Acong Latif Bebaskan Bos BPR Legian Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos BPR Legian (Titian Wilaras) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Bos BPR Legian (Titian Wilaras) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Denpasar || Rega Media News

Sidang Bos BPR Legian sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan putusan bebas.

Tangis haru oleh terdakwah Titian Wilaras saat sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang didampingi penasehat hukumnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bos BPR Legian Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pnuntut Umum, akan tetapi Pengacara Bos BPR Legian Acong Latif dari awal ngotot, klienya tidak bersalah karena dengan alasan melihat fakta persidangan selama ini hal disampaikan juga dalam pembelaanya.

Baca Juga :  Curhat Warga Ragung Jadi Atensi Polsek Pangarengan

“Dari awal saya katakan, klien kami tidak bersalah dan saya buktikan di persidangan, karena memang Bank tersebut tidak bermasalah,” ucapnya, Kamis (18/12/20).

Acong juga menyampaikan, apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memutuskan dengan adil dan sebenarnya, yaitu dengan memvonis kliennya tidak bersalah.

Baca Juga :  Pelaku Pedofilia Robatal Sampang Ditetapkan DPO

Lawyer kondang berdarah Madura ini juga menyampaikan, barang-barang yang di sita oleh Jaksa harus dikembalikan dan Bank juga harus kembalikan ke kliennya sebagai pemiliknya.

“Jadi Kejaksaan harus segera mengembalikan barang-barang yang selama ini disita. Kami akan segera mengurus pengembalian Bank kepada klien kami sebagai pemilik”, tutupnya. (rd)

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB