Komplotan Pelaku Pembunuhan di Paopale Laok Sampang Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Minggu, 2 Mei 2021 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi masih belum tangkap para komplotan pembunuhan Suliman.

Polisi masih belum tangkap para komplotan pembunuhan Suliman.

Sampang || Rega Media News

Dua orang komplotan pelaku kasus pembunuhan terhadap Suliman (55) tokoh masyarakat asal Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, inisial TI dan M nampaknya masih bebas berkeliaran.

Pasalnya, dua orang komplotan eksekutor pembunuhan tersebut hingga kini masih diburu petugas kepolisian setalah satu orang temannya inisial HO (32) warga Desa Bunten Timur ditangkap, ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Polres setempat Iptu Sunarno mengatakan, sementara masih masuk satu orang tersangka.Sedangkan yang lainnya, inisial TI dan M masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) belum tertangkap.

Baca Juga :  Dirut Bank Aceh: Nasabah Agar Segera Ganti Kartu ATM

“Apakah nantinya kasus ini ada reka ulang, kami mohon maaf masih melakukan koordinasi dengan penyidik,” singkat Sunarno, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Minggu (02/05/21).

Sementara itu, keluarga korban Behrahim mengatakan, pihaknya saat ini masih percaya dan pasrah kepada Polres Sampang yang tetap mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami pasrah ke aparat penegak hukum khususnya Kapolres Sampang, agar para pelaku harus di adili dengan se adil-adilnya dan di usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar pria yang kini aktif jabat Kepala Desa Paopale Laok tersebut.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencabulan TKP Yayasan

Behrahim menambahkan, kasus ini murni direncanakan. Sebab, di TKP jelas ada beberapa barang bukti diantaranya, mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan pelaku sudah jelas lebih dari satu orang.

“Kami berharap aparat penegak hukum profesional dalam mengungkap kasus ini, agar tidak terjadi hukum rimba di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB