Acong Latif Bebaskan Bos BPR Legian Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos BPR Legian (Titian Wilaras) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Bos BPR Legian (Titian Wilaras) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Denpasar || Rega Media News

Sidang Bos BPR Legian sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan putusan bebas.

Tangis haru oleh terdakwah Titian Wilaras saat sidang putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang didampingi penasehat hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bos BPR Legian Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pnuntut Umum, akan tetapi Pengacara Bos BPR Legian Acong Latif dari awal ngotot, klienya tidak bersalah karena dengan alasan melihat fakta persidangan selama ini hal disampaikan juga dalam pembelaanya.

Baca Juga :  Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

“Dari awal saya katakan, klien kami tidak bersalah dan saya buktikan di persidangan, karena memang Bank tersebut tidak bermasalah,” ucapnya, Kamis (18/12/20).

Acong juga menyampaikan, apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memutuskan dengan adil dan sebenarnya, yaitu dengan memvonis kliennya tidak bersalah.

Baca Juga :  Pondok Ramadhan Al-Qaidah Klampar Peduli Anak Yatim

Lawyer kondang berdarah Madura ini juga menyampaikan, barang-barang yang di sita oleh Jaksa harus dikembalikan dan Bank juga harus kembalikan ke kliennya sebagai pemiliknya.

“Jadi Kejaksaan harus segera mengembalikan barang-barang yang selama ini disita. Kami akan segera mengurus pengembalian Bank kepada klien kami sebagai pemilik”, tutupnya. (rd)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB