Tujuh Pelanggar Prokes Covid-19 di Sampang Disanksi Push Up

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjaring operasi yustisi, dua orang pelanggar prokes diberi sanksi push up.

Terjaring operasi yustisi, dua orang pelanggar prokes diberi sanksi push up.

Sampang || Rega Media News

Sebanyak tujuh orang warga asal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, mendapatkan sanksi push up setelah terjaring operasi yustisi Prokes dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Tujuh orang warga tersebut yakni, Muzammil (19) Desa Bancelok, Fakih (38) Desa Buker, Ach. Sudi (35) Desa Nyiloh, Muslih (30) Desa Bancelok, Rapi (32) Desa Tambelangan, Misli (40) Desa Buker dan Asmad (40) Desa Bancelok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semuanya ketahuan dan kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tarogan, Desa Buker dan di Kampung Tangguh, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga :  Modus Pisang Goreng, Seorang Pengunjung Selundupkan 40 SIM Card Ke Lapas Narkotika Pamekasan

Camat Jrengik Sunarto mengatakan, operasi yustisi yang dilaksanakan sekira pukul 07.30 Wib di dua tempat itu bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi Prokes Covid-19, dengan selalu menggunakan masker apabila keluar rumah.

“Tidak hanya warga pejalan kaki juga operasi ini kepada pengguna motor dan mobil untuk selalu mematuhi prokes Covid-19, guna
mencegah penyebaran virus ini di wilayah Kecamatan Jrengik,” katanya, Kamis (21/01/21).

Lebih lanjut Sunarto menuturkan, selain memberikan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi prokes Covid-19, juga pihaknya mensosialisasikan penanganan Prokes Covid-19 di Pasar dan area Kampung Tangguh Desa Bancelok.

Baca Juga :  Polsek Pabean Cantikan Jaring 7 Warga Surabaya

“Jika, apabila ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi, tegoran lisan, tertulis dan sanksi push up serta menyapu,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat tiga orang yang patuh dan mendapatkan penghargaan dalam kegiatan operasi tersebut yakni, Moh. Jupri (28) Desa Bancelok, S. Nurhalimatus (39) Desa Bancelok dan Nur Azizah (35) Desa Bancelok.

“Kegiatan operasi yustisi prokes ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB