Oknum Kiai dan Dua Warga Omben Sampang Dipanggil Polisi

Dihadapan polisi, seorang kiai dan dua warga (tengah) Desa Madulang, Kecamatan Omben, Sampang, pembuat video ujaran kebencian, menyatakan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.

Sampang || Rega Media News

Seorang kiai dan dua warga di Dusun Laodan, Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, Sabtu (19/06/21).

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, kiai tersebut berinisial HS, sementara kedua warga yang juga dipanggil polisi yakni berinisial RM dan MR.

Usut demi usut, ketiga warga Madulang tersebut membuat video ujaran kebencian dan hinaan kepada institusi Polri yang sedang bertugas melaksanakan Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan (KRYD).

“Anggota kami menemukan 4 video viral di media sosial (medsos) dengan framing kegiatan KRYD penyekatan dan swab antigen terhadap pengendara telah berhasil dibubarkan oleh masyarakat,” ujar Kapolsek Omben, Ipda Andrik Soejarwanto, Sabtu (19/06).

Selain 4 video, pihaknya juga menemukan pesan suara berdurasi 43 detik berisi ajakan kepada masyarakat untuk membubarkan kegiatan KRYD diperbatasan Kecamatan Omben Sampang – Proppo Pamekasan, pada Jum’at (18/06).

“Melihat viralnya video dan rekaman suara itu, saya perintahkan anggota untuk mencari pembuat video dan perekam suara tersebut, untuk dimintai klarifikasi atas perbuatan mereka,” tegas Andrik.

Selang beberapa lama, ungkap Andrik, pihaknya berhasil menemukan pembuat video dan rekaman suara ujaran kebencian, serta melakukan pemanggilan untuk dimintai pertanggung jawaban.

“Jika video itu dibiarkan, maka akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat, bahkan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tandasnya.

Mantan KBO Satreskrim Polres Sampang ini menyebutkan, untuk pelaku pembuat video viral tersebut yakni oknum kiai berinisial HS dan seorang warga berinisial RM dan MR, mereka bertiga warga Desa Madulang.

“Dihadapan kami, HS mengakui suara yang ada di video viral adalah benar suaranya sendiri dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada institusi Polri dan Satgas Covid-19,” terang Andrik.

Ia menambahkan, HS menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“HS, RM dan MR juga mengajak kepada masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanganan serta pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, video ujaran kebencian tersebut viral di media sosial (medsos) yang diunggah akun Tiktok @Huskepoya dan sudah dibagikan 831 kali serta akun Tiktok @Hadibarokahi dibagikan 62 kali, dalam video masing-masing ada yang berdurasi 16 sampai 29 detik.