Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan, Oknum ASN di Sampang Terancam Dibebas Tugaskan

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN di Sampang berinisial (IR) dan seorang pria berinisial (T).

Oknum ASN di Sampang berinisial (IR) dan seorang pria berinisial (T).

Sampang || Rega Media News

Menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinaan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan inisial IR di Kabupaten Sampang, Madura, terancam dibebas tugaskan dari jabatannya sementara hingga selesai proses pengadilan.

IR bersama selingkuhannya inisial T ini dijerat pasal 284 KHUP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.

Namun, walaupun keduanya itu sudah jadi tersangka, saat ini tidak ditahan Polres Sampang hanya diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.

Baca Juga :  Operasi Sikat 2023, Polres Sampang Ungkap 4 Kasus Kriminal

Pelakasana Tugas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.

“Masih menunggu, jika ada surat penahanan dari kepolisian. Surat penahanan itu nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri, hingga proses pengadilan selesai,” ujar Arif kepada regamedianews.com, Selasa (26/01/21).

Ia juga mengatakan, IR ini dibebaskan dari jabatannya terhitung sejak ia ditahan, hingga proses pengadilan selesai. Selain itu, hak gajinya akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapatkan.

Baca Juga :  Isu Amoral Anggota DPRK Aceh Selatan Tunggu Putusan Mahkamah Partai

Pria yang akrab di sapa Yoyok ini juga mengatakan, pemberhentian sementara ini berdasarkan PP 53 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan juga PP 11 tahun 2017 tentang ASN.

“Pembebasan sementara dari jabatannya ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dirinya oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB