Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Lantik Sekda Defenitif

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

Aceh Selatan || Rega Media News

Bupati Aceh Selatan Tgk Amran diminta segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar.

“Agar roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Aceh Selatan bisa berjalan maksimal. Kita minta Bupati Aceh Selatan Tgk Amran agar segera melantik sekda definitif,” ujarnya, Selasa (15/06/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena menurutnya, kisruh mengenai sorotan kinerja Bupati Aceh Selatan yang telah memunculkan aksi demo, serta perbincangan masyarakat diakibatkan karena kelemahan pada posisi jabatan Sekda yang belum defenitif.

“Hal ini berkaitan erat dengan lemahnya kinerja SKPK Pemkab Aceh Selatan yang baru-baru ini disorot tajam anggota DPRK, pada waktu Rapat Paripurna LKPJ Bupati Aceh Selatan tahun 2020,” tandasnya.

Sebab, sambung Miswar, kepala SKPK bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda, sehingga jelas bahwa sekda adalah sebagai manajer yang menentukan keberhasilan kinerja Bupati, dalam mencapai target visi misi yang tertuang dalam RPJM.

Apalagi diketahui bersama sekarang ini beban kerja pemerintah sangat berat, disaat anggaran terbatas akibat refocussing dan efek dari wabah Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat yang bukan hanya di Kabupaten Aceh Selatan, namun sudah secara global berdampak.

Baca Juga :  BSKDN Minta Pemda Memanfaatkan Kearifan Lokal

“Maka, disinilah Bupati membutuhkan seorang manajer yang handal dan memiliki kemampuan, serta strategi manajemen pemerintahan. Kami menilai Plt Sekda yang sekarang kemampuannya jauh dari harapan publik, malah mengalami kemunduran daripada sekda yang lalu,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Miswar, meninggalkan pertanyaan besar dari masyarakat, apa sebenarnya yang mau dicapai oleh pemerintahan Azzam saat ini.

“Kami menilai beban kerja semuanya terpikul kepada Bupati sehingga mustahil beban tersebut dapat terselesaikan secara baik disaat lemahnya Plt Sekda melakukan tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Ia menyatakan, malah terkesan dikalangan SKPK kondisi ini dinikmati, tanpa ada target dan tujuan yang jelas seperti adanya pembiaran, kembali timbul rasa pesimis masyarakat akan keberhasilan tercapai visi dan misi pemerintah Azam.

Disisi lain paruh sisa waktu masa jabatan Bupati akan berakhir pada 2 tahun lagi sehingga situasi ditakutkan akan dimanfaatkan untuk menjatuhkan kinerja Bupati oleh calon yang berhasrat bertarung pada Pilkada kedepan.

“Beberapa masalah yang kami amati mulai dari mutasi pejabat, pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran semuanya banyak terjadi kekeliruan akibat lemahnya peran Plt. Sekda tersebut dan tidak mungkin ini dibiarkan terus terjadi karena pada akhirnya yang rugi adalah masyarakat Aceh Selatan,” papar Miswar.

Baca Juga :  Pilkada 2018, Wabup Bangkalan Harapkan PNS Bersikap Netral

Semangat inilah yang melandasi YARA perwakilan Aceh Selatan mendesak Bupati agar segera memproses pejabat sekda defenitif yang dapat membantu penuh maksimal kinerja Bupati yang selama ini dinilai lemah dan tanpa arah.

“Terlihat jelas mengapa dalam seleksi JPT baru – baru ini hanya BKPSDM dan Dinkes yang dilaksanakan, padahal yang paling penting adalah Sekda defenitif, apa sebenarnya yang dituju Bupati,” cetusnya seraya bertanya.

Ibaratnya, batang yang harus prioritas dibenahi malah ranting yang didahulukan, maka dalam waktu segera sudah wajib struktur pemerintahan kabupaten Aceh Selatan dibenahi dengan pejabat yang mampu menterjemah visi misi yang merupakan janji Bupati kepada masyarakat kabupaten Aceh Selatan.

Apalagi sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah dan Sekretaris Daerah kabupaten / kota di Aceh, masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.

“Bahkan menurut kabar sudah ada beberapa nama yang lolos dalam assesment tersebut.

Dengan demikian tentu semua tahapan yang diatur Undang-undang telah dilalui, jadi sudah sepatutnya Bupati untuk melaksanakan hasil essement tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah
Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB