Polisi Segel Ratusan Karung Limbah di Pelabuhan Tapaktuan

Ratusan karung limbah tanah yang diduga berisi emas diberi garis polisi.

Aceh Selatan || Rega Media News

Tumpukan ratusan karung limbah di Komplek Pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan baru-baru ini yang diduga tidak memiliki izin, akhirnya diberi garis polisi.

Hal itu menindak lanjuti adanya sorotan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Selatan, dua hari lalu.

Tim Personel Polda Aceh Unit Tipidter 4 yang dipimpin AKP Irsal, bergerak cepat dan turun kelokasi komplek pelabuhan Tapaktuan, lansung menyegel ratusan karung limbah tanah yang diduga berisi emas.

Pasalnya, ratusan karung limbah tersebut di ambil dari apas hasil gelendongan masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Selatan yang ingin di bawa keluar daerah.

Sementara AKP Irsal saat dimintai keterangan terkait penyegelan ratusan karung limbah tersebut, enggan berkomentar banyak.

“Saat ini kami belum bisa memberikan keteragan. Karna kami sedang proses pemeriksaan,” ucap Irsal saat berada dilokasi penyegelan, Kamis (25/02/21).

Sebelumnya, diberitakan keteragan pihak perusahaan CV Nagana Mineral yang memiliki ratusan karung limbah di Komplek Pelabuhan Tapaktuan itu, mengakui sudah mempunyai izin.