PPKM Darurat, Warga Sampang Yang Nekat Dangdutan Disidang

- Jurnalis

Senin, 19 Juli 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Norul warga Desa Taddan dan Agus Hariyanto Pimpinan Orkes Dangdut saat menjalani sidang Tipiring  di Pengadilan Negeri Sampang.

Norul warga Desa Taddan dan Agus Hariyanto Pimpinan Orkes Dangdut saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, yang nekat menggelar resepsi pernikahan dilengkapi orkes dangdut, pada Minggu (18/07/21) kemarin, akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebelumnya, orkes dangdut yang dilaksanakan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat pandemi Covid-19 viral di media sosial (WhatsApp, red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, bahkan saat dikonfirmasi awak media Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan, mengaku kecolongan atas terselenggaranya orkes dangdut tersebut.

Baca Juga :  Pria Asal Bangkalan Tewas Ditangan Teman Sendiri

Namun, kendati demikian, Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Alhasil, penyelenggara acara orkes ditindak dengan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (19/07).

Tim penindakan Satgas Covid-19, Moh Suharto mengatakan, pihak bersangkutan yakni atas nama Norul, warga Desa Taddan, selaku penyelenggara orkes dangdut atau terdakwa terbukti bersalah.

“Dalam sidangnya, penyelenggara terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pelanggaran, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Sampaikan LPJ Pelaksanaan APBD 2018, Bupati Bangkalan Minta Saran Legislatif

Dari keputusan sidang, terang Suharto, hakim menjatuhkan denda kepada Norul sebesar Rp. 1 juta. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, maka harus menjalani pidana kurungan selama 7 hari.

“Tidak hanya Norul selaku penyelengara atau tuan rumah, pimpinan orkes dangdut atas nama terdakwa Agus Hariyanto juga menjalani sidang dan dinyatakan bersalah serta didenda Rp. 1 juta. Jika tidak membayar, dipidana kurungan selama 7 hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Berita Terbaru

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan tengah menggeledah isi dalam lemari warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Okt 2025 - 13:23 WIB