Mendikbud Kembali Tiadakan Ujian Kelulusan Sekolah di 2021

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021.

(Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021.

Jakarta || Rega Media News

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal ini dilakukan atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih terus meresahkan.

Sebagai gantinya, kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai rapor.

“Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.

UN sudah ditiadakan sejak tahun 2020, karena pandemi Covid-19. UN akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021.

Namun, belakangan Mendikbud Nadiem Makarim memundurkan jadwal asesmsen nasional itu hingga September, yang berarti tak ada ujian yang digelar secara nasional di tahun ajaran ini.

Baca Juga :  Rombongan Pengantin Yang Hilang Dilaut Ditemukan

Surat edaran tersebut menegaskan, UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa, penugasan, tes secara luring atau daring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Baca Juga :  Tim Cobra Sikat Pengedar Pil Koplo Bonus Motor Sport

Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” tutup surat tersebut. (rd)

Berita Terkait

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia
Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar
Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang
Bersimbah Darah!, Pria Asal Pamekasan Jadi Korban Pembacokan di Bangkalan
DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja
Waspada Longsor Susulan, Puluhan Warga Sana Daya Pamekasan Mengungsi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:11 WIB

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:00 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:58 WIB

Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan, Dyah Heny Andrianty, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB