LaNyalla Ingatkan Masyarakat Tak Pakai Jasa Pinjaman Online Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir. H. Lanyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI).

Ir. H. Lanyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI).

Jakarta || Rega Media News

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pinjaman online ilegal. Apalagi yang telah dinyatakan tanpa izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian dikatakan di Jakarta, Selasa (2/3/21).

Terbaru, sebanyak 51 fintech pinjaman online telah dinyatakan tanpa izin, alias ilegal, oleh OJK. Sehingga total perusahaan jasa pinjaman online yang dinyatakan ilegal telah mencapai 3.000 lebih. Tepatnya, sejak 2018 sampai Februari 2021, total OJK telah menutup sebanyak 3.107 fintech online ilegal.

Mantan ketua umum Kadin Jawa Timur itu mengatakan, pinjaman online ilegal selalu menawarkan kemudahan pencairan dana kepada pelanggannya.

“Padahal, kemudahan yang diberikan itu adalah modus. Mereka kemudian akan menjerat penggunanya dengan segala cara, seperti bunga harian yang tinggi, ancaman, intimidasi, pelecehan, bahkan membocorkan data pelanggannya,” tuturnya.

Jika pun harus meminjam secara online, Senator asal Jawa Timur itu berharap masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu fintech pinjaman online ke OJK.

“Sebisa mungkin, pinjaman online harus dihindari. Namun, jika memang harus meminjam, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan telah memiliki izin OJK. Silahkan cek melalui website OJK, daftarnya ada di situ,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Untuk pemerintah, LaNyalla berharap ada tindakan tegas agar modus seperti ini tidak terus berkembang di lapangan.

“Pemblokiran website dan aplikasi harus dilakukan. Para pelakunya juga harus dijerat hukum. Karena dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sangat nyata. kita juga berharap kegiatan fintech pinjaman online ilegal bisa diberantas,” harap alumni Universitas Brawijaya Malang itu.

51 fintech pinjaman online terbaru yang dinyatakan ilegal oleh OJK adalah Go Duit by Jesus Shope, Go Duit – Pinjaman Dana Darura by Rhinoceros Team, Go Duit by Octavia Hollenbaugh, DanaCepat, Uang Pintar, CashGo – Pinjaman Online Cepat Cair, Butuh Modal – Pinjaman Online Cepat Cair, Butuh Modal – Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online, Dana Speed, Dana Saku – Online Kredit, KSP Dana Saku, PinjamSaja – KSP Pinjaman Dana Online, Halo Money, dana fun by xinshangjia, Dana fun by dana fun122.

Ada juga Dana fun by Dana fun, Rafra Apps Store, Dana Pintar, PinjamanKu by Natalia Blum, PinjamanKu – Pinjaman Online tercepat dan teraman, PinjamanKu by Kyle Haines, Dana Kilat – Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah, Dana Kilat – Segalanya jadi lebih mudah, Uang Kilat by Agatha Shumard, Uang Kilat by dalam kenang, Uang Kilat by PT.graha tirta cantika, Uang Kilat by WA EYE, Uang Kilat by Super Keatley, Laju Dana, Cash Lagi LitePinjaman Online Bunga Murah.

Baca Juga :  Masuk Mapolsek Semampir Terapkan Barcode Pedulilindungi

Selain itu, ada KSP Dompet Kelapa – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana, Durian Runtuh, Loan Segara, Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah, Redholo – Rupee berasal dari sini, Super Rezeki, Modal Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah, KSP Modal Cepat, KSP Dompet Pisang.

Selain itu juga, kredit Rupiah – Pinjaman Uang Online Dana Tunai, Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, Rp Cepat Wallet, Rpwallet : Wallet management, Rp-Q – Wallet, KSP Dompet Mangga – Alat pinjaman cepat, iDana-Cash, iDana – Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai, iDana-Pinjam, iDana-UangQu, iDana, Rupiah Petir – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB