Diduga Curang, Bacakades Somasi P2KD Desa Patenteng Modung 

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacakades Desa Patenteng, Suroto bersama kuasa hukumnya Taufik dan timnya saat menunjukkan dugaan bukti kecurangan P2KD usai menggelar konferensi Pers di salah satu Rumah Makan di Bangkalan kota

Bacakades Desa Patenteng, Suroto bersama kuasa hukumnya Taufik dan timnya saat menunjukkan dugaan bukti kecurangan P2KD usai menggelar konferensi Pers di salah satu Rumah Makan di Bangkalan kota

Bangkalan || Rega Media News

Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Patenteng, Kecamatan Blega, Bangkalan, mensomasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), karena diduga telah berbuat curang dan tidak transparan dalam menjalankan amanahnya, sebagai panitia pilkades setempat.

Hal itu disampaikan Suroto melalui kuasa hukumnya Taufik. Suroto merupakan salah satu Bacakades yang mengeklaim dirinya secara seganja tidak diloloskan oleh panitia setempat sebagai peserta Calon Kepala Desa (Cakades) Patenteng, ketika digelar penetapan calon Pilkades pada tanggal 12 April 2021 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, Bacakades di Desa Patenteng diikuti sebanyak 6 orang. Dari enam peserta itu terdapat salah satu calon persyaratan administrasinya diduga kuat cacat hukum. Namun, P2KD setempat masih diloloskan sebagai cakades.

Padahal, jika berbicara taat aturan, menurut Taufik, Suroto dari awal pendaftaran sampai pemenuhan syarat pendaftaran selalu mengikuti tahapan dengan baik dan melengkapi syarat bacakdes dengan tertib tanpa ada rekayasa.

“Namun, ketika kami mengetahui ada salah satu calon yang diduga cacat hukum diloloskan sebagai peserta Pilkades, kami merasa dikriminalisasi dan dibohongi,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, dari 6 peserta Cakades hanya satu calon yaitu incumbent yang memiliki pengalaman dibidang pemerintahan.

Sementara calon lain pihaknya menilai masih minim pengalaman. Bahkan, pihaknya mengklaim menemukan kelainan ijazah rivalnya. Yakni SMA berkelahiran Bangkalan. Sedangkan di akte kelahiran tertulis Kediri.

“Dari 6 peserta ini pendidikannya masih ada yang SMA, tapi kenapa kami yang pendidikan S1 malah digugurkan, darisitu terlihat jelas kalau P2KD di Desa patenteng tidak netral,” jelasnya.

Baca Juga :  Di Demo ARBHES, KPUD Sampang Siap di Audit Jika Ditemukan Ketidak Sesuaian

“Jadi, seharusnya yang tidak diloloskan salah satu rivalnya. Bukan mencari kesalahan di administrasi klien kami. Mari buka data adminiatrasinya semua. Jangan sampai panitia mencinderai pesta demokrasi ditingkat Desa,” papar dia.

Dirinya menuntut ruang kejujuran dan keadilan, P2KD Patenteng dan panitia Kabupaten yaitu TFPKD, agar menjadi pertimbangan. Apalagi sudah jelas Bacakades Suroto dalam uji kompetensi nilainya 80 persen.

“Keputusan P2KD sudah inkonstitusional. Atau melanggar hukum. Padahal klien kami secara survei sudah unggul. Maka dari itu kami sudah melayangkan surat keberatan dengan tembusan kantor DPMD, Komisi A dan akan menempuh jalur hukum,” tegas Taufik.

Menanggapi hal itu, Ketua P2KD Desa Patenteng, Masud mengaku sudah melaksanakan tahapan Pilkades sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengatakan pendidikan 6 peserta calon di Desa Patenteng terdapat 1 SMA calon, kemudian ada 1 calon D3 dan empat calon pendidikannya S1.

“Namun, tahapan demi tahapan sudah dilalui dengan baik. Baik itu mulai dari penerimaan berkas dari calon, penelitian dan verifikasi keabsahan berkas sudah dilakukan terbuka,” kata Masud saat dihubungi malalui telepon selulernya, Kamis (15/04/21).

Dia mengatakan, sudah memberikan kesempatan terhadap masyarakat, khususnya para calon untuk melakukan sanggahan usai dilakukan verifikasi penetapan berkas.

“Kalau tidak salah sebelum tanggal 24 menetapkan hasil verifikasi calon dan pada tanggal 24 Maret 2021 lalu, P2KD memberikan waktu sanggah pada masyarakat. Namun, selama tenggat waktu tiga hari itu tidak ada sanggah sama sekali,” ujarnya.

“Karena tidak ada sanggahan kemudian kami melanjutkan pada tahapan berikutnya,” tambah Masud.

Baca Juga :  Ciri-Ciri Mayat Yang Ditemukan di Pulau Mandangin Sampang Diketahui

Lebih lanjut Masud menjelaskan, Kemudian sambil menunggu tahapan selanjutnya yaitu uji komptensi karena bacakades di Desanya lebih dari maksimal.

“Setelah uji kompetensi tanggal 12 April 2021 selesai, kemudian ada salah satu calon mempertanyakan dan mempermasalhakan,” jelasnya.

Padahal waktu itu, menurutnya, sebagai panitia belum mengetahui hasil nilai uji kompetensi. Karena waktu itu, hasil nilainya ada di Polsek dan pihaknya mengaku belum menerima salinannya.

“Karena penetapan dilakukan di Polsek. Dan dari salah satu calon waktu itu minta tambahan nilai. Kemudian kami mempertanyakan nilai apa? pokoknya minta tambahan. Dan permintaan itu disampaikan kepada Camat Modung. Kebetulan salah satu calon waktu menghubungi camat, kami bersama pak camat,” tuturnya.

Kemudian pada waktu malamnya, lanjut Masud, calon tersebut juga mendatangi pihaknya untuk meminta tambahan nilai. Dan pihaknya sampaikan bahwa semua pelaksanaan Pilkades sudah sesuai tahapan dan peraturan.

“Dan nilai hasil uji kompetensi bukan dari panitia namun itu langsung dari UTM. Sehingg kami tidak bisa berbuat apa apa. Hanya bisa melakukan sesuai peraturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Modung, Heri Arifin saat dihubungi secara terpisah menyebut penetapan peserta Pilkades di wilayahnya sudah final. Mereka sudah siap berkompetisi untuk menyambut pesta demokrasi di tingkat desa itu.

Tentang adanya gugatan seorang peserta dari Desa Patenteng. Heri menyebut hal itu sudah biasa.

“Mereka punya hak untuk menyampaikan ketidakpuasan menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada. Kan ada pengadilan, ada PTUN. Silahkan tuntut di sana saja,” jelas singkat.

Berita Terkait

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB