Hajatan Tanpa Prokes, Polsek Camplong Diam

- Jurnalis

Sabtu, 16 Januari 2021 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam acara hajatan tersebut tampak berkerumun, sejumlah orang dan tamu undangan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Dalam acara hajatan tersebut tampak berkerumun, sejumlah orang dan tamu undangan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Sampang || Rega Media News

Meski di Sampang, Madura, berada di zona merah dalam penyebaran Covid-19, nampaknya dianggap menjadi zona hijau bagi kalangan masyarakat yang tak memperdulikan adanya pandemi Covid-19.

Terbukti, seperti yang terjadi di Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, warga setempat telah melaksanakan acara hajatan tanpa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), Sabtu (16/01/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya, acara hajatan tersebut hingga menutup akses jalan utama masyarakat dan mengundang keramaian/kerumunan warga. Ironisnya, pihak kepolisian setempat terkesan diam ditempat dan tanpa melakukan penindakan.

Baca Juga :  Pemilik Usaha Ayam Petelur Layangkan Gugatan Ke PN Bangkalan

Salah satu warga Desa Prajjan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada acara hajatan hingga menutup akses jalan utama masyarakat desa.

“Jadi, bagi warga yang hendak ke arah utara harus cari jalan alternatif lain. Acara hajatan itu juga ada gambusnya,” ucapnya kepada regamedianews.com, Sabtu (16/01).

“Tidak ada laporan adanya kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan,” dalih Kapolsek Camplong Iptu Arie Widartono, dikutip dari karimatafm.net.

Pastinya, tegas Arie, dari pihak kepolisian tidak pernah mengizinkan adanya kegiatan tersebut. “Memang tidak ada laporan,” ujar Arie.

Baca Juga :  Top, Ombaran FC Juara Tournament RBY Xavier 2019

Ia juga menegaskan, apabila diketahui ada kegiatan yang melanggar Prokes, maka akan dibubarkan segera dan diberikan imbauan pentingnya penerapan Prokes.

Terpisah, Kepala Desa Prajjan Muhib menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan izin terhadap warga yang mengadakan acara menimbulkan kerumunan.

“Kami sudah menghimbau warga agar tidak mengadakan acara yang menimbulkan keramaian, bahkan juga dihimbau agar mematuhi aturan dan penerapan Prokes,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 November 2025 - 09:05 WIB

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Berita Terbaru

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB

Caption: Pendi Hermawan perwakilan DPMD Pamekasan, diwawancara awak media perihal pelaksanaan PAW dan Pilkades, (dok. regamedianews).

Daerah

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:05 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB