Daerah  

Aliansi LSM di Sampang Desak Polisi Usut Proyek Yang Berujung OTT

Aliansi LSM di Sampang saat audiensi ke Mapolres Sampang terkait proyek yang berujung OTT terhadap dua oknum LSM.

Sampang || Rega Media News

Kasus penangkapan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu berbuntut panjang dan menjadi teka teki dikalangan sejumlah LSM.

Pasalnya, sejumlah pegiat LSM di Sampang yang tergabung dalam Aliansi LSM tersebut mendatangi Mapolres setempat, Senin (01/02/21), untuk mempertanyakan dan melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi kerugian negara pekerjaan proyek yang menyebabkan terjadinya OTT.

Koordinator aliansi LSM, Sidik mendesak Polres Sampang melakukan penyelidikan lebih luas terhadap kasus OTT, sampai penggunaan dana hibah melalui kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dilakukan kontraktor terkait sebagai korban pemerasan.

“Apa latar belakang dua oknum LSM melakukan pemerasan. Maka, pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Pokmas yang diduga bermasalah,” ujarnya, Senin (01/03/2021).

Sidik juga mengatakan, pihaknya tetap mendukung Polres Sampang dalam menertibkan oknum-oknum LSM yang dinilai bersikap nakal dan melakukan hal serupa terhadap kontraktor yang merugikan negara.

“Polres melakukan penegakan hukum harus adil dan transparan. Kami mendukung, agar dilakukan penyelidikan pada kegiatan Pokmas yang terindikasi bermasalah dan menyebabkan OTT terhadap dua oknum LSM tersebut,” ujar Sidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum LSM.

Selain itu, kata Riki, pihaknya juga telah mengumpulkan alat bukti pendukung, untuk bahan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan Pokmas tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) milik kontraktor yang menjadi korban pemerasan.

“Kami sedang kumpulkan alat bukti dan proses penyelidikan, serta membutuhkan saksi ahli yang dapat menentukan kegiatan sesuai atau tidak dengan RAB,” jelas pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Riki juga mengatakan, pihaknya hanya melakukan proses untuk menemukan unsur tindak pidananya yang mengarah terhadap kegiatan Pokmas tersebut, berlokasi di wilayah Kecamatan Pangarengan.

“Kasus pemerasan tidak serta-merta berhenti terhadap dua oknum LSM. Melainkan, kami tetap menyelidiki kegiatan pelapor yang terindikasi bermasalah,” pungkas Riki.

Sekedar diketahui, pekan lalu Polres Sampang melakukan penangkapan/OTT terhadap dua oknum LSM berinisial A dan R, di salah satu warung kopi di Jl. Maqbul, Sampang kota, atas kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor.