Kasus Perselingkuhan Oknum ASN di Sampang Sudah Tahap I

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi.

Gambar ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, dengan inisial T warga Malang terus berlanjut dan kini sudah tahap I. Senin (15/02/21).

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Pliang mengatakan, berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang pada Selasa (09/02) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah diberikan kepada Kejaksaan apa masih ada koreksi atau tidak. Jika tidak ada koreksi dan dinyatakan lengkap baru nanti akan kami berikan tersangka beserta barang buktinya,” singkat Riki.

Baca Juga :  Anggaran Pilkades Serentak di Sampang Capai Ratusan Juta Rupiah Perdesa

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sampang Budi Dermawan mengatakan, tahap 1 ini dikirimkan pada hari Selasa kemarin.

“Saat ini belum ada laporan dari pihak penuntut umum karena masih ditelaah, mungkin dalam Minggu ini akan selesai,” ujar Budi.

Sekedar diketahui, keduanya dijerat pasal 284 KHUP, tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan, oleh Polres Sampang.

Baca Juga :  Ini Nama 50 Anggota DPRD Bangkalan Priode 2019 - 2024 Yang Ditetapkan KPU

Walaupun keduanya menjadi tersangka, namun tidak ditahan oleh Polres Sampang, hanya di wajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.

Aksi dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut terjadi di dalam mobil, tepatnya di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang dan digrebek warga hingga sempat viral di media sosial. (adi/har)

Berita Terkait

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi
HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:38 WIB

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB