Dua Pengacara Muda Gorontalo, Ajukan Judicial Review Terhadap UU Cipta Kerja Ke MK

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H.

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H.

Gorontalo || Rega Media News

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H mendatangi Mahkama Konstitusi (MK) memperjuangkan Aspirasi Masyarakat (Buruh) Provinsi Gorontalo.

Menurut mereka melalui chat WhatsApp, sejak hari Selasa 03 November 2020, mereka sudah berada di Jakarta, kemudian pada Kamis, 05 November 2020 telah bertemu dengan salah satu pakar hukum ilmu tata negara yang sering tampil di beberapa media televisi nasional yakni Dr. Margarito Kamis S.H.M.Hum yang pernah beraktivitas sebagai Staf Khusus Menteri Sekertaris Negara pada tahun 2006.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rovan Panderwais Hulima S.H menjelaskan, dalam pertemuan tersebut mereka bertiga membahas tentang UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Terkait dengan beberapa klaster dalam pasal per pasal diduga hampir seluruh tidak berpihak dan bahkan cendrung merugikan,” jelas Rovan melalui Via Whatsapp.

Rovan Panderwais Hulima, S.H menyampaikan, dirinya dan Ryan Nasaru S.H telah mendaftarkan Judicial Review atau kajian kembali Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya beberapa pasal yang dianggap merugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (09/11/200).

Baca Juga :  Terdampak Bencana Puting Beliung, Warga Bangkalan Dapat Uluran Tangan Pemerintah

Kemudian Rovan menjelaskan, judicial review bisa dilakukan dengan mengajukan uji materiil atau uji formil terhadap UU. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005.

“Uji materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sementara uji formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil,” ucap Rovan.

Menurutnya, judicial review terhadap Cipta Kerja sebagai cara yang konstitusional. “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, Hakim MK harus teliti menyikapi hal ini demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” tegas Rovan.

Hal yang sama disampaikan Ryan Nasaru, S.H, dirinya mengatakan bProvinsi Gorontalo adalah salah satu daerah yang gugat UU Cipta Kerja di MK, inilah cara kami mensuport rekan-rekan pemuda dari beberapa aliansi dan mahasiswa di Gorontalo yang telah melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Kasus Pembuangan Limbah B3 di Desa Putat Lor Gresik Mangkrak, Polisi Bungkam Saat Dikonfirmasi

“Demi memperjuangkan hak-hak masyarakat Provinsi Gorontalo yang di kebiri lewat UU Cipta Kerja, kami berdua datang ke MK,” ucap Ryan.

Apalagi saat ini kata Ryan Nasaru, kita baru saja memperingati Hari Pahlawan 10 November. Perlu diingat bahwa kemerdekaan yang selama ini kita nikmati merupakan buah perjuangan para pahlawan kita terdahulu dan perjuangan kita hari ini tidak sebanding dengan perjuangan para pahlawan terdahulu.

Sehingga untuk mensyukuri perjuangan para pahlawan tersebut, maka mari majukan Negara kita dengan cara menghilangkan bentuk-bentuk penjajahan dalam versi baru.

“Versi baru yang di maksud adalah cara-cara Oligarki yang mulai nampak dalam penghilangan demokratisasi kebebasan menyampaikan informasi yang cendrung di anggap tidak pro kepada penguasa sebagaimana kebebasan yang di amanahkan dalam UUD 1945 pasal 28f,” pungkas Ryan. (SN)

Berita Terkait

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB