Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan, Oknum ASN di Sampang Terancam Dibebas Tugaskan

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN di Sampang berinisial (IR) dan seorang pria berinisial (T).

Oknum ASN di Sampang berinisial (IR) dan seorang pria berinisial (T).

Sampang || Rega Media News

Menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinaan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan inisial IR di Kabupaten Sampang, Madura, terancam dibebas tugaskan dari jabatannya sementara hingga selesai proses pengadilan.

IR bersama selingkuhannya inisial T ini dijerat pasal 284 KHUP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.

Namun, walaupun keduanya itu sudah jadi tersangka, saat ini tidak ditahan Polres Sampang hanya diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.

Baca Juga :  Warga Jl. Kunti Surabaya Diimbau Sadar Bahaya Narkoba

Pelakasana Tugas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.

“Masih menunggu, jika ada surat penahanan dari kepolisian. Surat penahanan itu nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri, hingga proses pengadilan selesai,” ujar Arif kepada regamedianews.com, Selasa (26/01/21).

Ia juga mengatakan, IR ini dibebaskan dari jabatannya terhitung sejak ia ditahan, hingga proses pengadilan selesai. Selain itu, hak gajinya akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapatkan.

Baca Juga :  Alumni Akabri 89 Vaksinasi Seribu Warga Sampang

Pria yang akrab di sapa Yoyok ini juga mengatakan, pemberhentian sementara ini berdasarkan PP 53 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan juga PP 11 tahun 2017 tentang ASN.

“Pembebasan sementara dari jabatannya ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dirinya oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB