Sampang || Rega Media News
Kasus kekerasan terhadap jurnalis belum usai dan kembali terjadi. Kali ini menempa Nurhadi, jurnalis Tempo menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aparat saat melakukan kerja jurnalistik.
Penganiayaan ini terjadi di Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021 saat korban melakukan reportase terkait Direktur pemeriksaan Ditjen pajak Angin Prayitno Aji, dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas kejadian tersebut, para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) tidak terima atas insiden itu dan melakukan aksi menyalakan 100 lilin dan menutup mulut dengan lakban didepan Mapolres Sampang, Senin (29/03/2021) malam.
“Aksi damai ini sebagai bentuk protes dan meminta kepada aparat agar segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJS Abdul Wahed.
Lebih jauh Abdul Wahed menuturkan, AJS menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku termasuk kegiatan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dan itu bertentangan dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“AJS mengecam kekerasan dan mendesak aparat agar profesional dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kami minta masyarakat dan aparat untuk melakukan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik, karena dilindungi oleh undang-undang pers,” harapnya.