu, Subaidi mengingatkan jika Bupati Bangkalan ingin benar-benar melakukan pembenahan pelayanan di rumah sakit plat merah itu maka jangan tanggung-tanggung.
Ia menyarankan, jangan hanya mengganti kursi pimpinan RSUD saja. Melainkan harus ada perombakan total mulai dari unsur pimpinan hingga unsur paling bawah.
“Karena meskipun seumpama direkturnya diganti tapi bawahannya tetap tidak dirombak. Maka percuma saja, bawahannya itu yang bahaya,” ungkap Subaidi.
Diketahui, wanita bernama Muani asal Desa Batobelle, Kacamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, divonis lumpuh total usai melaksanakan operasi caesar di RSUD Syamrabu Bangkalan beberapa waktu lalu.
Awalnya kondisi pasien datang ke rumah sakit dalam keadaan sehat. Namun anak dalam kandungannya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Hikmah. Sehingga ia harus menjalani operasi caesar agar bayinya bisa keluar.
Lalu Muani menjalani operasi caesar di rumah sakit ber plat merah milik Pemkab Bangkalan itu. Nahas, kondisi bayi yang sudah meninggal dunia diperparah dengan kondisi pasien dinyatakan lumpuh total usai menjalani operasi.
Akibatnya Muani tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Untuk berdiri saja ia sudah tidak mampu dan hanya bisa berbaring dan duduk dibantu kursi roda. (sfn/sms/)