Selama 7 Hari, 120 Desa di Bangkalan Gelar Pemilihan P2KD

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Bangkalan || Rega Media News

Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa di 120 Desa di Kabupaten Bangkalan terus dilakukan. Setelah terbentuknya TFPKD kabupaten. Selanjutnya panitia TFPKD hari ini melakukan tahapan pembentukan panitia pemilihan kepala Desa (P2KD) di 120 desa.

Ketua TFPKD A. Ahadiyat mengatakan, tahapan selanjutnya pembentukan P2KD yang di mulai pada tanggal 25 Januari s/d 2 Februari 2021 harus segera dilaksanakan. Mengingat pelaksanaan Pilkades akan digelar pada bulan Mei 2021.

“Jadi pembentukan P2KD ini dilakukan selama satu minggu di mulai hari senin sampai hari minggu. Diharapkan semua Desa memaksimalkan waktu pembentukan P2KD ini,” ucapnya, Senin (25/01/21).

Menurut Ahadiyat, dalam peraturan Bupati Bangkalan nomer 89 tahun 2020 disebutkan. Pembentukan Panitia Pemilihan kepala desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat.

Panitia pemilihan harus terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga
kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat desa. Dan bersifat mandiri, tidak memihak, berlaku jujur, adil, transparan dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Bakal Gelar Pelaksanaan Isbat Nikah Massal

Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berjumlah gasal dan maksimal berjumlah 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan terdiri atas.

a. Ketua merangkap anggota.
b. Wakil ketua merangkap anggota.
c. Sekretaris merangkap anggota.
d. Bendahara merangkap anggota yang dijabat oleh kaur keuangan pemerintah desa.
e. Beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.

Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e mengikuti ketentuan sebagai berikut.

a. jumlah hak pilih s/d 2.000 paling banyak 5 orang.
b. jumlah hak pilih 2.001 s/d 3.500 paling banyak 7 orang
c. jumlah hak pilih 3.501 s/d 5.000 paling banyak 9 orang.
d. jumlah hak pilih 5.001 s/d 6.500 paling banyak 11 orang:
e. jumlah hak pilih 6.501 s/d 8.000 paling banyak 13 orang.
f. jumlah hak pilih 8.001 s/d 9.500 paling banyak 15 orang.
g. jumlah hak pilih diatas 9.501 paling banyak 17 orang.

Baca Juga :  Situasi Covid-19 Melandai, Sampang Kembali Ke Level 1

Berikut syarat menjadi anggota panitia pemilihan kepala desa yang harus di penuhi para pendaftar.

1. Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh Pancasila dan peraturan perundang-undangan.
4. Bisa membaca dan menulis.
5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
6. Terdaftar sebagai penduduk setempat.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun penjara. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB