Selama 7 Hari, 120 Desa di Bangkalan Gelar Pemilihan P2KD

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Bangkalan || Rega Media News

Persiapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa di 120 Desa di Kabupaten Bangkalan terus dilakukan. Setelah terbentuknya TFPKD kabupaten. Selanjutnya panitia TFPKD hari ini melakukan tahapan pembentukan panitia pemilihan kepala Desa (P2KD) di 120 desa.

Ketua TFPKD A. Ahadiyat mengatakan, tahapan selanjutnya pembentukan P2KD yang di mulai pada tanggal 25 Januari s/d 2 Februari 2021 harus segera dilaksanakan. Mengingat pelaksanaan Pilkades akan digelar pada bulan Mei 2021.

“Jadi pembentukan P2KD ini dilakukan selama satu minggu di mulai hari senin sampai hari minggu. Diharapkan semua Desa memaksimalkan waktu pembentukan P2KD ini,” ucapnya, Senin (25/01/21).

Menurut Ahadiyat, dalam peraturan Bupati Bangkalan nomer 89 tahun 2020 disebutkan. Pembentukan Panitia Pemilihan kepala desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat.

Panitia pemilihan harus terdiri dari unsur perangkat desa, unsur lembaga
kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat desa. Dan bersifat mandiri, tidak memihak, berlaku jujur, adil, transparan dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Pesan Kombes Pol Arsal Sahban Kepada PWS

Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berjumlah gasal dan maksimal berjumlah 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan terdiri atas.

a. Ketua merangkap anggota.
b. Wakil ketua merangkap anggota.
c. Sekretaris merangkap anggota.
d. Bendahara merangkap anggota yang dijabat oleh kaur keuangan pemerintah desa.
e. Beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.

Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e mengikuti ketentuan sebagai berikut.

a. jumlah hak pilih s/d 2.000 paling banyak 5 orang.
b. jumlah hak pilih 2.001 s/d 3.500 paling banyak 7 orang
c. jumlah hak pilih 3.501 s/d 5.000 paling banyak 9 orang.
d. jumlah hak pilih 5.001 s/d 6.500 paling banyak 11 orang:
e. jumlah hak pilih 6.501 s/d 8.000 paling banyak 13 orang.
f. jumlah hak pilih 8.001 s/d 9.500 paling banyak 15 orang.
g. jumlah hak pilih diatas 9.501 paling banyak 17 orang.

Baca Juga :  Pelaku Industri Kecil Menengah di Bangkalan Kurang Optimal

Berikut syarat menjadi anggota panitia pemilihan kepala desa yang harus di penuhi para pendaftar.

1. Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh Pancasila dan peraturan perundang-undangan.
4. Bisa membaca dan menulis.
5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
6. Terdaftar sebagai penduduk setempat.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling sedikit 5 (lima) tahun penjara. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Berita Terbaru

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB