Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Lantik Sekda Defenitif

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran diminta segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

“Agar roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Aceh Selatan bisa berjalan maksimal. Kita minta Bupati Aceh Selatan Tgk Amran agar segera melantik sekda definitif,” ujarnya, Selasa (15/06/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena menurutnya, kisruh mengenai sorotan kinerja Bupati Aceh Selatan yang telah memunculkan aksi demo, serta perbincangan masyarakat diakibatkan karena kelemahan pada posisi jabatan Sekda yang belum defenitif.

“Hal ini berkaitan erat dengan lemahnya kinerja SKPK Pemkab Aceh Selatan yang baru-baru ini disorot tajam anggota DPRK, pada waktu Rapat Paripurna LKPJ Bupati Aceh Selatan tahun 2020,” tandasnya.

Sebab, sambung Miswar, kepala SKPK bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda, sehingga jelas bahwa sekda adalah sebagai manajer yang menentukan keberhasilan kinerja Bupati, dalam mencapai target visi misi yang tertuang dalam RPJM.

Apalagi diketahui bersama sekarang ini beban kerja pemerintah sangat berat, disaat anggaran terbatas akibat refocussing dan efek dari wabah Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat yang bukan hanya di Kabupaten Aceh Selatan, namun sudah secara global berdampak.

Baca Juga :  Lima Warga Surabaya Diberi Sanksi Saat di Jalan Raya

“Maka, disinilah Bupati membutuhkan seorang manajer yang handal dan memiliki kemampuan, serta strategi manajemen pemerintahan. Kami menilai Plt Sekda yang sekarang kemampuannya jauh dari harapan publik, malah mengalami kemunduran daripada sekda yang lalu,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Miswar, meninggalkan pertanyaan besar dari masyarakat, apa sebenarnya yang mau dicapai oleh pemerintahan Azzam saat ini.

“Kami menilai beban kerja semuanya terpikul kepada Bupati sehingga mustahil beban tersebut dapat terselesaikan secara baik disaat lemahnya Plt Sekda melakukan tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Ia menyatakan, malah terkesan dikalangan SKPK kondisi ini dinikmati, tanpa ada target dan tujuan yang jelas seperti adanya pembiaran, kembali timbul rasa pesimis masyarakat akan keberhasilan tercapai visi dan misi pemerintah Azam.

Disisi lain paruh sisa waktu masa jabatan Bupati akan berakhir pada 2 tahun lagi sehingga situasi ditakutkan akan dimanfaatkan untuk menjatuhkan kinerja Bupati oleh calon yang berhasrat bertarung pada Pilkada kedepan.

“Beberapa masalah yang kami amati mulai dari mutasi pejabat, pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran semuanya banyak terjadi kekeliruan akibat lemahnya peran Plt. Sekda tersebut dan tidak mungkin ini dibiarkan terus terjadi karena pada akhirnya yang rugi adalah masyarakat Aceh Selatan,” papar Miswar.

Baca Juga :  Terbesar Se-Madura, RE Pemerataan Listrik Di Bangkalan Mencapai 90 Persen

Semangat inilah yang melandasi YARA perwakilan Aceh Selatan mendesak Bupati agar segera memproses pejabat sekda defenitif yang dapat membantu penuh maksimal kinerja Bupati yang selama ini dinilai lemah dan tanpa arah.

“Terlihat jelas mengapa dalam seleksi JPT baru – baru ini hanya BKPSDM dan Dinkes yang dilaksanakan, padahal yang paling penting adalah Sekda defenitif, apa sebenarnya yang dituju Bupati,” cetusnya seraya bertanya.

Ibaratnya, batang yang harus prioritas dibenahi malah ranting yang didahulukan, maka dalam waktu segera sudah wajib struktur pemerintahan kabupaten Aceh Selatan dibenahi dengan pejabat yang mampu menterjemah visi misi yang merupakan janji Bupati kepada masyarakat kabupaten Aceh Selatan.

Apalagi sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah dan Sekretaris Daerah kabupaten / kota di Aceh, masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.

“Bahkan menurut kabar sudah ada beberapa nama yang lolos dalam assesment tersebut.

Dengan demikian tentu semua tahapan yang diatur Undang-undang telah dilalui, jadi sudah sepatutnya Bupati untuk melaksanakan hasil essement tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:11 WIB

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB

Caption: para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 11:03 WIB