Hajatan Tanpa Prokes, Polsek Camplong Diam

- Jurnalis

Sabtu, 16 Januari 2021 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam acara hajatan tersebut tampak berkerumun, sejumlah orang dan tamu undangan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Dalam acara hajatan tersebut tampak berkerumun, sejumlah orang dan tamu undangan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Sampang || Rega Media News

Meski di Sampang, Madura, berada di zona merah dalam penyebaran Covid-19, nampaknya dianggap menjadi zona hijau bagi kalangan masyarakat yang tak memperdulikan adanya pandemi Covid-19.

Terbukti, seperti yang terjadi di Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, warga setempat telah melaksanakan acara hajatan tanpa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), Sabtu (16/01/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya, acara hajatan tersebut hingga menutup akses jalan utama masyarakat dan mengundang keramaian/kerumunan warga. Ironisnya, pihak kepolisian setempat terkesan diam ditempat dan tanpa melakukan penindakan.

Baca Juga :  Sukses Cover Lagu Populer, Penyanyi Asal Gorontalo Esha Laiya Makin Dilirik

Salah satu warga Desa Prajjan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada acara hajatan hingga menutup akses jalan utama masyarakat desa.

“Jadi, bagi warga yang hendak ke arah utara harus cari jalan alternatif lain. Acara hajatan itu juga ada gambusnya,” ucapnya kepada regamedianews.com, Sabtu (16/01).

“Tidak ada laporan adanya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan,” dalih Kapolsek Camplong Iptu Arie Widartono, dikutip dari karimatafm.net.

Pastinya, tegas Arie, dari pihak kepolisian tidak pernah mengizinkan adanya kegiatan tersebut. “Memang tidak ada laporan,” ujar Arie.

Baca Juga :  Anggota Legislatif Sidak Ruang Operasi RSUD Sampang

Ia juga menegaskan, apabila diketahui ada kegiatan yang melanggar Prokes, maka akan dibubarkan segera dan diberikan imbauan pentingnya penerapan Prokes.

Terpisah, Kepala Desa Prajjan Muhib menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan izin terhadap warga yang mengadakan acara menimbulkan kerumunan.

“Kami sudah menghimbau warga agar tidak mengadakan acara yang menimbulkan keramaian, bahkan juga dihimbau agar mematuhi aturan dan penerapan Prokes,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB