Selama 7 Hari, 120 Desa di Bangkalan Gelar Pemilihan P2KD

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Bangkalan || Rega Media News

Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa di 120 Desa di Kabupaten Bangkalan terus dilakukan. Setelah terbentuknya TFPKD kabupaten. Selanjutnya panitia TFPKD hari ini melakukan tahapan pembentukan panitia pemilihan kepala Desa (P2KD) di 120 desa.

Ketua TFPKD A. Ahadiyat mengatakan, tahapan selanjutnya pembentukan P2KD yang di mulai pada tanggal 25 Januari s/d 2 Februari 2021 harus segera dilaksanakan. Mengingat pelaksanaan Pilkades akan digelar pada bulan Mei 2021.

“Jadi pembentukan P2KD ini dilakukan selama satu minggu di mulai hari senin sampai hari minggu. Diharapkan semua Desa memaksimalkan waktu pembentukan P2KD ini,” ucapnya, Senin (25/01/21).

Menurut Ahadiyat, dalam peraturan Bupati Bangkalan nomer 89 tahun 2020 disebutkan. Pembentukan Panitia Pemilihan kepala desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat.

Panitia pemilihan harus terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga
kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat desa. Dan bersifat mandiri, tidak memihak, berlaku jujur, adil, transparan dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Seiring Perkembangan Corona, Makam Gusdur Ditutup Untuk Pengunjung

Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berjumlah gasal dan maksimal berjumlah 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan terdiri atas.

a. Ketua merangkap anggota.
b. Wakil ketua merangkap anggota.
c. Sekretaris merangkap anggota.
d. Bendahara merangkap anggota yang dijabat oleh kaur keuangan pemerintah desa.
e. Beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.

Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e mengikuti ketentuan sebagai berikut.

a. jumlah hak pilih s/d 2.000 paling banyak 5 orang.
b. jumlah hak pilih 2.001 s/d 3.500 paling banyak 7 orang
c. jumlah hak pilih 3.501 s/d 5.000 paling banyak 9 orang.
d. jumlah hak pilih 5.001 s/d 6.500 paling banyak 11 orang:
e. jumlah hak pilih 6.501 s/d 8.000 paling banyak 13 orang.
f. jumlah hak pilih 8.001 s/d 9.500 paling banyak 15 orang.
g. jumlah hak pilih diatas 9.501 paling banyak 17 orang.

Baca Juga :  Peduli Sosial, Satbinmas Polres Sampang Beri Bantuan Kepada Janda Tua

Berikut syarat menjadi anggota panitia pemilihan kepala desa yang harus di penuhi para pendaftar.

1. Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh Pancasila dan peraturan perundang-undangan.
4. Bisa membaca dan menulis.
5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
6. Terdaftar sebagai penduduk setempat.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun penjara. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB