Selama 7 Hari, 120 Desa di Bangkalan Gelar Pemilihan P2KD

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Bangkalan || Rega Media News

Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa di 120 Desa di Kabupaten Bangkalan terus dilakukan. Setelah terbentuknya TFPKD kabupaten. Selanjutnya panitia TFPKD hari ini melakukan tahapan pembentukan panitia pemilihan kepala Desa (P2KD) di 120 desa.

Ketua TFPKD A. Ahadiyat mengatakan, tahapan selanjutnya pembentukan P2KD yang di mulai pada tanggal 25 Januari s/d 2 Februari 2021 harus segera dilaksanakan. Mengingat pelaksanaan Pilkades akan digelar pada bulan Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pembentukan P2KD ini dilakukan selama satu minggu di mulai hari senin sampai hari minggu. Diharapkan semua Desa memaksimalkan waktu pembentukan P2KD ini,” ucapnya, Senin (25/01/21).

Menurut Ahadiyat, dalam peraturan Bupati Bangkalan nomer 89 tahun 2020 disebutkan. Pembentukan Panitia Pemilihan kepala desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat.

Baca Juga :  Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan

Panitia pemilihan harus terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga
kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat desa. Dan bersifat mandiri, tidak memihak, berlaku jujur, adil, transparan dan penuh tanggung jawab.

Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berjumlah gasal dan maksimal berjumlah 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan terdiri atas.

a. Ketua merangkap anggota.
b. Wakil ketua merangkap anggota.
c. Sekretaris merangkap anggota.
d. Bendahara merangkap anggota yang dijabat oleh kaur keuangan pemerintah desa.
e. Beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.

Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e mengikuti ketentuan sebagai berikut.

a. jumlah hak pilih s/d 2.000 paling banyak 5 orang.
b. jumlah hak pilih 2.001 s/d 3.500 paling banyak 7 orang
c. jumlah hak pilih 3.501 s/d 5.000 paling banyak 9 orang.
d. jumlah hak pilih 5.001 s/d 6.500 paling banyak 11 orang:
e. jumlah hak pilih 6.501 s/d 8.000 paling banyak 13 orang.
f. jumlah hak pilih 8.001 s/d 9.500 paling banyak 15 orang.
g. jumlah hak pilih diatas 9.501 paling banyak 17 orang.

Baca Juga :  Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Berikut syarat menjadi anggota panitia pemilihan kepala desa yang harus di penuhi para pendaftar.

1. Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh Pancasila dan peraturan perundang-undangan.
4. Bisa membaca dan menulis.
5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
6. Terdaftar sebagai penduduk setempat.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun penjara. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Selasa, 18 November 2025 - 22:08 WIB

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Berita Terbaru

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB