Warga Sampang Mokong Langgar Prokes, Siap-Siap Pidana Penjara

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang (Yuliadi Setiyawan) saat diwawancara awak media.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang (Yuliadi Setiyawan) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Sidang tipiring dengan membayar denda, akhir-akhir ini terkesan tidak membuat efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Sampang, Madura.

Hal itu terbukti, banyak pelanggar prokes dengan cara menggelar hajatan yang dimeriahkan orkes dangdut, berujung menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbaru, pada Selasa (03/08/21) pagi dini hari kemarin, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang berhasil membubarkan orkes dangdutan di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan menegaskan, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan pelanggar prokes.

Baca Juga :  Pemilihan BPD Benangkah Diduga Tertutup, Warga Wadul Ke Camat Burneh

“Hal itu, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggar prokes. Mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan itu,” ujar Yuliadi, Rabu (04/08).

Pria yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang ini juga menjelaskan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes.

“Baik itu Perbup Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika nantinya Undang-Undang tersebut diterapkan, maka warga yang masih nekat melanggar prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, Forkopimda Sampang Siapkan Peralatan

“Sanksi pidananya, seperti yang tertuang di Undang-Undang Karantina Kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95, yakni di pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.

Namun kendati demikian, tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten, dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar prokes.

“Kami berharap kepedulian serta kesadaran masyarakat, untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terbaru

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB