Taksi Gelap Bebas Berkeliaran di Sampang, Dishub Tak Berkutik

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil berplat nomor hitam yang dijadikan angkutan umum/taksi gelap.

Mobil berplat nomor hitam yang dijadikan angkutan umum/taksi gelap.

Sampang || Rega Media News

Meski Dinas Perhubungan (Dishub) sudah melakukan pemanggilan tehadap sejumlah sopir taksi gelap yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, namun faktanya taksi gelap tersebut masih bebas beroperasi.

Terpantau, disejumlah jalan protokol di Sampang, diantaranya Jl. Kusuma Bangsa dan Jl. Teuku Umar masih dijadikan ajang ngetem (tempat menunggu penumpang, red) para sopir taksi gelap, hingga mendapatkan penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah memanggil para pemilik taksi gelap, untuk diberikan sosialisasi,” ujar Sekretaris Dishub Sampang, Yulis Juwaidi, dikutip dari salah satu media, Selasa (06/04/21).

Baca Juga :  Anggaran 5 Miliar, Proyek Sodetan Penanggulangan Banjir di Sampang Gagal Terserap

Selain itu, Yulis juga mengaku sudah mengarahkan agar mengubah plat nomor kendaraan dari plat hitam menjadi plat kuning, sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah memberikan edukasi kepada para pemilik taksi gelap itu, agar mereka merubah plat nomor dan juga izin trayek angkutan, juga menghimbau agar mengikuti pengujian kendaraan (KIR),” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Yulis, keberadaan taksi gelap memang tidak bisa dihindari, karena tidak ada peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengatur hal itu.

Baca Juga :  Koorwil ASPPI Madura: "Innalilahi" Selamat Jalan Ketum ASPPI

“Jika itu terus terjadi, maka jumlah penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum resmi akan terus berkurang,” tandas Yulis.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, imbuh Yulis, pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sampang.

“Kita sudah mendata keberadaan taksi gelap. Kebanyakan mereka menggunakan kendaraan pribadi. Ini tentu akan merugikan, apalagi saat ini taksi gelap ini semakin marak,” tegas Yulis.

Berita Terkait

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan
Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’
Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman
Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar
26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:18 WIB

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:15 WIB

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:54 WIB

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:08 WIB

Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur (Emil Elestianto Dardak), menyerahkan surat pengurangan masa pidana bagi anak binaan LPKA Kelas I Blitar.

Daerah

Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:12 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, menemui aksi demo dari PMII Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Jul 2025 - 21:18 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, cek surat kendaraan pengendara motor saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di wilayah Kecamatan Ketapang, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Jul 2025 - 17:15 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Kamesworo, memberikan tali asih kepada sejumlah anak warga binaan, (sumber foto: Rutan Sampang).

Daerah

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Rabu, 23 Jul 2025 - 11:54 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim tanda tangani Surat Edaran 'Berdoa', didepan habaib dan ulama', (dok. Prokopim Pemkab Bangkalan).

Daerah

Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’

Rabu, 23 Jul 2025 - 09:08 WIB