Kuasa Hukum Oknum LSM di Sampang Curigai Adanya Penjegalan Praperadilan

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Azis SH, kuasa hukum dua oknum LSM di Sampang, inisial AH dan RZ, saat diwawancara awak media.

Abdul Azis SH, kuasa hukum dua oknum LSM di Sampang, inisial AH dan RZ, saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Satreskrim Polres Sampang, terkait penahanan dua oknum LSM inisial AH dan RZ dalam kasus dugaan pemerasan, saat ini telah memasuki sidang tahap pembacaan eksepsi tergugat, Rabu (27/04/21).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang dua kali tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, lantaran ada kegiatan pemantauan perkembangan sembako.

“Ada perintah terjun kelapangan untuk memantau perkembangan sembako di semua pasar di Sampang dan langsung dilaporkan ke Satgas PEN,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Kamis (22/04) lalu.

Semetara, pantauan regamedianews.com, sidang lanjutan gugatan praperadilan kali ini nampak sejumlah anggota Satreskrim Polres Sampang hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Terpisah, Abdul Azis Kuasa Hukum tersangka oknum LSM tersebut mengatakan, sidang lanjutan praperadilan kali ini dengan agenda penyampaian gugatan dan dilanjutkan eksepsi dari tergugat (Satreskrim).

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Pemdes Rongdalem Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Untuk selanjutnya besok, Kamis (29/04), kita akan ada sidang kembali dengan agenda penyampaian replik dan dilanjutkan penyampaian duplik dari tergugat,” ujar Abdul Azis kepada awak media.

Azis menyebutkan, pihaknya masih menghargai proses praperadilan, meski dalam peraturan proses pemeriksaan selesai dengan cepat, yakni selama 7 hari kerja harus ada keputusan yang memikat.

“Jadi, minggu depan harus ada keputusan terhitung dari semenjak gugatan kami dibacakan. Sedangkan sidang kedua kemarin agenda sidang pokok perkara,” ucapnya.

Ia menilai, pihaknya sebagai kuasa hukum penggugat saling kejar waktu, dengan keterbatasan waktu 7 hari, karena pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum dan pengadilan sangat cepat.

“Hal ini diluar kebiasaan proses hukum di Sampang, biasanya prosesnya lama. Kami dikejar praperadilan makanya prosesnya sangat cepat. Apakah ini ada kemajuan atau hal ini demi menjegal praperadilan. Kami tidak menuduh tapi mencurigai,” tandasnya.

Baca Juga :  Sejumlah Massa Kecewa Musyaffa Noer dan Menag RI Diduga Terlibat Kasus Jual-Beli Jabatan

Ia mengaku kaget, jika proses berkas praperadilan ini sangat cepat. Menurutnya, hal ini tidak seperti biasa namun tidak menyalahi peraturan yang ada.

“Apakah ini, demi untuk membatalkan proses praperadilan yang telah berlangsung ?. Karena dalam aturannya, proses pokok perkara disidangkan, maka praperadilan batal demi hukum,” tandasnya.

Tapi, kata Azis, majelis hakim tunggal dalam persidangan tadi tidak langsung mengambil keputusan. Karena segala proses masih dilanjutkan, dan tetap ada dalam keputusan yang terakhir.

“Secara bukti, kami optimis memenangkan dalam praperadilan ini. Namun, dalam pembacaan eksepsi tadi kami menilai mengarah pada proses pembatalan praperadilan. Kalau tidak diserang dengan pembatalan proses praperadilan kami menang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terbaru

Caption: PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat ditemui di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Ketua ormas Gema Anak  Indonesia Bersatu 'GAIB' Perjuangan, Habib Yusuf,  saat ditemui awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 12:39 WIB

Caption: penyerahan tongkat dan tasbih isyarah pendirian NU diserahkan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, (dok. foto istimewa).

Nasional

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Senin, 5 Jan 2026 - 08:18 WIB

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB