KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Pimpinan KPK (Alex Marwata) dalam konferensi persnya.

Jakarta || Rega Media News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna , Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dinas Sosial KBB.

Diketahui, M. Totoh Gunawan telah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sementara Aa Umbara dan Andri Wibawa absen dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

“AUS dan AW telah dilakukan pemanggilan. Tapi menyatakan tidak dapat hadir karena sakit,” kata pimpinan KPK Alex Marwata dalam konferensi pers KPK di Jakarta, 1 April 2021.

Setelah lakukan penyelidikan, Alex menyatakan KPK telah menemukan bukti permulaan. Hingga status perkaranya jadi ditingkatkan pada Maret 2021. Ia juga menyebut sebanyak 30 saksi telah diperiksa, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat maupun pihak swasta.

Sejauh penelusuran, AUS diduga telah melanggar Pasal 12 huruf q dan Pasal 15 dan 12 B UU No. 31 tahun 1999 dan UU NO. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, AW dan MTG, dijerat Pasal 12 huruf i dan 15 No. 31 tahun 1999 dan UU NO. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus tersebut berawal, Pemkab Bandung Barat yang menganggarkan dana pandemi Covid-19 refocusing, anggaran pada belanja tidak terduga. Pada April 2020, ada pertemuan khusus antara AUS dengan MTG, terkait kesediaan pengadaan paket bahan pangan.

Antara keduanya ada kesepakatan pemberian komitmen fee 6 persen. AUS memerintahkan Dinas Sosial menunjuk MTG. Pada Mei 2020, AW menemui AUS minta turut diikutsertakan menyediakan paket.

Pembagian bantuan sosial berupa jaring pengaman sosial dan Bansos PSBB dilakukan 10 kali pada April-Agustus 2021. Total anggaran Rp52,1 miliar.

Paket yang disediakan AW sebesar Rp36 miliar dan MTG Rp15,8 miliar. Atas perbuatan itu, mereka diduga mendapatkan keuntungan masing-masing AUS Rp1 miliar, AW Rp 2,7 miliar, dan MTG Rp2 miliar.

“Harusnya AUS sebagai kepala daerah mengawasi pengadaan barang dan jasa, bukan malah terlibat. Hal ini tentu perbuatan tidak sesuai dan melanggar sumpah jabatan,” kata Alex.