Mendikbud Kembali Tiadakan Ujian Kelulusan Sekolah di 2021

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021.

(Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021.

Jakarta || Rega Media News

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal ini dilakukan atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih terus meresahkan.

Sebagai gantinya, kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai rapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.

UN sudah ditiadakan sejak tahun 2020, karena pandemi Covid-19. UN akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021.

Namun, belakangan Mendikbud Nadiem Makarim memundurkan jadwal asesmsen nasional itu hingga September, yang berarti tak ada ujian yang digelar secara nasional di tahun ajaran ini.

Baca Juga :  Ulama' dan Santri di Madura Gelar Aksi Damai Bela Tauhid

Surat edaran tersebut menegaskan, UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa, penugasan, tes secara luring atau daring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

Baca Juga :  Tim Kemenpora Nilai Kegiatan Musayana di Desa Robatal Sampang Layak ke Tingkat Nasional

Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” tutup surat tersebut. (rd)

Berita Terkait

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan
Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang
Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir
Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang
Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai
Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 17:16 WIB

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Jumat, 21 November 2025 - 07:11 WIB

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Rabu, 19 November 2025 - 13:20 WIB

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 November 2025 - 11:40 WIB

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB