Sampang || Rega Media News
Laporan M. Aksan, warga Desa Pacangga’an, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Torjun, atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya masih timbul tanya.
Pasalnya, hingga saat ini penanganan kasus dugaan penganiayan yang melaporkan inisial MS, warga Desa Panyerangan, Kecamatan Pangarengan tersebut, oleh Polsek Torjun terkesan lelet.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto membenarkan adanya laporan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MS (Terlapor) kepada M. Aksan (Pelapor).
“Memang benar ada laporan dugaan penganiayaan. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, untuk dimintai keterangan,” ujar Heriyanto, dikutip dari salah satu media, Senin (18/01/21).
Lebih lanjut Heryanto mengutarakan, saat ini pihaknya hanya mengamankan barang bukti pakaian yang robek, akibat dugaan ditarik paksa oleh terlapor.
“Sementara, proses lebih lanjut kasus ini masih menunggu hasil visum yang dilakukan pihak medis sampai saat ini belum keluar,” tandas Heriyanto.
Namun, informasi yang diketahui, Puskesmas setempat telah mengeluarkan hasil visum terhadap korban tiga hari setelah proses pelaksanaan visum.
Tercatat sesuai permintaan visum Polsek Torjun terhadap korban penganiayaan dilakukan tanggal 12-01-2021 jam 19:30 WIB. Bahkan, hasil visum tersebut sudah dikantongi Polsek Torjun pada tanggal 15-01-2021 berselang tiga hari kerja.
Dijelaskan, dalam hasil visum tersebut antara lain, terdapat tanda memar pada pipi dan paha korban. Tak hanya itu, akibatnya luka yang diderita, korban diketahui mengalami gangguan pada kaki dan sulit berjalan. (red)