Jakarta || Rega Media News
Polisi menangkap pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. Namun demikian, dia belum merincikan lebih lanjut ihwal kasus yang menjeratnya.
“Benar, MR diamankan. Terkait narkoba,” kata Yusri, Minggu (07/02/21).
Diapun belum dapat mengungkapkan lebih lanjut, terkait tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap penyanyi kenamaan tersebut, hanya membenarkan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamine.
“Pokoknya diamankan terkait narkoba, positif dia amphetamine,” tandasnya. (rd)