Acong Latif Bebaskan Bos BPR Legian Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos BPR Legian (Titian Wilaras) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Bos BPR Legian (Titian Wilaras) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Denpasar || Rega Media News

Sidang Bos BPR Legian sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan putusan bebas.

Tangis haru oleh terdakwah Titian Wilaras saat sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang didampingi penasehat hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bos BPR Legian Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pnuntut Umum, akan tetapi Pengacara Bos BPR Legian Acong Latif dari awal ngotot, klienya tidak bersalah karena dengan alasan melihat fakta persidangan selama ini hal disampaikan juga dalam pembelaanya.

Baca Juga :  Pria di Bangkalan Habisi Nyawa Istri dan Selingkuhannya

“Dari awal saya katakan, klien kami tidak bersalah dan saya buktikan di persidangan, karena memang Bank tersebut tidak bermasalah,” ucapnya, Kamis (18/12/20).

Acong juga menyampaikan, apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memutuskan dengan adil dan sebenarnya, yaitu dengan memvonis kliennya tidak bersalah.

Baca Juga :  Bergaya Pakai Hasil Curanmor Berujung Masuk Sel Tahanan

Lawyer kondang berdarah Madura ini juga menyampaikan, barang-barang yang di sita oleh Jaksa harus dikembalikan dan Bank juga harus kembalikan ke kliennya sebagai pemiliknya.

“Jadi Kejaksaan harus segera mengembalikan barang-barang yang selama ini disita. Kami akan segera mengurus pengembalian Bank kepada klien kami sebagai pemilik”, tutupnya. (rd)

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB