Selama 7 Hari, 120 Desa di Bangkalan Gelar Pemilihan P2KD

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Bangkalan || Rega Media News

Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa di 120 Desa di Kabupaten Bangkalan terus dilakukan. Setelah terbentuknya TFPKD kabupaten. Selanjutnya panitia TFPKD hari ini melakukan tahapan pembentukan panitia pemilihan kepala Desa (P2KD) di 120 desa.

Ketua TFPKD A. Ahadiyat mengatakan, tahapan selanjutnya pembentukan P2KD yang di mulai pada tanggal 25 Januari s/d 2 Februari 2021 harus segera dilaksanakan. Mengingat pelaksanaan Pilkades akan digelar pada bulan Mei 2021.

“Jadi pembentukan P2KD ini dilakukan selama satu minggu di mulai hari senin sampai hari minggu. Diharapkan semua Desa memaksimalkan waktu pembentukan P2KD ini,” ucapnya, Senin (25/01/21).

Menurut Ahadiyat, dalam peraturan Bupati Bangkalan nomer 89 tahun 2020 disebutkan. Pembentukan Panitia Pemilihan kepala desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat.

Panitia pemilihan harus terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga
kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat desa. Dan bersifat mandiri, tidak memihak, berlaku jujur, adil, transparan dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Bawaslu Sumenep: Pelanggaran Pemilu Kerap Terjadi di Wilayah Kepulauan

Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berjumlah gasal dan maksimal berjumlah 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan terdiri atas.

a. Ketua merangkap anggota.
b. Wakil ketua merangkap anggota.
c. Sekretaris merangkap anggota.
d. Bendahara merangkap anggota yang dijabat oleh kaur keuangan pemerintah desa.
e. Beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.

Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e mengikuti ketentuan sebagai berikut.

a. jumlah hak pilih s/d 2.000 paling banyak 5 orang.
b. jumlah hak pilih 2.001 s/d 3.500 paling banyak 7 orang
c. jumlah hak pilih 3.501 s/d 5.000 paling banyak 9 orang.
d. jumlah hak pilih 5.001 s/d 6.500 paling banyak 11 orang:
e. jumlah hak pilih 6.501 s/d 8.000 paling banyak 13 orang.
f. jumlah hak pilih 8.001 s/d 9.500 paling banyak 15 orang.
g. jumlah hak pilih diatas 9.501 paling banyak 17 orang.

Baca Juga :  Aplikasi Ilmu Semeru, Cara Mudah Lapor Kendaraan Bermotor Hilang

Berikut syarat menjadi anggota panitia pemilihan kepala desa yang harus di penuhi para pendaftar.

1. Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh Pancasila dan peraturan perundang-undangan.
4. Bisa membaca dan menulis.
5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
6. Terdaftar sebagai penduduk setempat.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun penjara. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB