Dua Pengacara Muda Gorontalo, Ajukan Judicial Review Terhadap UU Cipta Kerja Ke MK

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H.

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H.

Gorontalo || Rega Media News

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H mendatangi Mahkama Konstitusi (MK) memperjuangkan Aspirasi Masyarakat (Buruh) Provinsi Gorontalo.

Menurut mereka melalui chat WhatsApp, sejak hari Selasa 03 November 2020, mereka sudah berada di Jakarta, kemudian pada Kamis, 05 November 2020 telah bertemu dengan salah satu pakar hukum ilmu tata negara yang sering tampil di beberapa media televisi nasional yakni Dr. Margarito Kamis S.H.M.Hum yang pernah beraktivitas sebagai Staf Khusus Menteri Sekertaris Negara pada tahun 2006.

Rovan Panderwais Hulima S.H menjelaskan, dalam pertemuan tersebut mereka bertiga membahas tentang UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Terkait dengan beberapa klaster dalam pasal per pasal diduga hampir seluruh tidak berpihak dan bahkan cendrung merugikan,” jelas Rovan melalui Via Whatsapp.

Rovan Panderwais Hulima, S.H menyampaikan, dirinya dan Ryan Nasaru S.H telah mendaftarkan Judicial Review atau kajian kembali Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya beberapa pasal yang dianggap merugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (09/11/200).

Baca Juga :  Kepala Pasar KLD Bangkalan Dituntut Paguyuban PKL

Kemudian Rovan menjelaskan, judicial review bisa dilakukan dengan mengajukan uji materiil atau uji formil terhadap UU. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005.

“Uji materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sementara uji formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil,” ucap Rovan.

Menurutnya, judicial review terhadap Cipta Kerja sebagai cara yang konstitusional. “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, Hakim MK harus teliti menyikapi hal ini demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” tegas Rovan.

Hal yang sama disampaikan Ryan Nasaru, S.H, dirinya mengatakan bProvinsi Gorontalo adalah salah satu daerah yang gugat UU Cipta Kerja di MK, inilah cara kami mensuport rekan-rekan pemuda dari beberapa aliansi dan mahasiswa di Gorontalo yang telah melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Partai PAN Laporkan Indikasi Kecurangan Pemilu di 5 Desa Di Bangkalan

“Demi memperjuangkan hak-hak masyarakat Provinsi Gorontalo yang di kebiri lewat UU Cipta Kerja, kami berdua datang ke MK,” ucap Ryan.

Apalagi saat ini kata Ryan Nasaru, kita baru saja memperingati Hari Pahlawan 10 November. Perlu diingat bahwa kemerdekaan yang selama ini kita nikmati merupakan buah perjuangan para pahlawan kita terdahulu dan perjuangan kita hari ini tidak sebanding dengan perjuangan para pahlawan terdahulu.

Sehingga untuk mensyukuri perjuangan para pahlawan tersebut, maka mari majukan Negara kita dengan cara menghilangkan bentuk-bentuk penjajahan dalam versi baru.

“Versi baru yang di maksud adalah cara-cara Oligarki yang mulai nampak dalam penghilangan demokratisasi kebebasan menyampaikan informasi yang cendrung di anggap tidak pro kepada penguasa sebagaimana kebebasan yang di amanahkan dalam UUD 1945 pasal 28f,” pungkas Ryan. (SN)

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB