Sampang || Rega Media News
Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, dengan inisial T warga Malang terus berlanjut dan kini sudah tahap I. Senin (15/02/21).
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Pliang mengatakan, berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang pada Selasa (09/02) kemarin.
“Sudah diberikan kepada Kejaksaan apa masih ada koreksi atau tidak. Jika tidak ada koreksi dan dinyatakan lengkap baru nanti akan kami berikan tersangka beserta barang buktinya,” singkat Riki.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sampang Budi Dermawan mengatakan, tahap 1 ini dikirimkan pada hari Selasa kemarin.
“Saat ini belum ada laporan dari pihak penuntut umum karena masih ditelaah, mungkin dalam Minggu ini akan selesai,” ujar Budi.
Sekedar diketahui, keduanya dijerat pasal 284 KHUP, tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan, oleh Polres Sampang.
Walaupun keduanya menjadi tersangka, namun tidak ditahan oleh Polres Sampang, hanya di wajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.
Aksi dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut terjadi di dalam mobil, tepatnya di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang dan digrebek warga hingga sempat viral di media sosial. (adi/har)