Gorontalo Utara || Rega Media News
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maha Putra Persada (MPP) Gorontalo Utara (Gorut) Amin Suleman, menyoroti salah satu pembangunan Ruko milik inisial (RBB) di Desa Monas, Kecamatan Monano.
Pasalnya, dirinya menduga ada pemalsuan Tanda Tangan (TTD) Camat Monano pada permohonan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan ruko tersebut.
Sebab menurutnya, sangat terlihat pada permohonan IMB tersebut ada perubahan tanggal, awalnya keluar tanggal 18 juni 2020, namun angka delapan-nya dirubah jadi angka 6 sehingga seolah keluar permohonannya tanggal 16 Juni 2020.
Amin Suleman juga menjelaskan, Camat Monano Supriadi Ibrahim pada tanggal 18 juni 2020 itu sudah menjabat sebagai Camat di Kecamatan Biau.
“Saya akan terus telusuri hal ini, dan apabila terbukti ada pemalsuan, maka pasti pemohon IMB tersebut akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Sementara mantan Camat Monano, Supriadi Ibrahim saat dikonfirmasi terkait hal itu, dirinya mengatakan tidak pernah menandatangi permohonan IMB tersebut.
“Saya tidak pernah tanda tangan itu. Memang awalnya mereka datang ke saya, dengan membawa izin lingkungan, tapi tidak jelas bangunan apa, sampai saya pertanyakan sebenarnya ini bangunan apa, menurut mereka bahwa ini bangunan milik PLN. Maka saya bilang harus bosnya yang datang,” jelas Supriadi, Minggu (07/03/21).
Namun kata camat, sampai saat ini dirinya sudah pindah tidak pernah lagi mereka datang menemuinya. “Sampai saat ini saya pindah bahkan bosnya tidak pernah datang ke saya,” ujarnya.
Terakhir Supriadi Ibrahim menitip pesan untuk menelusuri siapa yang merekayasa tandatangan tersebut.
“Cekiyapo (tolong dicek) jangan sampai orang di sekitar itu kan ada pegawai kantor camat disitu, siapa tau tinggamawoluo (sudah ada) yang merekayasa itu,” tandasnya.