Tujuh Pelanggar Prokes Covid-19 di Sampang Disanksi Push Up

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjaring operasi yustisi, dua orang pelanggar prokes diberi sanksi push up.

Terjaring operasi yustisi, dua orang pelanggar prokes diberi sanksi push up.

Sampang || Rega Media News

Sebanyak tujuh orang warga asal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, mendapatkan sanksi push up setelah terjaring operasi yustisi Prokes dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Tujuh orang warga tersebut yakni, Muzammil (19) Desa Bancelok, Fakih (38) Desa Buker, Ach. Sudi (35) Desa Nyiloh, Muslih (30) Desa Bancelok, Rapi (32) Desa Tambelangan, Misli (40) Desa Buker dan Asmad (40) Desa Bancelok.

Semuanya ketahuan dan kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tarogan, Desa Buker dan di Kampung Tangguh, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga :  TMMD Ke 103, Bentuk Bhakti TNI Membangun Desa

Camat Jrengik Sunarto mengatakan, operasi yustisi yang dilaksanakan sekira pukul 07.30 Wib di dua tempat itu bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi Prokes Covid-19, dengan selalu menggunakan masker apabila keluar rumah.

“Tidak hanya warga pejalan kaki juga operasi ini kepada pengguna motor dan mobil untuk selalu mematuhi prokes Covid-19, guna
mencegah penyebaran virus ini di wilayah Kecamatan Jrengik,” katanya, Kamis (21/01/21).

Lebih lanjut Sunarto menuturkan, selain memberikan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi prokes Covid-19, juga pihaknya mensosialisasikan penanganan Prokes Covid-19 di Pasar dan area Kampung Tangguh Desa Bancelok.

Baca Juga :  Tiga Tersangka 480 di Surabaya Jadi Tahanan Kota, Jaksa Tunggu P21

“Jika, apabila ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi, tegoran lisan, tertulis dan sanksi push up serta menyapu,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat tiga orang yang patuh dan mendapatkan penghargaan dalam kegiatan operasi tersebut yakni, Moh. Jupri (28) Desa Bancelok, S. Nurhalimatus (39) Desa Bancelok dan Nur Azizah (35) Desa Bancelok.

“Kegiatan operasi yustisi prokes ini berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB