PPKM Darurat, Warga Sampang Yang Nekat Dangdutan Disidang

- Jurnalis

Senin, 19 Juli 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Norul warga Desa Taddan dan Agus Hariyanto Pimpinan Orkes Dangdut saat menjalani sidang Tipiring  di Pengadilan Negeri Sampang.

Norul warga Desa Taddan dan Agus Hariyanto Pimpinan Orkes Dangdut saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, yang nekat menggelar resepsi pernikahan dilengkapi orkes dangdut, pada Minggu (18/07/21) kemarin, akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebelumnya, orkes dangdut yang dilaksanakan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat pandemi Covid-19 viral di media sosial (WhatsApp, red).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, bahkan saat dikonfirmasi awak media Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan, mengaku kecolongan atas terselenggaranya orkes dangdut tersebut.

Baca Juga :  Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini

Namun, kendati demikian, Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Alhasil, penyelenggara acara orkes ditindak dengan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (19/07).

Tim penindakan Satgas Covid-19, Moh Suharto mengatakan, pihak bersangkutan yakni atas nama Norul, warga Desa Taddan, selaku penyelenggara orkes dangdut atau terdakwa terbukti bersalah.

“Dalam sidangnya, penyelenggara terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pelanggaran, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga :  Apes, Pemuda Bulak Banteng Surabaya Gagal Curi Motor

Dari keputusan sidang, terang Suharto, hakim menjatuhkan denda kepada Norul sebesar Rp. 1 juta. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, maka harus menjalani pidana kurungan selama 7 hari.

“Tidak hanya Norul selaku penyelengara atau tuan rumah, pimpinan orkes dangdut atas nama terdakwa Agus Hariyanto juga menjalani sidang dan dinyatakan bersalah serta didenda Rp. 1 juta. Jika tidak membayar, dipidana kurungan selama 7 hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Berita Terbaru

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB