Terekam CCTV, Jambret Asal Banjar Tabulu Sampang Dibekuk Polisi

Kedua pelaku pencurian (penjambretan) kalung emas saat mengendarai motor terekam cctv.

Sampang || Rega Media News

Dua pria berinisial MH dan MM, asal warga Dusun Lebilleh, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek setempat.

Pasalnya, kedua pria tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian (penjambretan) berupa kalung emas, di jalan raya Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengatakan, aksi pencurian kedua pelaku dilakukan sekira pukul 10.57 Wib, Sabtu (27/03/21) kemarin, didepan warung Bakso Lamongan, di Camplong.

“Namun na’as, aksi pencurian kedua pria asal Desa Banjar Tabulu ini terekam cctv yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Sudaryanto, Minggu (28/03), kepada regamedianews.com.

Lebih lanjut perwira yang pernah bertugas di Mapolda Jatim ini mengatakan, kalung emas yang di jambret tersebut milik korban bernama Lei Sherly Anggraeni, anak dari pemilik warung bakso itu.

“Kronologisnya, saat korban lengah pelaku langsung menarik kalung yang ada di leher korban. Setelah berhasil merampas, pelaku melarikan diri dengan mengendarai motor Honda SPCY,” terang Sudaryanto.

Selanjutnya, tambah Sudaryanto, pelaku langsung menaiki sepeda motor tersebut dan kabur bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah barat.

“Namun aksi pelaku terekam cctv, sehingga berbekal cctv itulah petugas mengenali wajah kedua pelaku dan segera mengamankan pelaku, serta dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sudaryanto juga mengatakan, emas yang berhasil dicuri seberat 5,3 gram. Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Camplong juga mengamankan barang bukti.

“Barang buktinya, uang tunai sebesar Rp. 1.977.000, hasil dari penjualan emas yang dicuri. Selain itu, juga mengamankan satu unit Sepeda motor SPCY warna hitam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.