Kejari Bangkalan Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di BUMD

- Jurnalis

Jumat, 7 Mei 2021 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan (Putu Arya Wibisana) saat menemui awak media.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan (Putu Arya Wibisana) saat menemui awak media.

Bangkalan || Rega Media News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum pidana korupsi di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Hal itu dibuktikan dengan meningkatkan penanganan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada status penyidikan.

“Pada hari ini Jumat, 04 Mei 2021 kami meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Bangkalan,” kata Kepala Kejari Bangkalan Chandra Saptaji, melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, Jumat (07/05/21).

Menurutnya, penanganan perkara ini sudah ditingkatkan statusnya yang sebelumnya tahap penyelidikan menjadi status penyidikan.

Baca Juga :  Kronologis Demit Tangkap Maling Bersaudara di Sampang Terungkap

Kasus perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani seksi pidana khusus Kejari Bangkalan tersebut terkait penyertaan modal ke PT Tanduk Majheng tahun anggaran 2020-2021. Hemat data dari Kejari disebutkan, dugaan kerugian yang dialami negara kurang lebih sekitar 15 miliar.

“Kemudian, dalam dugaan korupsi itu diperkirakan mengalami kerugian negara mencapai 15 miliar. Kami komitmen akan menindaklanjuti secara serius dugaan laporan korupsi di BUMD. Dugaan tindak pidana korupsi di BUMD dalam penyertaan modal ke PT Tanduk Majheng tahun anggaran 2020-2021,” ujarnya.

Dari temuan itu, menurut Arya akan dikembangkan penyidikan sehingga bisa diketahui secara jelas berapa jumlah kerugian negara. Status penyidikan ini menurut Arya bersifat umum. Sehingga, untuk sementara masih belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga :  Pemusnahan Miras, Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Cegah Beredarnya Minuman Haram

“Karena penyidikan ini masih bersifat umum jadi kita belum menetapkan tersangka. Nanti kita akan sampaikan jika memang ada arah perintah penyidikan khusus,” terangnya.

Dia juga berharap proses pengungkapan kasus dugaan korupsi ini bisa membawa kebaikan untuk Kejari Bangkalan kedepan menjadi lebih baik.

“Karena penegakan hukum ini merupakan salah satu dorongan untuk Kabupaten Bangkalan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB