Perkosa Santrinya, Oknum Kiai di Bangkalan Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 2 Januari 2021 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Bangkalan (AKP Agus Sobarnapraja).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan (AKP Agus Sobarnapraja).

Bangkalan || Rega Media News

Polres Bangkalan menetapkan tersangka dan menahan inisal MT (47) oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura.

Oknum kiai inisial MT tersebut terbukti melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap MB (16) sejak tahun 2016, hingga terakhir pada tahun 2019.

Baca Juga :  Gila, Dua Pria Asal Cianjur Seminggu Bisa Ganyang 5-6 Sepeda Motor

Kasatreskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya di kamar korban.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita terhadap orang tuanya. Dan orang tuanya melaporkan peristiwa yang menimpa pada anaknya,” ucapnya, Kamis (31/12/20) kemarin.

Pada waktu itu, dijelaskan Agus, tersangka memanggil korban untuk menghadap tersangka. Setelah itu, tersangka memaksa korban dan terjadilah persetubuhan terhadap korban.

Baca Juga :  Sekdes Daleman Mangkir Panggilan Penyidik Polres Sampang

“Motif tersangka melakukan perbuatannya itu tidak mengakui,” kata Agus.

Atas perbuatannya, imbuh Agus, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomer 17 tahun 2016 Subs pasal 285.

“Tersangka terancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB