LIBAS Tuding Dishub Aceh Selatan Diduga Bisnis Sewa Bus Damri dan Rambu-Rambu

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Aceh Selatan || Rega Media News

Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri menduga Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Selatan, ada bisnis sewa bus Damri dan rambu-rambu jalan oleh oknum pejabat di dinas setempat.

“Soalnya masyarakat yang ingin menyewa bus Damri, terpaksa harus mengeluarkan biaya mahal,” ungkap Mayfendri kepada wartawan, Selasa (15/06/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biaya mahal itu, lanjut Mayfrendri, sesuai rute atau tujuan bus Damri yang diinginkan penyewa seperti Tapaktuan-Blangpidie dipatok berkisar jutaan rupiah.

“Harga sewa bus Damri jutaan rupiah ini untuk sekali pakai. Hal ini tentu saja memberatkan masyarakat di tengah ekonomi terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, jika sewa bus Damri yang dibandrol seharga jutaan rupiah tersebut masuk dalam Qanun atau Perbub (Peraturan Bupati) setidaknya Dishub Aceh Selatan mengumumkan tarif resmi.

“Sehingga masyarakat mengetahui harga resmi sewa bus Damri Dishub Aceh Selatan. Kalau perlu harga resmi sewa bus Damri tersebut diumumkan ke media,” ucapnya.

Baca Juga :  Tarif Angkutan Antar Kota dan Provinsi di Sampang Naik Signifikan

Ia menyebut, sebenarnya persoalan sewa bus Damri ini telah lama terjadi, tetapi karena masyarakat butuh untuk keperluan antaran pengantin, maka tingginya tarif sewa tidak dipersoalkan.

“Tetapi alangkah sayangnya, tarif bus Damri sekali pakai dibandrol jutaan rupiah itu sangat memberatkan masyarakat. Konon lagi, salah satu visi dan misi Pemerintah Azam pro dengan rakyat,” cetusnya.

Bukan itu saja, setiap ada hajatan masyarakat khususnya menggunakan sebagian badan jalan, pihak Dishub Aceh Selatan mematok tarif untuk rambu-rambu dan petugas dinas dimaksud.

“Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat yang telah mengadakan hajatan memang benar ada patokan tarif rambu-rambu. Walau akhirnya tarif tersebut dibayar juga, tapi mereka tidak ikhlas,” sebutnya.

Mayfendri mengutarakan, tarif sewa bus Damri maupun tarif rambu-rambu itu diduga tidak masuk untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Aceh Selatan.

“Sangat kita sayangkan jika selama ini setiap uang masuk dari sewa bus Damri maupun rambu-rambu tidak masuk PAD. Hal ini jelas telah merugikan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, DPR Desak Bupati Pamekasan Keluarkan Surat Edaran Bagi Pengusaha Pasar Modern

Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada pihak Dishub Aceh Selatan agar membuat qanun tentang tarif sewa bus Damri dan tarif rambu – rambu secara rermi sehingga ada pemasukan untuk PAD.

“Pernah masyarakat keberatan dengan patokan tarif rambu – rambu tersebut dan meminta kwitansi resmi, tetapi pihak Dishub Aceh Selatan menolaknya karena tidak ada qanun tentang itu,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dishub Aceh Selatan, Filda Yuslibar, ketika dikonfirmasi wartawan secara terpisah menjelaskan, terkait bus Damri ada qanun tentang pemakaiannya.

“Kalau sewa rambu-rambu itu tidak ada ketentuannya. Cuma setiap ada hajatan karena permintaan masyarakat, kita ingin membantu masyarakat, kita minta kepada masyarakat supaya membantu kalau lokasinya jauh, ya BBM sama uang rokoknya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, terkait sewa rambu-rambu tidak ada ketentuannya. Jika ada yang mengambil sewa rambu-rambu itu tidak ada ketentuannya.

“Tidak ada dasar hukum untuk pengutipan sewa rambu-rambu,” tutupnya.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB