DKPP Berhentikan Arief Budiman Dari Ketua KPU RI

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Arief Budiman, sebelum diberhentikan dari jabatannya.

Ketua KPU RI Arief Budiman, sebelum diberhentikan dari jabatannya.

Jakarta || Rega Media News

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian Arief dari ketua KPU disebut terkait pendampingan terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat keputusan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief dinilai tak mampu menempatkan dirinya diruang publik, sebagai orang yang melekat jabatan publik sebagai ketua KPU RI.

Arief juga dinyatakan melanggar kode etik, karena tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU RI

Baca Juga :  Curanmor di Sampang Marak, Motor Puskesmas Digasak

Hal tersebut terungkap didalam persidangan yang digelar DKPP, pada Rabu (13/01/21).

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik, karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.

Didalam putusan yang dibacakan ketua DKPP juga dinyatakan dengan tegas, bahwa teradu dijatuhkan sanksi peringatan keras dengan diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI.

Baca Juga :  Pekerja Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian lanjutan isi keputusan tersebut.

KPU juga diminta untuk melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari kedepan sejak keputusan tersebut dibacakan. (rd)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB