LBH-JKA Desak Pemkab Aceh Selatan Segera Tetapkan WPR

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) Muhammad Nasir.

Aceh Selatan || Rega Media News

Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh Selatan. Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan bisa beroperasi secara Legal.

“Jika telah memenuhi kriteria, maka wilayah tersebut ditetapkan menjadi WPR oleh bupati/walikota setempat setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Penetapan WPR disampaikan secara tertulis oleh bupati/walikota kepada Menteri dan Gubernur,” jelas Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir SH, Selasa (06/04/21) malam.

Menurutnya, penetapan WPR itu penting untuk menjawab persoalan yang dihadapi para penambang tradisional akhir – akhir ini. Pasalnya, tanpa adanya penetapan WPR, maka para penambang tradisional tidak bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Sebab IPR itu diperoleh setelah penetapan WPR. IPR ini sendiri merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas,” jelas Muhammad Nasir.

Baca Juga :  DPMPTSP: Menjamurnya Minimarket di Sampang Tidak Menyalahi Aturan

Karenanya, lanjut Muhammad Nasir, setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR. IPR ini diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Untuk memperoleh IPR pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota. Jadi masyarakat tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan biaya besar untuk mengurus izin pertambangan lainnya,” jelas Muhammad Nasir.

Apalagi, lanjut Muhammad Nasir, kini kewenangan memberikan ijin berada di Pemerintah Pusat dengan Undang Undang (UU) No 3 Tahun 2020. Namun, dengan adanya penetapan WPR itu, penambang tradisional sudah bisa legal melakukan usaha pertambangan rakyat dengan adanya IPR dari Bupati.

“Kendati demikian, Pemerintah juga harus menyusun aturan pengolahan dan pemurnian tambang oleh rakyat. Untuk menyusun dan merealisasi aturan itu, tentunya harus kita legalkan dulu usaha pertambangan rakyat di Aceh Selatan dengan dasar penetapan WPR itu tadi,” saran Muhammad Nasir.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Teken PKS Jamsos Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai mana diketahui, usaha tambang tradisional kian marak digarap oleh masyarakat di beberapa wilayah dalam Kabupaten Aceh Selatan. Bukan hanya menelan korban jiwa, bahkan beberapa pelaku penambang tradisional juga terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, sebagaimana kasus di kawasan Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur beberapa waktu lalu.

“Kasusnya karena usaha pertambangan mereka tidak memiliki izin. Saat ini LBH-JKA menjadi kuasa hukum, karena mereka tergolong tak mampu secara finansial,” papar Muhammad Nasir.

Karenanya, lanjut Muhammad Nasir, menjawab persoalan yang dihadapi penambang tradisional tersebut, LBH-JKA meminta Pemkab Aceh Selatan untuk segera menetapkan WPR di Aceh Selatan.

“Tujuannya agar para penambang tradisional yang kian menjamur di beberapa wilayah di Aceh Selatan ini bisa beroperasi secara Legal, sehingga Dinas Lingkungan Hidup juga bisa melakukan pembinaan terhadap penampang tradisional, terkait bagaimana cara pengolahan hasil tambang tradisional dengan aman dan terhindar dari bahaya bahan kimia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:28 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Januari 2026 - 08:29 WIB

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:30 WIB

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB