Penangkapan Lurah Dooro Diduga Kriminalisasi

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Gresik || Rega Media News

Penangkapan Lurah Dooro oleh Kejaksaan Negeri Gresik yang diduga dipaksakan pada Kamis (06/02/2021) lalu, sangat disayangkan beberapa pihak. Salah satunya menurut salah satu pegawai Kelurahan Dooro.

Kepada awak media, ia menyampaikan, Lurah Dooro Mat Ja’i tidak tahu jika ada kebocoran dana yang diduga sekitar Rp.254 juta tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian kebocoran dana sekitar Rp.254 juta tersebut, diduga karena carut marutnya administrasi yang ada di kantor (Kelurahan Dooro),” ujarnya, Selasa (24/02) siang.

Bahkan, pria tersebut juga mengatakan, Lurah Dooro sudah menyetorkan dana sekitar Rp. 210 juta kepada negara, meskipun Lurah Dooro diduga tidak melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Tiga Pilar Mulyorejo Sidak Penjualan Hewan Qurban

“Yang disetorkan beliau, itu uang pribadi beliau. Pak Lurah ini selalu melindungi anak buahnya. Sama seperti yang terjadi ketika ada kebocoran dana sekitar Rp.80 juta, beliau juga mengeluarkan uang pribadinya,” lanjutnya.

Terkait adanya informasi tentang adanya uang korupsi yang digunakan untuk membangun rumah Lurah Dooro, lagi-lagi pegawai kelurahan tersebut menyangkalnya.

“Uang yang digunakan untuk membangun rumah beliau itu, dana pribadi loh mas. Kalau tidak percaya, anda tanya ke warga,” ungkapnya.

Untuk memastikan hal tersebut, awak media mewawancarai salah satu warga dan membenarkan, rumah Lurah Dooro Mat Ja’i tersebut, dibangun dengan dana pribadi yang merupakan warisan dari orang tuanya.

Baca Juga :  18 Ribu Petani Bangkalan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT

“Beliau membangun rumah itu, hasil menjual tanah warisan dari ibunya. Karena bapaknya waktu itu lagi sakit, beliau tidak ngomong ke orang tuanya. Takut kaget,” ucap salah satu warga yang tidak ingin dipublikasikan namanya tersebut.

Tidak hanya menjadi Lurah Doroo, Mat Ja’i, menurut keterangan warga, beliau juga merupakan seorang pengusaha dibidang tanah kavling.

“Beliau itu seorang pengusaha mas. Jadi, saya rasa tidak mungkin beliau melakukan hal tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB