PBNU, Muhammadiyah dan MUI Sepakat Tolak Investasi Miras di Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta || Rega Media News

Presiden Jokowi teken Peraturan Minuman Keras (Miras) terkait investasinya langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

PBNU melalui Katib Syuriahnya menyatakan, hingga saat ini masih tetap konsisten menolak secara tegas terhadap langkah Presiden Jokowi, dalam membuka investasi izin Industri miras dan minuman beralkohol dari berbagai skala, walaupun hanya di empat provinsi.

“NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten,” tegasnya, Senin (1/3/21).

Zulfa mengatakan, hasil investasi dari miras tersebut tidak akan sebanding dengan modarat yang ditimbulkannya. Tidak hanya itu, menurut Zulfa, seharusnya pemerintah memiliki sensitivitas terhadap kekhawatiran masyarakat yang menilai, jika peraturan itu dilegalkan maka akan berdampak pada kemerosotan moral.

Terlebih lagi menurutnya berdasarkan beberapa fakta dilapangan pengawasan pemerintah masih sangat lemah, apalagi jika nantinya Miras dilegalkan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Cimahi Lantik Dua Anggota PAW

“Kita ini lemah di pengawasan. Seperti apapun. Misalnya PSBB, PPKM atau kemarin di Jakarta Barat kan bobol, masih ada yang buka. Jadi, NU membacanya itu,” imbuhnya.

Lain PBNU, lain pula penolakan yang disampaikan secara tegas oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui KH Cholil Nafis menyampaikan, dengan dalil kearifan lokal sekalipun minuman keras tak bisa dijadikan dalil untuk melegalkan miras.

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Cholil Nafis menambahkan, investasi tersebut hanya menguntungkan segelintir orang saja, namun dampak jangka panjangnya adalah merugikan terhadap masa depan bangsa.

Untuk itu, dirinya berharap agar Presiden Jokowi segera mencabut Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tersebut.

Senada dengan PBNU dan MUI, Pengurus Pusat Muhammadiyah pun bereaksi keras terhadap Peraturan Presiden tersebut, melalui sekretaris umumnya Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah tak seharusnya tidak hanya melihat dari sisi ekonomi saja.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Mu’ti menambahkan, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab dalam menciptakan kesejahteraan, namun juga menjaga moral masyarakat.

“Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja. Tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada Peraturan itu ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a).

Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Berita Terkait

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB