Gorontalo Utara || Rega Media News
Terkait adanya Pembangunan Rumah Sehat yang bersumber dari Dana Desa (DD)di Desa Langge, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara yang sempat dipersoalkan oleh salah satu pemuda desa setempat, mendapat tanggapan dari Kepala Desa (Kades) Langge.
Seperti yang dikutip salah satu media, Angki Patamani pemuda Desa Langge mengatakan, tidak ada satu program di tahun 2019, 2020 sampai tahun ini 2021 yang selesai. Hal ini membuat Kepala Desa Langge Ato Ali angkat bicara.
Kepada awak media, Kades Langge Ato Ali mengatakan, dirinya menyadari memang benar ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, dan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan.
Namun menurutnya, itu pekerjaan tahun 2020 bukan pekerjaan tahun 2019, sesuai yang tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.
“Pembangunan rumah sehat tersebut yang alokasi anggarannya bersumber dari DD, sisah lebih perhitungan anggaran silpa tahun 2019, dana silpa tersebut dianggarakan Lagi di tahun anggaran 2020 yang di tetapkan melalui musyawarah desa,” jelas Ato Ali. Senin, (11/1/21).
Lebih lanjut, Ato Ali menjelaskan, pada saat penetapan APBDes tahun anggaran 2020 antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dihadiri oleh masyarakat, Pemerintah Kecamatan Anggrek, PLD, PD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, yang pelaksanaanya tertuang Dalam RAK Desa Pada Bulan Juli Setelah APBDes Perubahan Tahun 2020.
“Jadi, tahapan ini yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Langge, terkait dengan aduan Dari 7 orang Masyarakat Desa Langge, salah satunya Saudara Angki Patamani,” ujarnya.
Menindak lanjuti aduan dari Angki Patamani kepada BPD, pihak Lembaga Desa telah menindak lanjuti aduan tersebut pada hari senin tanggal 28 Desember 2020, mengundang Kades dengan agenda Musyawarah Dengar Pendapat (MDP) yang di hadiri 5 Orang BPD, Bhabinkamtibmas dan semua perangkat desa dalam forum musyawarah desa tersebut.
Dalam MDP tersebut, jelas Ato Ali, menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya BPD memberikan Kesempatan 1 bulan dari Tanggal 28 Desember s/d 28 Januari 202, untuk kelanjutan pekerjaan yang di danai dana desa tahun anggaran 2020 tersebut.
“Jadi, tidak ada pekerjaan yang tidak selesai di tahun 2019, pekerjaan yang belum selesai adalah pekerjaan tahun 2020 sesuai dokumen APBDes 2020,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah desa sudah melaksanakan sesuai dengan teknis pelaksanaan di lapangan, yang di dokumentasikan dari foto 0% sampai 100% pekerjaan.
“Slama ini Angki Patamani tidak pernah hadir dalam setiap agenda musyawarah yang dilaksanakan pemerintah desa di Tahun 2020, dan tidak pernah mengkoordinasikan (Menanyakan) kepada saya,” cetusnya.
Menyikapi pernyataan Angki Patamani, bahwa dirinya kebal terhadap hukum, menurut Ato Ali itu menurut versi dia.
“Selama ini saya menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kades sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang. Jadi, itu hanya menurut versi dia, karena selama ini saya menjalankan tugas saya sesuai peraturan yang ada,” ucapnya.
Ia berharap kepada Angki Patamani kiranya bisa menghadiri Musyawarah Desa untuk menindaklanjuti hasil MDP, karena Musyawarah tersebut akan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat Desa Langge, yang rencananya akan dilaksankan hari selasa, tanggal 12 Januari 2021 Pukul 14:00 Wita. (SN)