Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Lantik Sekda Defenitif

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran diminta segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

“Agar roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Aceh Selatan bisa berjalan maksimal. Kita minta Bupati Aceh Selatan Tgk Amran agar segera melantik sekda definitif,” ujarnya, Selasa (15/06/21).

Karena menurutnya, kisruh mengenai sorotan kinerja Bupati Aceh Selatan yang telah memunculkan aksi demo, serta perbincangan masyarakat diakibatkan karena kelemahan pada posisi jabatan Sekda yang belum defenitif.

“Hal ini berkaitan erat dengan lemahnya kinerja SKPK Pemkab Aceh Selatan yang baru-baru ini disorot tajam anggota DPRK, pada waktu Rapat Paripurna LKPJ Bupati Aceh Selatan tahun 2020,” tandasnya.

Sebab, sambung Miswar, kepala SKPK bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda, sehingga jelas bahwa sekda adalah sebagai manajer yang menentukan keberhasilan kinerja Bupati, dalam mencapai target visi misi yang tertuang dalam RPJM.

Apalagi diketahui bersama sekarang ini beban kerja pemerintah sangat berat, disaat anggaran terbatas akibat refocussing dan efek dari wabah Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat yang bukan hanya di Kabupaten Aceh Selatan, namun sudah secara global berdampak.

Baca Juga :  Bupati Lantik 5 Pejabat Baru Pemkab Sampang

“Maka, disinilah Bupati membutuhkan seorang manajer yang handal dan memiliki kemampuan, serta strategi manajemen pemerintahan. Kami menilai Plt Sekda yang sekarang kemampuannya jauh dari harapan publik, malah mengalami kemunduran daripada sekda yang lalu,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Miswar, meninggalkan pertanyaan besar dari masyarakat, apa sebenarnya yang mau dicapai oleh pemerintahan Azzam saat ini.

“Kami menilai beban kerja semuanya terpikul kepada Bupati sehingga mustahil beban tersebut dapat terselesaikan secara baik disaat lemahnya Plt Sekda melakukan tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Ia menyatakan, malah terkesan dikalangan SKPK kondisi ini dinikmati, tanpa ada target dan tujuan yang jelas seperti adanya pembiaran, kembali timbul rasa pesimis masyarakat akan keberhasilan tercapai visi dan misi pemerintah Azam.

Disisi lain paruh sisa waktu masa jabatan Bupati akan berakhir pada 2 tahun lagi sehingga situasi ditakutkan akan dimanfaatkan untuk menjatuhkan kinerja Bupati oleh calon yang berhasrat bertarung pada Pilkada kedepan.

“Beberapa masalah yang kami amati mulai dari mutasi pejabat, pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran semuanya banyak terjadi kekeliruan akibat lemahnya peran Plt. Sekda tersebut dan tidak mungkin ini dibiarkan terus terjadi karena pada akhirnya yang rugi adalah masyarakat Aceh Selatan,” papar Miswar.

Baca Juga :  Traffic Light Mati, Satlantas Polres Sampang Turun Tangan

Semangat inilah yang melandasi YARA perwakilan Aceh Selatan mendesak Bupati agar segera memproses pejabat sekda defenitif yang dapat membantu penuh maksimal kinerja Bupati yang selama ini dinilai lemah dan tanpa arah.

“Terlihat jelas mengapa dalam seleksi JPT baru – baru ini hanya BKPSDM dan Dinkes yang dilaksanakan, padahal yang paling penting adalah Sekda defenitif, apa sebenarnya yang dituju Bupati,” cetusnya seraya bertanya.

Ibaratnya, batang yang harus prioritas dibenahi malah ranting yang didahulukan, maka dalam waktu segera sudah wajib struktur pemerintahan kabupaten Aceh Selatan dibenahi dengan pejabat yang mampu menterjemah visi misi yang merupakan janji Bupati kepada masyarakat kabupaten Aceh Selatan.

Apalagi sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah dan Sekretaris Daerah kabupaten / kota di Aceh, masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.

“Bahkan menurut kabar sudah ada beberapa nama yang lolos dalam assesment tersebut.

Dengan demikian tentu semua tahapan yang diatur Undang-undang telah dilalui, jadi sudah sepatutnya Bupati untuk melaksanakan hasil essement tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB