Klaim Dapat Bukti Tambahan, Jaka Jatim Janji Bongkar Dugaan Kongkalikong Dana BOP

- Jurnalis

Sabtu, 5 Desember 2020 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jaka Jatim Korda Sampang (Didik).

Ketua Jaka Jatim Korda Sampang (Didik).

Sampang || Rega Media News

Dugaan kongkalikong penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang disalurkan melalui Kementerian Agama Pusat di kabupaten Sampang, Madura, semakin meruncing.

Pasalnya, menurut Didik Ketua Jaka Jatim Koorda Sampang, selain menemukan banyak kejanggalan, dirinyapun mengklaim telah  menemukan bukti tambahan yang semakin mengejutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, terkait hal tersebut Didik enggan mengulas lebih jelas, karena menurutnya ada saatnya kapan dirinya harus menyampaikan semuanya.

“Kami hanya tidak ingin pesantren dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”, tuturnya, Sabtu (5/12/20).

Mantan Ketua PMII Pamekasan tersebut menambahkan, dalam upaya membuktikan hal tersebut dirinya mengatakan tidak akan main-main, apalagi bukti pendukung dan ‘nyanyian’ dari bawah semakin banyak dan jelas.

Baca Juga :  Tak Bisa Berenang, Cucu & Neneknya Tewas Tenggelam di Sungai

“Kita cuma tidak ingin lembaga agama dimanfaatkan oleh oknum yang hanya mementingkan perutnya sendiri, apalagi ini berkaitan dengan Covid-19,” ucap Didik.

Sebelumnya, Jaka Jatim telah melakukan audiensi dengan pihak Kemenag Sampang dan ditemui oleh PD Pontren.

Audiensi tersebut dilakukan karena dinilai banyak kejanggalan dalam realisasi anggaran yang terjadi dilapangan.

Untuk sekedar diketahui dana BOP dimaksud adalah 10 juta untuk setiap penerima, dan harus memiliki ijin operasional, penerima bantuan tersebut adalah Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) dan Pondok Pesantren (Ponpes).

Baca Juga :  Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Berdasarkan data Kemenag Sampang, jumlah lembaga penerima BOP di tahap II ada 334 Madin, 345 TPQ, dan 62 pesantren. Pencairannya berlangsung pada bulan Oktober 2020.

Didikpun mengatakan, dirinya memiliki data dan siap membantu jika ada lembaga yang ingin mengkroscek apakah lembaganya dapat atau tidak.

“Insha Allah kita siap membantu jika ada pengasuh yang ingin melihat lembaganya dapat atau tidak,” tutupnya. (adi/har/red)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran
Babinsa Dukung Ekonomi Lokal Lewat Pendampingan Petani Palengaan
24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak
Desa Parseh Jadi Contoh Pembangunan Gerai KDMP
Habib Alwi: Akhlak Rasulullah Masih Hidup di Madura
Pembangunan Gerai KDMP Sampang Dimulai
Gandeng IAI, Siapkan Wajah Baru Alun-Alun Bangkalan
Polantas Sampang Ajak Mahasiswa Tertib Lalin

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Babinsa Dukung Ekonomi Lokal Lewat Pendampingan Petani Palengaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:56 WIB

24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Desa Parseh Jadi Contoh Pembangunan Gerai KDMP

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Habib Alwi: Akhlak Rasulullah Masih Hidup di Madura

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di lokasi kebakaran di Desa Gro'om, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 20 Okt 2025 - 16:23 WIB

Caption: Pengusaha sukses asal Pamekasan Madura Jawa Timur H. Her, tampak bersama KH. Mahrus Malik dan sejumlah ulama', (dok. regamedianews).

Ragam

Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta

Senin, 20 Okt 2025 - 15:40 WIB

Caption: korban pembacokan terbaring bersimbah darah, saat dibawa ke rumah sakit, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Petugas SPBU di Sampang Jadi Korban Pembacokan

Senin, 20 Okt 2025 - 12:03 WIB

Caption: tersangka kasus pemerkosaan inisial W, saat diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:03 WIB