Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan, Oknum ASN di Sampang Terancam Dibebas Tugaskan

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN di Sampang berinisial (IR) dan seorang pria berinisial (T).

Oknum ASN di Sampang berinisial (IR) dan seorang pria berinisial (T).

Sampang || Rega Media News

Menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinaan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan inisial IR di Kabupaten Sampang, Madura, terancam dibebas tugaskan dari jabatannya sementara hingga selesai proses pengadilan.

IR bersama selingkuhannya inisial T ini dijerat pasal 284 KHUP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, walaupun keduanya itu sudah jadi tersangka, saat ini tidak ditahan Polres Sampang hanya diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.

Baca Juga :  'Uyun' Pemudi Lulusan UNHM Tekuni Terapi Bekam

Pelakasana Tugas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.

“Masih menunggu, jika ada surat penahanan dari kepolisian. Surat penahanan itu nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri, hingga proses pengadilan selesai,” ujar Arif kepada regamedianews.com, Selasa (26/01/21).

Ia juga mengatakan, IR ini dibebaskan dari jabatannya terhitung sejak ia ditahan, hingga proses pengadilan selesai. Selain itu, hak gajinya akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapatkan.

Baca Juga :  Dinilai ‘Mlempem’ Tangani Kasus, Jaka Jatim Demo Polres Sampang

Pria yang akrab di sapa Yoyok ini juga mengatakan, pemberhentian sementara ini berdasarkan PP 53 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan juga PP 11 tahun 2017 tentang ASN.

“Pembebasan sementara dari jabatannya ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dirinya oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB