Komplotan Pelaku Pembunuhan di Paopale Laok Sampang Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Minggu, 2 Mei 2021 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi masih belum tangkap para komplotan pembunuhan Suliman.

Polisi masih belum tangkap para komplotan pembunuhan Suliman.

Sampang || Rega Media News

Dua orang komplotan pelaku kasus pembunuhan terhadap Suliman (55) tokoh masyarakat asal Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, inisial TI dan M nampaknya masih bebas berkeliaran.

Pasalnya, dua orang komplotan eksekutor pembunuhan tersebut hingga kini masih diburu petugas kepolisian setalah satu orang temannya inisial HO (32) warga Desa Bunten Timur ditangkap, ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Polres setempat Iptu Sunarno mengatakan, sementara masih masuk satu orang tersangka.Sedangkan yang lainnya, inisial TI dan M masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) belum tertangkap.

Baca Juga :  Ingat, Tetap 'Bandel' Berkerumun, 1 Tahun Penjara Menanti Anda

“Apakah nantinya kasus ini ada reka ulang, kami mohon maaf masih melakukan koordinasi dengan penyidik,” singkat Sunarno, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Minggu (02/05/21).

Sementara itu, keluarga korban Behrahim mengatakan, pihaknya saat ini masih percaya dan pasrah kepada Polres Sampang yang tetap mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami pasrah ke aparat penegak hukum khususnya Kapolres Sampang, agar para pelaku harus di adili dengan se adil-adilnya dan di usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar pria yang kini aktif jabat Kepala Desa Paopale Laok tersebut.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Sampang Anggarkan Jasa Cleaning Service

Behrahim menambahkan, kasus ini murni direncanakan. Sebab, di TKP jelas ada beberapa barang bukti diantaranya, mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan pelaku sudah jelas lebih dari satu orang.

“Kami berharap aparat penegak hukum profesional dalam mengungkap kasus ini, agar tidak terjadi hukum rimba di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB