DKPP Berhentikan Arief Budiman Dari Ketua KPU RI

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Arief Budiman, sebelum diberhentikan dari jabatannya.

Ketua KPU RI Arief Budiman, sebelum diberhentikan dari jabatannya.

Jakarta || Rega Media News

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian Arief dari ketua KPU disebut terkait pendampingan terhadap Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat keputusan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief dinilai tak mampu menempatkan dirinya diruang publik, sebagai orang yang melekat jabatan publik sebagai ketua KPU RI.

Arief juga dinyatakan melanggar kode etik, karena tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU RI

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Temui Ulama' Bangkalan

Hal tersebut terungkap didalam persidangan yang digelar DKPP, pada Rabu (13/01/21).

“Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik, karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.

Didalam putusan yang dibacakan ketua DKPP juga dinyatakan dengan tegas, bahwa teradu dijatuhkan sanksi peringatan keras dengan diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI.

Baca Juga :  Begal Sadis Kawasan UTM Berhasil Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian lanjutan isi keputusan tersebut.

KPU juga diminta untuk melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari kedepan sejak keputusan tersebut dibacakan. (rd)

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB