Sampang || Rega Media News
Warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, yang nekat menggelar resepsi pernikahan dilengkapi orkes dangdut, pada Minggu (18/07/21) kemarin, akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sebelumnya, orkes dangdut yang dilaksanakan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat pandemi Covid-19 viral di media sosial (WhatsApp, red).
Tak hanya itu, bahkan saat dikonfirmasi awak media Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan, mengaku kecolongan atas terselenggaranya orkes dangdut tersebut.
Namun, kendati demikian, Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Alhasil, penyelenggara acara orkes ditindak dengan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (19/07).
Tim penindakan Satgas Covid-19, Moh Suharto mengatakan, pihak bersangkutan yakni atas nama Norul, warga Desa Taddan, selaku penyelenggara orkes dangdut atau terdakwa terbukti bersalah.
“Dalam sidangnya, penyelenggara terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pelanggaran, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.
Dari keputusan sidang, terang Suharto, hakim menjatuhkan denda kepada Norul sebesar Rp. 1 juta. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, maka harus menjalani pidana kurungan selama 7 hari.
“Tidak hanya Norul selaku penyelengara atau tuan rumah, pimpinan orkes dangdut atas nama terdakwa Agus Hariyanto juga menjalani sidang dan dinyatakan bersalah serta didenda Rp. 1 juta. Jika tidak membayar, dipidana kurungan selama 7 hari,” pungkasnya.