PBNU, Muhammadiyah dan MUI Sepakat Tolak Investasi Miras di Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta || Rega Media News

Presiden Jokowi teken Peraturan Minuman Keras (Miras) terkait investasinya langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

PBNU melalui Katib Syuriahnya menyatakan, hingga saat ini masih tetap konsisten menolak secara tegas terhadap langkah Presiden Jokowi, dalam membuka investasi izin Industri miras dan minuman beralkohol dari berbagai skala, walaupun hanya di empat provinsi.

“NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten,” tegasnya, Senin (1/3/21).

Zulfa mengatakan, hasil investasi dari miras tersebut tidak akan sebanding dengan modarat yang ditimbulkannya. Tidak hanya itu, menurut Zulfa, seharusnya pemerintah memiliki sensitivitas terhadap kekhawatiran masyarakat yang menilai, jika peraturan itu dilegalkan maka akan berdampak pada kemerosotan moral.

Terlebih lagi menurutnya berdasarkan beberapa fakta dilapangan pengawasan pemerintah masih sangat lemah, apalagi jika nantinya Miras dilegalkan.

Baca Juga :  Kapolri Tito Karnavian Ungkapkan Sulit Untuk Lakukan Pembubaran Ormas

“Kita ini lemah di pengawasan. Seperti apapun. Misalnya PSBB, PPKM atau kemarin di Jakarta Barat kan bobol, masih ada yang buka. Jadi, NU membacanya itu,” imbuhnya.

Lain PBNU, lain pula penolakan yang disampaikan secara tegas oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui KH Cholil Nafis menyampaikan, dengan dalil kearifan lokal sekalipun minuman keras tak bisa dijadikan dalil untuk melegalkan miras.

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Cholil Nafis menambahkan, investasi tersebut hanya menguntungkan segelintir orang saja, namun dampak jangka panjangnya adalah merugikan terhadap masa depan bangsa.

Untuk itu, dirinya berharap agar Presiden Jokowi segera mencabut Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tersebut.

Senada dengan PBNU dan MUI, Pengurus Pusat Muhammadiyah pun bereaksi keras terhadap Peraturan Presiden tersebut, melalui sekretaris umumnya Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah tak seharusnya tidak hanya melihat dari sisi ekonomi saja.

Baca Juga :  Dr.Safi' Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Perundang-Undangan

Mu’ti menambahkan, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab dalam menciptakan kesejahteraan, namun juga menjaga moral masyarakat.

“Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja. Tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada Peraturan itu ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a).

Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Berita Terkait

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025
Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:08 WIB

SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%

Senin, 22 Desember 2025 - 13:15 WIB

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Berita Terbaru

Caption: penyerahan tongkat dan tasbih isyarah pendirian NU diserahkan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, (dok. foto istimewa).

Nasional

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Senin, 5 Jan 2026 - 08:18 WIB

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB