LBH-JKA Desak Pemkab Aceh Selatan Segera Tetapkan WPR

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir.

Aceh Selatan || Rega Media News

Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan. Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan bisa beroperasi secara Legal.

“Jika telah memenuhi kriteria, maka wilayah tersebut ditetapkan menjadi WPR oleh bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada Menteri dan Gubernur,” jelas Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir SH, Selasa (06/04/21) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penetapan WPR itu penting untuk menjawab persoalan yang dihadapi para penambang tradisional akhir – akhir ini. Pasalnya, tanpa adanya penetapan WPR, maka para penambang tradisional tidak bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Sebab IPR itu diperoleh setelah penetapan WPR. IPR ini sendiri merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas,” jelas Muhammad Nasir.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Polres Sampang Kedepankan Tindakan Preemtif dan Preventif

Karenanya, lanjut Muhammad Nasir, setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR. IPR ini diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Untuk memperoleh IPR pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota. Jadi masyarakat tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan biaya besar untuk mengurus izin pertambangan lainnya,” jelas Muhammad Nasir.

Apalagi, lanjut Muhammad Nasir, kini kewenangan memberikan ijin berada di Pemerintah Pusat dengan Undang Undang (UU) No 3 Tahun 2020. Namun, dengan adanya penetapan WPR itu, penambang tradisional sudah bisa legal melakukan usaha pertambangan rakyat dengan adanya IPR dari Bupati.

“Kendati demikian, Pemerintah juga harus menyusun aturan pengolahan dan pemurnian tambang oleh rakyat. Untuk menyusun dan merealisasi aturan itu, tentunya harus kita legalkan dulu usaha pertambangan rakyat di Aceh Selatan dengan dasar penetapan WPR itu tadi,” saran Muhammad Nasir.

Baca Juga :  82 Desa di Pamekasan Alami Kekeringan, 7 Masuk Catatan Kering Kritis

Sebagai mana diketahui, usaha tambang tradisional kian marak digarap oleh masyarakat di beberapa wilayah dalam Kabupaten Aceh Selatan. Bukan hanya menelan korban jiwa, bahkan beberapa pelaku penambang tradisional juga terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, sebagaimana kasus di kawasan Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur beberapa waktu lalu.

“Kasusnya karena usaha pertambangan mereka tidak memiliki izin. Saat ini LBH-JKA menjadi kuasa hukum, karena mereka tergolong tak mampu secara finansial,” papar Muhammad Nasir.

Karenanya, lanjut Muhammad Nasir, menjawab persoalan yang dihadapi penambang tradisional tersebut, LBH-JKA meminta Pemkab Aceh Selatan untuk segera menetapkan WPR di Aceh Selatan.

“Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan ini bisa beroperasi secara Legal, sehingga Dinas Lingkungan Hidup juga bisa melakukan pembinaan terhadap penampang tradisional, terkait bagaimana cara pengolahan hasil tambang tradisional dengan aman dan terhindar dari bahaya bahan kimia,” pungkasnya.

Berita Terkait

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB