Bangkalan || Rega Media News
Jadwal pesta demokrasi pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Bangkalan mengalami perubahan. Hal itu tertuang dalam surat edaran keputusan Bupati Bangkalan pada tanggal 16 Maret 2021 kemarin.
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor :188.45/54/Kpts/433.013/2021 Tanggal 16 Maret 2021. Tentang perubahan atas keputusan Bupati Bangkalan. Nomor 188.45/54/Kpts/433.013/2021 tentang jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang semula pada tanggal 05 Mei 2021 dimajukan pada tanggal 02 Mei 2021.
Alasan perubahan jadwal Pilkades dalam surat edaran itu disebutkan lantaran adanya surat edaran dari Kapolda Jawa Timur bernomor : B/13608/XII/OPS.1.3/2020,/Roops, tanggal 28 Desember 2020 tentang jadwal rencana operasi yang akan digelar Polda Jatim Tahun 2021 dan surat Kapolres Bangkalan nomor : B/263/III/OPS.1.3./Bagops, tanggal 15 Maret 2021.
“Jadi karena hari H pemilihan kepala desa, bersamaan dengan operasi Semeru dan dikhawatirkan personel keamanan nanti tidak bisa maksimal karena benturan dengan kegiatan operasi Semeru. Maka dimajukan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) A. Ahadiyan, Kamis (18/03/21).
Oleh sebab itu, Bupati Bangkalan mengintruksikan untuk membuat keputusan terkait perubahan jadwal pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pilkades berjalan damai dan kondusif.
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Radit, tahapan Pilkades sementara ini masih masuk tahapan verifikasi keabsahan persyaratan administrasi bakal calon. Meski ada perubahan jadwal pelaksanaan, lanjut dia, pelaksanaan tahapan lainnya tetap mengikuti aturan.
“Perlu diketahui yang ada perubahan itu hanya jadwal hari tenang dan kampanye, tapi tidak merubah peraturan Pilkades,” ungkapnya.