LBH-JKA Desak Pemkab Aceh Selatan Segera Tetapkan WPR

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir.

Aceh Selatan || Rega Media News

Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan. Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan bisa beroperasi secara Legal.

“Jika telah memenuhi kriteria, maka wilayah tersebut ditetapkan menjadi WPR oleh bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada Menteri dan Gubernur,” jelas Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir SH, Selasa (06/04/21) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penetapan WPR itu penting untuk menjawab persoalan yang dihadapi para penambang tradisional akhir – akhir ini. Pasalnya, tanpa adanya penetapan WPR, maka para penambang tradisional tidak bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Sebab IPR itu diperoleh setelah penetapan WPR. IPR ini sendiri merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas,” jelas Muhammad Nasir.

Baca Juga :  Membangun Kesadaran Kaum Muda Akan Bahaya Narkotika

Karenanya, lanjut Muhammad Nasir, setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR. IPR ini diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Untuk memperoleh IPR pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota. Jadi masyarakat tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan biaya besar untuk mengurus izin pertambangan lainnya,” jelas Muhammad Nasir.

Apalagi, lanjut Muhammad Nasir, kini kewenangan memberikan ijin berada di Pemerintah Pusat dengan Undang Undang (UU) No 3 Tahun 2020. Namun, dengan adanya penetapan WPR itu, penambang tradisional sudah bisa legal melakukan usaha pertambangan rakyat dengan adanya IPR dari Bupati.

“Kendati demikian, Pemerintah juga harus menyusun aturan pengolahan dan pemurnian tambang oleh rakyat. Untuk menyusun dan merealisasi aturan itu, tentunya harus kita legalkan dulu usaha pertambangan rakyat di Aceh Selatan dengan dasar penetapan WPR itu tadi,” saran Muhammad Nasir.

Baca Juga :  Dampak Isu Virus Corona, Masker Di Apotik Sampang Mulai Langka

Sebagai mana diketahui, usaha tambang tradisional kian marak digarap oleh masyarakat di beberapa wilayah dalam Kabupaten Aceh Selatan. Bukan hanya menelan korban jiwa, bahkan beberapa pelaku penambang tradisional juga terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, sebagaimana kasus di kawasan Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur beberapa waktu lalu.

“Kasusnya karena usaha pertambangan mereka tidak memiliki izin. Saat ini LBH-JKA menjadi kuasa hukum, karena mereka tergolong tak mampu secara finansial,” papar Muhammad Nasir.

Karenanya, lanjut Muhammad Nasir, menjawab persoalan yang dihadapi penambang tradisional tersebut, LBH-JKA meminta Pemkab Aceh Selatan untuk segera menetapkan WPR di Aceh Selatan.

“Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan ini bisa beroperasi secara Legal, sehingga Dinas Lingkungan Hidup juga bisa melakukan pembinaan terhadap penampang tradisional, terkait bagaimana cara pengolahan hasil tambang tradisional dengan aman dan terhindar dari bahaya bahan kimia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung
IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:32 WIB

Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB