Dua Pengacara Muda Gorontalo, Ajukan Judicial Review Terhadap UU Cipta Kerja Ke MK

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H.

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H.

Gorontalo || Rega Media News

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H mendatangi Mahkama Konstitusi (MK) memperjuangkan Aspirasi Masyarakat (Buruh) Provinsi Gorontalo.

Menurut mereka melalui chat WhatsApp, sejak hari Selasa 03 November 2020, mereka sudah berada di Jakarta, kemudian pada Kamis, 05 November 2020 telah bertemu dengan salah satu pakar hukum ilmu tata negara yang sering tampil di beberapa media televisi nasional yakni Dr. Margarito Kamis S.H.M.Hum yang pernah beraktivitas sebagai Staf Khusus Menteri Sekertaris Negara pada tahun 2006.

Rovan Panderwais Hulima S.H menjelaskan, dalam pertemuan tersebut mereka bertiga membahas tentang UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Terkait dengan beberapa klaster dalam pasal per pasal diduga hampir seluruh tidak berpihak dan bahkan cendrung merugikan,” jelas Rovan melalui Via Whatsapp.

Rovan Panderwais Hulima, S.H menyampaikan, dirinya dan Ryan Nasaru S.H telah mendaftarkan Judicial Review atau kajian kembali Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya beberapa pasal yang dianggap merugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (09/11/200).

Baca Juga :  Tiga Napi Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Kemudian Rovan menjelaskan, judicial review bisa dilakukan dengan mengajukan uji materiil atau uji formil terhadap UU. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005.

“Uji materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sementara uji formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil,” ucap Rovan.

Menurutnya, judicial review terhadap Cipta Kerja sebagai cara yang konstitusional. “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, Hakim MK harus teliti menyikapi hal ini demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” tegas Rovan.

Hal yang sama disampaikan Ryan Nasaru, S.H, dirinya mengatakan bProvinsi Gorontalo adalah salah satu daerah yang gugat UU Cipta Kerja di MK, inilah cara kami mensuport rekan-rekan pemuda dari beberapa aliansi dan mahasiswa di Gorontalo yang telah melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Alun-Alun Trunojoyo Sampang Jadi Ajang Malam Mingguan

“Demi memperjuangkan hak-hak masyarakat Provinsi Gorontalo yang di kebiri lewat UU Cipta Kerja, kami berdua datang ke MK,” ucap Ryan.

Apalagi saat ini kata Ryan Nasaru, kita baru saja memperingati Hari Pahlawan 10 November. Perlu diingat bahwa kemerdekaan yang selama ini kita nikmati merupakan buah perjuangan para pahlawan kita terdahulu dan perjuangan kita hari ini tidak sebanding dengan perjuangan para pahlawan terdahulu.

Sehingga untuk mensyukuri perjuangan para pahlawan tersebut, maka mari majukan Negara kita dengan cara menghilangkan bentuk-bentuk penjajahan dalam versi baru.

“Versi baru yang di maksud adalah cara-cara Oligarki yang mulai nampak dalam penghilangan demokratisasi kebebasan menyampaikan informasi yang cendrung di anggap tidak pro kepada penguasa sebagaimana kebebasan yang di amanahkan dalam UUD 1945 pasal 28f,” pungkas Ryan. (SN)

Berita Terkait

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terbaru

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB