Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan, Oknum ASN di Sampang Terancam Dibebas Tugaskan

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN di Sampang berinisial (IR) dan seorang pria berinisial (T).

Oknum ASN di Sampang berinisial (IR) dan seorang pria berinisial (T).

Sampang || Rega Media News

Menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinaan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan inisial IR di Kabupaten Sampang, Madura, terancam dibebas tugaskan dari jabatannya sementara hingga selesai proses pengadilan.

IR bersama selingkuhannya inisial T ini dijerat pasal 284 KHUP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.

Namun, walaupun keduanya itu sudah jadi tersangka, saat ini tidak ditahan Polres Sampang hanya diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.

Baca Juga :  Syafiuddin Pastikan Pelebaran Jalan Nasional Pulau Madura Digarap Tahun 2022

Pelakasana Tugas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.

“Masih menunggu, jika ada surat penahanan dari kepolisian. Surat penahanan itu nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri, hingga proses pengadilan selesai,” ujar Arif kepada regamedianews.com, Selasa (26/01/21).

Ia juga mengatakan, IR ini dibebaskan dari jabatannya terhitung sejak ia ditahan, hingga proses pengadilan selesai. Selain itu, hak gajinya akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapatkan.

Baca Juga :  Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Pria yang akrab di sapa Yoyok ini juga mengatakan, pemberhentian sementara ini berdasarkan PP 53 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan juga PP 11 tahun 2017 tentang ASN.

“Pembebasan sementara dari jabatannya ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dirinya oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB