DKPP Berhentikan Arief Budiman Dari Ketua KPU RI

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Arief Budiman, sebelum diberhentikan dari jabatannya.

Ketua KPU RI Arief Budiman, sebelum diberhentikan dari jabatannya.

Jakarta || Rega Media News

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian Arief dari ketua KPU disebut terkait pendampingan terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat keputusan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief dinilai tak mampu menempatkan dirinya diruang publik, sebagai orang yang melekat jabatan publik sebagai ketua KPU RI.

Arief juga dinyatakan melanggar kode etik, karena tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU RI

Baca Juga :  Accrued Payroll What Is It, Journal Entry, Examples, Taxation

Hal tersebut terungkap didalam persidangan yang digelar DKPP, pada Rabu (13/01/21).

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik, karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.

Didalam putusan yang dibacakan ketua DKPP juga dinyatakan dengan tegas, bahwa teradu dijatuhkan sanksi peringatan keras dengan diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Hadiri Temu Nasional Perempuan Indonesia di Yogyakarta

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian lanjutan isi keputusan tersebut.

KPU juga diminta untuk melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari kedepan sejak keputusan tersebut dibacakan. (rd)

Berita Terkait

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB

Caption: konferensi pers, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Alun-Alun Arek Lancor, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 Nov 2025 - 23:49 WIB