Daerah  

Diduga Unsur Politik, Calon Keuchik Sieneubok Jaya Terpilih Gagal Dilantik

Ilustrasi.

Aceh Selatan || Rega Media News

Kisruh pemilihan Keuchik Gampong Sieneubok Jaya belum usai, diduga adanya unsur politik. Namun warga setempat mengharapkan Bupati Aceh Selatan Tgk Amran segera melantik Harbaini Keuchik terpilih.

Dalam pemilihan Keuchik Sieneubok Jaya yang digelar Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) pada tanggal 22 maret 2021 lalu, Harbaini memperoleh suara cukup signifikan, yaitu 122 suara dengan selisih sangat jauh dengan rivalnya hanya memperoleh 24 suara.

Menurut tokoh masyarakat Trumon, Armiya mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar baik oleh P2K maupun calon Keuchik Harbaini.

“Surat edaran Bupati Aceh Selatan jelas tertuang di poin (N) dijelaskan bagi PNS, pegawai BUMN dan karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari pejabat yang berwenang,” terangnya.

Sedangkan calon Keuchik Harbaini, sudah mendapat persetujuan atau rekomendasi pimpinan instansi. Ia bekerja pada tanggal 11 Januari 2021 sebagai syarat untuk melengkapi administrasi bakal calon keuchik.

“Harbaini sudah melengkapi syarat-syarat dinyatakan lolos sebagai calon Keuchik oleh pihak panitia P2K Gampong Sieneubok Jaya,” tandas Armiya.

Armiya menjelaskan, kedua balon Keuchik Sieneubok Jaya dinyatakan lolos oleh P2K, sebagai calon Keuchik yaitu atas nama Harbaini dan Musliadi, keputusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno P2K Sieneubok Jaya.

“Dalam proses tahapan, P2K melaksanakan penarikan nomor undian sesuai jadwal yang telah ditentukan pihak Kecamatan Trumon. Dalam penarikan nomor, Harbaini mendapat nomor urut 1, sedangkan Musliadi mendapat nomor urut 2,” terangnya.

Pada tanggal 22 maret 2021 pihak P2K menggelar tahapan Pilciksung sesuai jadwal yang telah ditentukan pihak Kecamatan Trumon, lalu dalam pemilihan Keuchik Sieneubok Jaya tidak ada kendala maupun protes dari masyarakat setempat atau pihak lain.

“Pelaksanaan pemilihan keuchik juga berjalan sukses sesuai rencana panitia dan masyarakat juga tim pengawas yaitu, Camat, Mukim dan Tuha Peut,” ujarnya.

Anehnya, kenapa hingga saat ini pihak Pemerintah Kecamatan Trumon dan Pemkab Aceh Selatan belum melantik Keuchik terpilih Harbaini yang dipilih secara demokrasi warga Sieneubok Jaya Kecamatan Trumon pada tanggal 22 maret 2021 lalu katanya.

Armiya mengaku heran, kenapa sesudah terpilih Keuchik Harbaini tidak segera diproses pihak Kecamatan dan segera diteruskan ke pihak Kabupaten.

“Sedangkan dalam aturan disebutkan panitia P2K dalam jangka 7 hari sejak diselenggarakan Pilchiksung terhitung tgl 22 maret tidak ada pihak atau warga yang menggugat hasil Pilchiksung tersebut, Keuchik terpilih harus dilantik,” imbuhnya.

Persoalan adanya pembatalan atau mencabut rekomendasi oleh atasan Harbaini pada tanggal 30 april 2021 itu jelas suatu kekeliruan yang tidak mendasar.

“Pasalnya surat pembatalan rekomendasi dibatalkan sesudah terpilihnya Keuchik Harbaini, bukan terhitung dimasa sanggah selama 7 hari sejak digelar Pilchiksung pada tanggal 22 maret 2021 oleh P2K,” ungkap Armiya.