Dua Pengacara Muda Gorontalo, Ajukan Judicial Review Terhadap UU Cipta Kerja Ke MK

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H.

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H.

Gorontalo || Rega Media News

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H mendatangi Mahkama Konstitusi (MK) memperjuangkan Aspirasi Masyarakat (Buruh) Provinsi Gorontalo.

Menurut mereka melalui chat WhatsApp, sejak hari Selasa 03 November 2020, mereka sudah berada di Jakarta, kemudian pada Kamis, 05 November 2020 telah bertemu dengan salah satu pakar hukum ilmu tata negara yang sering tampil di beberapa media televisi nasional yakni Dr. Margarito Kamis S.H.M.Hum yang pernah beraktivitas sebagai Staf Khusus Menteri Sekertaris Negara pada tahun 2006.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rovan Panderwais Hulima S.H menjelaskan, dalam pertemuan tersebut mereka bertiga membahas tentang UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Terkait dengan beberapa klaster dalam pasal per pasal diduga hampir seluruh tidak berpihak dan bahkan cendrung merugikan,” jelas Rovan melalui Via Whatsapp.

Rovan Panderwais Hulima, S.H menyampaikan, dirinya dan Ryan Nasaru S.H telah mendaftarkan Judicial Review atau kajian kembali Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya beberapa pasal yang dianggap merugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (09/11/200).

Baca Juga :  Kepala BNNP Aceh Serukan Deteksi Dini Narkoba

Kemudian Rovan menjelaskan, judicial review bisa dilakukan dengan mengajukan uji materiil atau uji formil terhadap UU. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005.

“Uji materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sementara uji formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil,” ucap Rovan.

Menurutnya, judicial review terhadap Cipta Kerja sebagai cara yang konstitusional. “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, Hakim MK harus teliti menyikapi hal ini demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” tegas Rovan.

Hal yang sama disampaikan Ryan Nasaru, S.H, dirinya mengatakan bProvinsi Gorontalo adalah salah satu daerah yang gugat UU Cipta Kerja di MK, inilah cara kami mensuport rekan-rekan pemuda dari beberapa aliansi dan mahasiswa di Gorontalo yang telah melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Insiden Dugaan Penganiayaan Dokter Sampang Berujung Dipolisikan

“Demi memperjuangkan hak-hak masyarakat Provinsi Gorontalo yang di kebiri lewat UU Cipta Kerja, kami berdua datang ke MK,” ucap Ryan.

Apalagi saat ini kata Ryan Nasaru, kita baru saja memperingati Hari Pahlawan 10 November. Perlu diingat bahwa kemerdekaan yang selama ini kita nikmati merupakan buah perjuangan para pahlawan kita terdahulu dan perjuangan kita hari ini tidak sebanding dengan perjuangan para pahlawan terdahulu.

Sehingga untuk mensyukuri perjuangan para pahlawan tersebut, maka mari majukan Negara kita dengan cara menghilangkan bentuk-bentuk penjajahan dalam versi baru.

“Versi baru yang di maksud adalah cara-cara Oligarki yang mulai nampak dalam penghilangan demokratisasi kebebasan menyampaikan informasi yang cendrung di anggap tidak pro kepada penguasa sebagaimana kebebasan yang di amanahkan dalam UUD 1945 pasal 28f,” pungkas Ryan. (SN)

Berita Terkait

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Berita Terbaru

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB