Tersangka Pembunuhan Gadis Paopale Laok Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 1 Februari 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Sampang, Kedua tersangka pembunuhan terhadap Sulaiha, yakni IS dan PB masih anak dibawah umur.

Konferensi Pers Polres Sampang, Kedua tersangka pembunuhan terhadap Sulaiha, yakni IS dan PB masih anak dibawah umur.

Sampang || Rega Media News

Dua pelaku pembunuhan gadis bernama Sulaiha (16 th) asal Dusun Manju Barat, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, terancam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni berinisial IS (17 th) warga Desa Tlageh, Banyuates, dan PW (16 th) warga Desa Paopale Laok, Ketapang.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kini statusnya menjadi tersangka, dijerat pasal 340 KUHP. Kedua tersangka masih dibawah umur dan terancam 10 tahun penjara,” ujar Hafidz, saat konferensi persnya, Senin (01/02/21).

Baca Juga :  Kepala Dinas Pendidikan Sampang dan 2 Orang Lainnya Diduga Terseret Kasus RKB SMPN 2 Ketapang

Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya menemukan dan mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna biru, sarung sampir warna merah, pakaian dalam korban warna biru dan sandal cokelat.

“Sementara salah satu tersangka berinisial IS berhasil diamankan Satreskrim pada Sabtu (30/01/21), sekira pukul 14.00 Wib, dirumahnya di Dusun Bringin, Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates,” pungkas Hafidz.

Baca Juga :  Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Maling AC

Jadi, imbuh Hafidz, awal mula kejadian yang menewaskan gadis asal Desa Paopale tersebut, tersangka menelepon korban untuk diajak ketemuan di suatu bukit kearah timur dari Madrasah korban sekolah.

“Selanjutnya, tersangka IS mengajak temannya yakni tersangka PW, dengan alasan untuk diajak mencari burung ke bukit tersebut. Namun, di TKP, tersangka PW disuruh IS membantu saat melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkapnya. (adi/har)

Berita Terkait

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB