LBH-JKA Desak Pemkab Aceh Selatan Segera Tetapkan WPR

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir.

Aceh Selatan || Rega Media News

Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan. Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan bisa beroperasi secara Legal.

“Jika telah memenuhi kriteria, maka wilayah tersebut ditetapkan menjadi WPR oleh bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada Menteri dan Gubernur,” jelas Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir SH, Selasa (06/04/21) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penetapan WPR itu penting untuk menjawab persoalan yang dihadapi para penambang tradisional akhir – akhir ini. Pasalnya, tanpa adanya penetapan WPR, maka para penambang tradisional tidak bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Sebab IPR itu diperoleh setelah penetapan WPR. IPR ini sendiri merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas,” jelas Muhammad Nasir.

Baca Juga :  Anggaran Mobdin Dianggap Pemborosan APBD, Ini Jawaban Bupati Sampang

Karenanya, lanjut Muhammad Nasir, setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR. IPR ini diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Untuk memperoleh IPR pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota. Jadi masyarakat tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan biaya besar untuk mengurus izin pertambangan lainnya,” jelas Muhammad Nasir.

Apalagi, lanjut Muhammad Nasir, kini kewenangan memberikan ijin berada di Pemerintah Pusat dengan Undang Undang (UU) No 3 Tahun 2020. Namun, dengan adanya penetapan WPR itu, penambang tradisional sudah bisa legal melakukan usaha pertambangan rakyat dengan adanya IPR dari Bupati.

“Kendati demikian, Pemerintah juga harus menyusun aturan pengolahan dan pemurnian tambang oleh rakyat. Untuk menyusun dan merealisasi aturan itu, tentunya harus kita legalkan dulu usaha pertambangan rakyat di Aceh Selatan dengan dasar penetapan WPR itu tadi,” saran Muhammad Nasir.

Baca Juga :  Puluhan Tomas Datangi DPRD Sampang, Tanyakan Mekanisme Penyaluran BLT DD

Sebagai mana diketahui, usaha tambang tradisional kian marak digarap oleh masyarakat di beberapa wilayah dalam Kabupaten Aceh Selatan. Bukan hanya menelan korban jiwa, bahkan beberapa pelaku penambang tradisional juga terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, sebagaimana kasus di kawasan Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur beberapa waktu lalu.

“Kasusnya karena usaha pertambangan mereka tidak memiliki izin. Saat ini LBH-JKA menjadi kuasa hukum, karena mereka tergolong tak mampu secara finansial,” papar Muhammad Nasir.

Karenanya, lanjut Muhammad Nasir, menjawab persoalan yang dihadapi penambang tradisional tersebut, LBH-JKA meminta Pemkab Aceh Selatan untuk segera menetapkan WPR di Aceh Selatan.

“Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan ini bisa beroperasi secara Legal, sehingga Dinas Lingkungan Hidup juga bisa melakukan pembinaan terhadap penampang tradisional, terkait bagaimana cara pengolahan hasil tambang tradisional dengan aman dan terhindar dari bahaya bahan kimia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat
Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas
Hadirilah…! Haul Akbar Masyayikh Ponpes Al-Ihsan Jrangoan
Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato
Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba
Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif
Polres Sampang Sediakan Beras Murah
Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:39 WIB

Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif

Berita Terbaru

Caption: Tim BPBD Sampang saat persiapan melakukan pencarian nelayan Sreseh yang hilang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Nelayan Sampang Hilang Saat Melaut

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:03 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, serahkan langsung bantuan paket sembako kepada warga.

Daerah

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman saat pembukaan Sekolah Rakyat, (sumber foto. Pamekasan.go.id).

Daerah

Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:39 WIB

Caption: Danposramil Nonggunong Koramil Sapudi, Pelda Ahmad Rifai, turun langsung ke lokasi kebakaran, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Peristiwa

Rumah Warga Sumenep Dilalap Si Jago Merah

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:18 WIB