Warga Sampang Mokong Langgar Prokes, Siap-Siap Pidana Penjara

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang (Yuliadi Setiyawan) saat diwawancara awak media.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang (Yuliadi Setiyawan) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Sidang tipiring dengan membayar denda, akhir-akhir ini terkesan tidak membuat efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Sampang, Madura.

Hal itu terbukti, banyak pelanggar prokes dengan cara menggelar hajatan yang dimeriahkan orkes dangdut, berujung menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbaru, pada Selasa (03/08/21) pagi dini hari kemarin, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang berhasil membubarkan orkes dangdutan di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan menegaskan, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan pelanggar prokes.

Baca Juga :  Semarak HUT Bhayangkara Ke 73, Polres Bangkalan Bagikan Makanan Gratis

“Hal itu, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggar prokes. Mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan itu,” ujar Yuliadi, Rabu (04/08).

Pria yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang ini juga menjelaskan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes.

“Baik itu Perbup Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika nantinya Undang-Undang tersebut diterapkan, maka warga yang masih nekat melanggar prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Baca Juga :  Disambut Antusias, Ini Deretan Janji Paslon AMIN di Madura

“Sanksi pidananya, seperti yang tertuang di Undang-Undang Karantina Kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95, yakni di pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.

Namun kendati demikian, tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten, dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar prokes.

“Kami berharap kepedulian serta kesadaran masyarakat, untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 November 2025 - 09:05 WIB

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Berita Terbaru

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB

Caption: Pendi Hermawan perwakilan DPMD Pamekasan, diwawancara awak media perihal pelaksanaan PAW dan Pilkades, (dok. regamedianews).

Daerah

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:05 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB