Diduga Curang, Bacakades Somasi P2KD Desa Patenteng Modung 

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacakades Desa Patenteng, Suroto bersama kuasa hukumnya Taufik dan timnya saat menunjukkan dugaan bukti kecurangan P2KD usai menggelar konferensi Pers di salah satu Rumah Makan di Bangkalan kota

Bacakades Desa Patenteng, Suroto bersama kuasa hukumnya Taufik dan timnya saat menunjukkan dugaan bukti kecurangan P2KD usai menggelar konferensi Pers di salah satu Rumah Makan di Bangkalan kota

Bangkalan || Rega Media News

Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Patenteng, Kecamatan Blega, Bangkalan, mensomasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), karena diduga telah berbuat curang dan tidak transparan dalam menjalankan amanahnya, sebagai panitia pilkades setempat.

Hal itu disampaikan Suroto melalui kuasa hukumnya Taufik. Suroto merupakan salah satu Bacakades yang mengeklaim dirinya secara seganja tidak diloloskan oleh panitia setempat sebagai peserta Calon Kepala Desa (Cakades) Patenteng, ketika digelar penetapan calon Pilkades pada tanggal 12 April 2021 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, Bacakades di Desa Patenteng diikuti sebanyak 6 orang. Dari enam peserta itu terdapat salah satu calon persyaratan administrasinya diduga kuat cacat hukum. Namun, P2KD setempat masih diloloskan sebagai cakades.

Padahal, jika berbicara taat aturan, menurut Taufik, Suroto dari awal pendaftaran sampai pemenuhan syarat pendaftaran selalu mengikuti tahapan dengan baik dan melengkapi syarat bacakdes dengan tertib tanpa ada rekayasa.

“Namun, ketika kami mengetahui ada salah satu calon yang diduga cacat hukum diloloskan sebagai peserta Pilkades, kami merasa dikriminalisasi dan dibohongi,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, dari 6 peserta Cakades hanya satu calon yaitu incumbent yang memiliki pengalaman dibidang pemerintahan.

Sementara calon lain pihaknya menilai masih minim pengalaman. Bahkan, pihaknya mengklaim menemukan kelainan ijazah rivalnya. Yakni SMA berkelahiran Bangkalan. Sedangkan di akte kelahiran tertulis Kediri.

“Dari 6 peserta ini pendidikannya masih ada yang SMA, tapi kenapa kami yang pendidikan S1 malah digugurkan, darisitu terlihat jelas kalau P2KD di Desa patenteng tidak netral,” jelasnya.

Baca Juga :  Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan

“Jadi, seharusnya yang tidak diloloskan salah satu rivalnya. Bukan mencari kesalahan di administrasi klien kami. Mari buka data adminiatrasinya semua. Jangan sampai panitia mencinderai pesta demokrasi ditingkat Desa,” papar dia.

Dirinya menuntut ruang kejujuran dan keadilan, P2KD Patenteng dan panitia Kabupaten yaitu TFPKD, agar menjadi pertimbangan. Apalagi sudah jelas Bacakades Suroto dalam uji kompetensi nilainya 80 persen.

“Keputusan P2KD sudah inkonstitusional. Atau melanggar hukum. Padahal klien kami secara survei sudah unggul. Maka dari itu kami sudah melayangkan surat keberatan dengan tembusan kantor DPMD, Komisi A dan akan menempuh jalur hukum,” tegas Taufik.

Menanggapi hal itu, Ketua P2KD Desa Patenteng, Masud mengaku sudah melaksanakan tahapan Pilkades sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengatakan pendidikan 6 peserta calon di Desa Patenteng terdapat 1 SMA calon, kemudian ada 1 calon D3 dan empat calon pendidikannya S1.

“Namun, tahapan demi tahapan sudah dilalui dengan baik. Baik itu mulai dari penerimaan berkas dari calon, penelitian dan verifikasi keabsahan berkas sudah dilakukan terbuka,” kata Masud saat dihubungi malalui telepon selulernya, Kamis (15/04/21).

Dia mengatakan, sudah memberikan kesempatan terhadap masyarakat, khususnya para calon untuk melakukan sanggahan usai dilakukan verifikasi penetapan berkas.

“Kalau tidak salah sebelum tanggal 24 menetapkan hasil verifikasi calon dan pada tanggal 24 Maret 2021 lalu, P2KD memberikan waktu sanggah pada masyarakat. Namun, selama tenggat waktu tiga hari itu tidak ada sanggah sama sekali,” ujarnya.

“Karena tidak ada sanggahan kemudian kami melanjutkan pada tahapan berikutnya,” tambah Masud.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Makam Seorang Wanita di Sampang

Lebih lanjut Masud menjelaskan, Kemudian sambil menunggu tahapan selanjutnya yaitu uji komptensi karena bacakades di Desanya lebih dari maksimal.

“Setelah uji kompetensi tanggal 12 April 2021 selesai, kemudian ada salah satu calon mempertanyakan dan mempermasalhakan,” jelasnya.

Padahal waktu itu, menurutnya, sebagai panitia belum mengetahui hasil nilai uji kompetensi. Karena waktu itu, hasil nilainya ada di Polsek dan pihaknya mengaku belum menerima salinannya.

“Karena penetapan dilakukan di Polsek. Dan dari salah satu calon waktu itu minta tambahan nilai. Kemudian kami mempertanyakan nilai apa? pokoknya minta tambahan. Dan permintaan itu disampaikan kepada Camat Modung. Kebetulan salah satu calon waktu menghubungi camat, kami bersama pak camat,” tuturnya.

Kemudian pada waktu malamnya, lanjut Masud, calon tersebut juga mendatangi pihaknya untuk meminta tambahan nilai. Dan pihaknya sampaikan bahwa semua pelaksanaan Pilkades sudah sesuai tahapan dan peraturan.

“Dan nilai hasil uji kompetensi bukan dari panitia namun itu langsung dari UTM. Sehingg kami tidak bisa berbuat apa apa. Hanya bisa melakukan sesuai peraturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Modung, Heri Arifin saat dihubungi secara terpisah menyebut penetapan peserta Pilkades di wilayahnya sudah final. Mereka sudah siap berkompetisi untuk menyambut pesta demokrasi di tingkat desa itu.

Tentang adanya gugatan seorang peserta dari Desa Patenteng. Heri menyebut hal itu sudah biasa.

“Mereka punya hak untuk menyampaikan ketidakpuasan menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada. Kan ada pengadilan, ada PTUN. Silahkan tuntut di sana saja,” jelas singkat.

Berita Terkait

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terbaru

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB