PPKM Darurat, Warga Sampang Yang Nekat Dangdutan Disidang

- Jurnalis

Senin, 19 Juli 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Norul warga Desa Taddan dan Agus Hariyanto Pimpinan Orkes Dangdut saat menjalani sidang Tipiring  di Pengadilan Negeri Sampang.

Norul warga Desa Taddan dan Agus Hariyanto Pimpinan Orkes Dangdut saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, yang nekat menggelar resepsi pernikahan dilengkapi orkes dangdut, pada Minggu (18/07/21) kemarin, akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebelumnya, orkes dangdut yang dilaksanakan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat pandemi Covid-19 viral di media sosial (WhatsApp, red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, bahkan saat dikonfirmasi awak media Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan, mengaku kecolongan atas terselenggaranya orkes dangdut tersebut.

Baca Juga :  P3-TGAI Buat Irigasi Pertanian Lebih Efektif

Namun, kendati demikian, Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Alhasil, penyelenggara acara orkes ditindak dengan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (19/07).

Tim penindakan Satgas Covid-19, Moh Suharto mengatakan, pihak bersangkutan yakni atas nama Norul, warga Desa Taddan, selaku penyelenggara orkes dangdut atau terdakwa terbukti bersalah.

“Dalam sidangnya, penyelenggara terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pelanggaran, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antusias Hadiri Launching Pemuda Cinta Sholawat di Robatal Sampang

Dari keputusan sidang, terang Suharto, hakim menjatuhkan denda kepada Norul sebesar Rp. 1 juta. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, maka harus menjalani pidana kurungan selama 7 hari.

“Tidak hanya Norul selaku penyelengara atau tuan rumah, pimpinan orkes dangdut atas nama terdakwa Agus Hariyanto juga menjalani sidang dan dinyatakan bersalah serta didenda Rp. 1 juta. Jika tidak membayar, dipidana kurungan selama 7 hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:31 WIB

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Berita Terbaru

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB