Warga Sampang Mokong Langgar Prokes, Siap-Siap Pidana Penjara

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang (Yuliadi Setiyawan) saat diwawancara awak media.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang (Yuliadi Setiyawan) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Sidang tipiring dengan membayar denda, akhir-akhir ini terkesan tidak membuat efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Sampang, Madura.

Hal itu terbukti, banyak pelanggar prokes dengan cara menggelar hajatan yang dimeriahkan orkes dangdut, berujung menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbaru, pada Selasa (03/08/21) pagi dini hari kemarin, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang berhasil membubarkan orkes dangdutan di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan menegaskan, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan pelanggar prokes.

Baca Juga :  Putra Mantan Kades di Sampang Jadi Korban Pembacokan

“Hal itu, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggar prokes. Mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan itu,” ujar Yuliadi, Rabu (04/08).

Pria yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang ini juga menjelaskan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes.

“Baik itu Perbup Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika nantinya Undang-Undang tersebut diterapkan, maka warga yang masih nekat melanggar prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Baca Juga :  Pengguna Listrik Liar di Pasar Sampang Tak Ditindak

“Sanksi pidananya, seperti yang tertuang di Undang-Undang Karantina Kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95, yakni di pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.

Namun kendati demikian, tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten, dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar prokes.

“Kami berharap kepedulian serta kesadaran masyarakat, untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis
Siswa di Sampang Numpang Belajar di Rumah Warga
Dukung Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ayam Petelur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan tengah menggeledah isi dalam lemari warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Sabtu, 25 Okt 2025 - 13:23 WIB