Kedatangan Ulama’ Sampang, DPR Didesak Pertimbangkan SKB 3 Menteri

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah ulama' saat menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Sampang.

Sejumlah ulama' saat menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pada Rabu (17/02/21) siang, kantor DPRD Sampang, kedatangan tamu dari sejumlah ulama’ yang ada di Sampang, Madura. Kedatangannya, guna menyampaikan aspirasi kepada legislator itu.

Aspirasinya, para ulama’ tersebut mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditanda tangani.

Ketiga Menteri yang menandatangi SKB tersebut, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Kami mempertanyakan tentang SKB 3 Menteri untuk dunia pendidikan. Kami minta agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali,” ujar singkat koordinator Ulama Sampang, KH. Yahya Aminuddin.

Poin dari SKB 3 Menteri SKB tersebut diantaranya:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga :  Covid-19 Klaster Perkantoran di Bangkalan Sasar Pimpinan OPD

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

• Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
• Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh, dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Baca Juga :  Mulai Kekeringan, Warga Pamekasan Terpaksa Membeli Air Bersih

Sementara Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana mengatakan, SKB 3 Menteri mewajibkan daerah dan sekolah tidak melarang seragam dan atribut dengan agama tertentu.

“Keinginan kami adalah diberikan kebebasan terhadap daerah untuk tidak mengatur tentang seragam sekolah dan atribut agama. Namun, perlu disesuaikan dengan kultur wilayah,” katanya.

Sisi lain, imbuh Amin, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan.

“Isi SKB 3 Menteri, memberikan kewajiban terhadap kami untuk mencabut peraturan daerah yang ada. Tentu, tentang Perda akan dibicarakan apakah setujui atau tidak,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB