PBNU, Muhammadiyah dan MUI Sepakat Tolak Investasi Miras di Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta || Rega Media News

Presiden Jokowi teken Peraturan Minuman Keras (Miras) terkait investasinya langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

PBNU melalui Katib Syuriahnya menyatakan, hingga saat ini masih tetap konsisten menolak secara tegas terhadap langkah Presiden Jokowi, dalam membuka investasi izin Industri miras dan minuman beralkohol dari berbagai skala, walaupun hanya di empat provinsi.

“NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten,” tegasnya, Senin (1/3/21).

Zulfa mengatakan, hasil investasi dari miras tersebut tidak akan sebanding dengan modarat yang ditimbulkannya. Tidak hanya itu, menurut Zulfa, seharusnya pemerintah memiliki sensitivitas terhadap kekhawatiran masyarakat yang menilai, jika peraturan itu dilegalkan maka akan berdampak pada kemerosotan moral.

Terlebih lagi menurutnya berdasarkan beberapa fakta dilapangan pengawasan pemerintah masih sangat lemah, apalagi jika nantinya Miras dilegalkan.

Baca Juga :  KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Cimahi Ajay M Priatna

“Kita ini lemah di pengawasan. Seperti apapun. Misalnya PSBB, PPKM atau kemarin di Jakarta Barat kan bobol, masih ada yang buka. Jadi, NU membacanya itu,” imbuhnya.

Lain PBNU, lain pula penolakan yang disampaikan secara tegas oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui KH Cholil Nafis menyampaikan, dengan dalil kearifan lokal sekalipun minuman keras tak bisa dijadikan dalil untuk melegalkan miras.

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Cholil Nafis menambahkan, investasi tersebut hanya menguntungkan segelintir orang saja, namun dampak jangka panjangnya adalah merugikan terhadap masa depan bangsa.

Untuk itu, dirinya berharap agar Presiden Jokowi segera mencabut Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tersebut.

Senada dengan PBNU dan MUI, Pengurus Pusat Muhammadiyah pun bereaksi keras terhadap Peraturan Presiden tersebut, melalui sekretaris umumnya Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah tak seharusnya tidak hanya melihat dari sisi ekonomi saja.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Evaluasi 111 PJ Kepala Desa

Mu’ti menambahkan, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab dalam menciptakan kesejahteraan, namun juga menjaga moral masyarakat.

“Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja. Tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada Peraturan itu ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a).

Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Berita Terkait

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura
Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 15:04 WIB

Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:30 WIB

Hat-trick Prestasi, Sampang Sabet Gelar Kabupaten Terinovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:19 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB