Polisi Bubarkan Lomba Kelereng di Sampang

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat membongkar arena perlombaan kelereng di Desa Apa'an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Polisi saat membongkar arena perlombaan kelereng di Desa Apa'an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Sampang || Rega Media News

Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya perlombaan kelereng yang diikuti puluhan peserta, Polseksubsektor Pangarengan terpaksa membubarkan perlombaan tersebut, Jum’at (27/11/20).

Pasalnya, perlombaan kelereng yang terletak dirumah warga berinsial ML di Dusun Bringin, Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi salah satu faktor penyebab penyebaran covid-19.

Kapolsubsektor Pangarengan Ipda Darussalam mengatakan, sebelumnya ML sudah berulang kali diimbau untuk tidak mengadakan lomba kelereng, guna menghindari kerumunan warga sekaligus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Baru Kali Ini Sampang Dapat WTP Dari Kementerian Keuangan

“Saya juga pernah mendatangi rumah ML untuk memberi himbauan tidak mengadakan perlombaan kelereng itu, karena akan menjadi faktor penyebaran covid-19,” ujar Darussalam, Jum’at (27/11).

Selain di Desa Apa’an, imbuh Darussalam, juga mendatangi dua lokasi arena lomba kelereng di Desa Pangarengan dan di Desa Gulbung. Di dua lokasi tersebut pihaknya perintahkan pemiliknya untuk membongkar arena lomba kelerengnya.

“Sebelumnya kami juga sudah menghimbau, agar tidak mendirikan bahkan mengadakan lomba kelereng di kemudian hari. Sementara untuk yang di Desa Apa’an arena perlombaannya kami bongkar dan diamankan di Mapolsubsektor,” tegasnya.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Surati Pimpinan DPRD Gorut

Darussalam juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Pangarengan dan sekitarnya, untuk tidak mengadakan segala jenis perlombaan yang bisa mendatangkan kerumunan massa.

“Saya selaku Kapolsubsektor Pangarengan akan bersikap tegas kepada masyarakat yang masih mengindahkan himbauan protokol kesehatan,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB