PBNU, Muhammadiyah dan MUI Sepakat Tolak Investasi Miras di Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta || Rega Media News

Presiden Jokowi teken Peraturan Minuman Keras (Miras) terkait investasinya langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

PBNU melalui Katib Syuriahnya menyatakan, hingga saat ini masih tetap konsisten menolak secara tegas terhadap langkah Presiden Jokowi, dalam membuka investasi izin Industri miras dan minuman beralkohol dari berbagai skala, walaupun hanya di empat provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten,” tegasnya, Senin (1/3/21).

Zulfa mengatakan, hasil investasi dari miras tersebut tidak akan sebanding dengan modarat yang ditimbulkannya. Tidak hanya itu, menurut Zulfa, seharusnya pemerintah memiliki sensitivitas terhadap kekhawatiran masyarakat yang menilai, jika peraturan itu dilegalkan maka akan berdampak pada kemerosotan moral.

Terlebih lagi menurutnya berdasarkan beberapa fakta dilapangan pengawasan pemerintah masih sangat lemah, apalagi jika nantinya Miras dilegalkan.

Baca Juga :  Gema Penolakan PP No 28 Tahun 2024 Menggaung Dari Pamekasan

“Kita ini lemah di pengawasan. Seperti apapun. Misalnya PSBB, PPKM atau kemarin di Jakarta Barat kan bobol, masih ada yang buka. Jadi, NU membacanya itu,” imbuhnya.

Lain PBNU, lain pula penolakan yang disampaikan secara tegas oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui KH Cholil Nafis menyampaikan, dengan dalil kearifan lokal sekalipun minuman keras tak bisa dijadikan dalil untuk melegalkan miras.

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Cholil Nafis menambahkan, investasi tersebut hanya menguntungkan segelintir orang saja, namun dampak jangka panjangnya adalah merugikan terhadap masa depan bangsa.

Untuk itu, dirinya berharap agar Presiden Jokowi segera mencabut Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tersebut.

Senada dengan PBNU dan MUI, Pengurus Pusat Muhammadiyah pun bereaksi keras terhadap Peraturan Presiden tersebut, melalui sekretaris umumnya Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah tak seharusnya tidak hanya melihat dari sisi ekonomi saja.

Baca Juga :  Artis Komedian Daus Mini Ucapkan Selamat HUT Rega Media Ke 5

Mu’ti menambahkan, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab dalam menciptakan kesejahteraan, namun juga menjaga moral masyarakat.

“Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja. Tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada Peraturan itu ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a).

Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terbaru

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan tengah menggeledah isi dalam lemari warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Okt 2025 - 13:23 WIB