Dua Pengacara Muda Gorontalo, Ajukan Judicial Review Terhadap UU Cipta Kerja Ke MK

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H.

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H.

Gorontalo || Rega Media News

Dua pengacara muda Provinsi Gorontalo, Rovan Panderwais Hulima S.H dan Ryan Nasaru S.H mendatangi Mahkama Konstitusi (MK) memperjuangkan Aspirasi Masyarakat (Buruh) Provinsi Gorontalo.

Menurut mereka melalui chat WhatsApp, sejak hari Selasa 03 November 2020, mereka sudah berada di Jakarta, kemudian pada Kamis, 05 November 2020 telah bertemu dengan salah satu pakar hukum ilmu tata negara yang sering tampil di beberapa media televisi nasional yakni Dr. Margarito Kamis S.H.M.Hum yang pernah beraktivitas sebagai Staf Khusus Menteri Sekertaris Negara pada tahun 2006.

Rovan Panderwais Hulima S.H menjelaskan, dalam pertemuan tersebut mereka bertiga membahas tentang UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Terkait dengan beberapa klaster dalam pasal per pasal diduga hampir seluruh tidak berpihak dan bahkan cendrung merugikan,” jelas Rovan melalui Via Whatsapp.

Rovan Panderwais Hulima, S.H menyampaikan, dirinya dan Ryan Nasaru S.H telah mendaftarkan Judicial Review atau kajian kembali Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya beberapa pasal yang dianggap merugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (09/11/200).

Baca Juga :  Pakde Karwo Serahkan SK PAW DPRD Kota Malang Tersangka Di KPK

Kemudian Rovan menjelaskan, judicial review bisa dilakukan dengan mengajukan uji materiil atau uji formil terhadap UU. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005.

“Uji materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sementara uji formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil,” ucap Rovan.

Menurutnya, judicial review terhadap Cipta Kerja sebagai cara yang konstitusional. “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, Hakim MK harus teliti menyikapi hal ini demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita,” tegas Rovan.

Hal yang sama disampaikan Ryan Nasaru, S.H, dirinya mengatakan bProvinsi Gorontalo adalah salah satu daerah yang gugat UU Cipta Kerja di MK, inilah cara kami mensuport rekan-rekan pemuda dari beberapa aliansi dan mahasiswa di Gorontalo yang telah melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Puluhan Pelayaran Luar Negeri Tiba di Bangkalan, Gugus Tugas Perketat Pengawasan

“Demi memperjuangkan hak-hak masyarakat Provinsi Gorontalo yang di kebiri lewat UU Cipta Kerja, kami berdua datang ke MK,” ucap Ryan.

Apalagi saat ini kata Ryan Nasaru, kita baru saja memperingati Hari Pahlawan 10 November. Perlu diingat bahwa kemerdekaan yang selama ini kita nikmati merupakan buah perjuangan para pahlawan kita terdahulu dan perjuangan kita hari ini tidak sebanding dengan perjuangan para pahlawan terdahulu.

Sehingga untuk mensyukuri perjuangan para pahlawan tersebut, maka mari majukan Negara kita dengan cara menghilangkan bentuk-bentuk penjajahan dalam versi baru.

“Versi baru yang di maksud adalah cara-cara Oligarki yang mulai nampak dalam penghilangan demokratisasi kebebasan menyampaikan informasi yang cendrung di anggap tidak pro kepada penguasa sebagaimana kebebasan yang di amanahkan dalam UUD 1945 pasal 28f,” pungkas Ryan. (SN)

Berita Terkait

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB