Diduga Ada Pengerjaan Penggilingan Batu, MPP Soroti Izin Ruko di Monas

- Jurnalis

Senin, 8 Maret 2021 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maha Putra Persada (MPP) saat meninjau langsung lokasi ruko dan ditemukan gudang pengerjaan penggilingan batu.

Maha Putra Persada (MPP) saat meninjau langsung lokasi ruko dan ditemukan gudang pengerjaan penggilingan batu.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maha Putra Persada (MPP), Amin Suleman menyoroti izin bangunan ruko yang ditempati PT.Citra Bakti Persada yang saat ini mengerjakan Pembangunan Transmisi Listrik 150 KV Anggrek-Tolinggula Selection 1.

Pasalnya, pembangunan tersebut diduga hanya Pembangunan Towernya yang memiliki izin UKL-UPL dan tidak dicantumkan lokasi ruko disitu. Bahkan, menurut Amin, dilokasi bangunan ruko tersebut sementara di bangun gudang besar dan disitu ada alat berat mesin pemecah batu (Stone Crusher).

“Saya sudah turun langsung melihat bangunan ruko tersebut, disitu saya melihat dibelakang ruko sementara dibangun gudang besar dan ada juga kegiatan penggilingan batu menggunakan Stone Crusher,” ujar Amin, Minggu (7/3/2021).

Lebih lanjut Amin Suleman mengatakan, bangunan ruko itu diduga hanya memiliki dokumen SPPL, sehingga kata Amin dilihat dari luas bangunan dan jenis kegiatannya berupa penggilingan batu. Maka tidak sesuai ketika hanya menggunakan dokumen SPPL.

Baca Juga :  Waspada Banjir Susulan, Wilayah Pangelen-Kamoning Sudah Tergenang

“Saya mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan aktivitas disana, dan mengkaji kembali Izin bangunan ruko tersebut dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dari kegiatan yang ada disana,” tegas Amin.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorut saat dikonfirmasi melalui Sekretaris DLH Tamrin Siradjudin mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak pelaku usahanya untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan itu.

Kemudian jelas Tamrin, terkait dengan lokasi eksisting ada crusher, itu bukan menjadi salah satu patokan wajib UKL-UPL, walupun itu hanya menjadi salah satu pertimbangan apakah wajib SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL.

Selain itu kata Tamrin Sirajudin, bahwa Luas lahan itu tidak sesuai wajib SPPL kemudian Jenis Kegiatannya. Sehingga pelaku usahanya kita panggil, kita surati.

Baca Juga :  Massa Tuntut Walikota Cimahi Soal Pergub No 54 tahun 2018

“DLH sudah menyurati ke PT.PLN Persero UPPK Gorontalo, kita panggil untuk klarifikasi terkait dengan informasi kegiatan dan isi dokumen lingkungan, kita akan cocokkan,”ujar Tamrin. Senin, (8/3/2021).

Selain itu Sekretaris DLH ini mengatakan, pihaknya menduga bahwa kegiatan eksisting di lokasi tidak termuat didalam dokumen, sehingga hal ini yang dimintai klarifikasi.

“Tetapi dugaan kita, kegiatan eksisting di lokasi itu tidak termuat dalam dokumen. Itu dugaan kita, sehingga kita minta klarifikasi, nanti putusannya apakah merubah dokumen saja atau merubah izin lingkungan atau kedua-duanya atau ada unsur pidananya disitu, nanti kita pelajari, kita berikan ke pihak berwenang Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegasnya.

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB