PHE-WMO Dinilai Lamban dan Berbelit Pengalihan PI 10 Persen Ke BUMD Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (kanan) saat hendak diwawancara awak media.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (kanan) saat hendak diwawancara awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus menagih Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas bumi oleh PT. Pertamina Hulu Energy -West Madura Ofshore (PHE-WMO) dan dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) Kodeco Energy di Kabupaten Bangkalan.

Langkah Pemkab Bangkalan untuk mendapat pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen, melalui BUMD setempat itu sudah memasuki tahap empat dan bakal masuk ke tahap ke lima.

Hal itu di sampaikan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron usai rapat bersama dengan SKK Migas Jabarnusa, PHE MWO, Kodeco Energi, Dinas ESDM dan Biro Perekonomian Propinsi Jawa Timur, serta BUMD PT. Petronas Jatim Utama di pendapo agung Bangkalan, Senin (22/02/21).

Ra Latif sapaan akrabnya menilai, pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen ke BUMD Kabupaten Bangkalan terkesan berbelit dan lamban dari pihak PHE MWO.

Padahal, menurutnya, daerah penghasil minyak dan gas berhak mengelola PI 10 persen sesuai Peraturan Meteri ESDM No.37 Tahun 2016 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Baca Juga :  Wadir CV Nagana: Timbunan Limbah Tambang Emas Sudah Punya Izin

“Kami melihat proses pengalihan PI 10 persen dari WK West Madura Ofshore ke BUMD lambat di Banding dengan WK Kangean, WK Ketapang,” kata Ra Latif.

Bupati Bangkalan ini menambahkan, proses di WK Kangean dan WK Ketapang sudah memasuki tahapan ke 8 dari 10 tahapan, sementara WK West Madura Ofshore baru masuk tahap ke 4 dan mau tahap ke 5.

Padahal, Pemkab Bangkalan sudah menyampaikan sejak 15 Agustus 2018. SKK Migas mengirimkan surat kepada PHE WMO, untuk melakukan penawaran participating Interest10 persen.

“Isi surat tersebut PHE WMO dapat melaksanakannya 60 hari setelah surat diterima,” terangnya.

Ra Latif menilai, PHE WMO dan Koneco Energy terkesan tidak ada keseriusan terhadap pengajuan penawaran PI.

“Makanya kami meminta kepada PHE WMO agar segera dapat merealisasikan penawaran PI 10 persen, mengingat kerjasama saat ini berjalan dengan baik,” desak Ra Latif.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Hakim Panggil Saksi Korban

Sementara itu, perwakilan SKK Migas Jabanusa, Nuwahidi mengatakan, Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) mengalami perubahan, perpanjangan kontrak atau pengalihan dari perusahaan lama ke perusahan baru, seperti BP Migas menjadi Pertamina.

“Sedang K3S yang sudah berproduksi dalam perjalanan muncul Permen ESDM No.37 Tahun 2016, walaupun ada dari K3S keberatan. Tapi, SKK Migas semua K3S yang ada di Indonesia harus patuh terhadap regulasi,” terangnya.

Ia menjelaskan, partisipasi interes 10 persen itu adalah maksimum, dalam hitungan Busnes To Busnes (BTB) perlu memperhatikan kondisi perekonomian yang ada di K3S tersebut.

PHE WMO bersama kontraktor kontrak kerjasama (K3S) Kodeco Energy berjanji akan memberikan lampu hijau, agar setiap tahapan cepat dilaksanakan. “Nanti tahap kelima ini proses menawarkan PI 10 persen ke BUMD, dalam dua minggu ini bakal digelar rapat lanjutan,” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB