Warga Sampang Mokong Langgar Prokes, Siap-Siap Pidana Penjara

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang (Yuliadi Setiyawan) saat diwawancara awak media.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang (Yuliadi Setiyawan) saat diwawancara awak media.

Sampang || Rega Media News

Sidang tipiring dengan membayar denda, akhir-akhir ini terkesan tidak membuat efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Sampang, Madura.

Hal itu terbukti, banyak pelanggar prokes dengan cara menggelar hajatan yang dimeriahkan orkes dangdut, berujung menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Terbaru, pada Selasa (03/08/21) pagi dini hari kemarin, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang berhasil membubarkan orkes dangdutan di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan menegaskan, dimungkinkan bakal menggunakan Undang-Undang yang bisa mempidanakan pelanggar prokes.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Jamsos Kepada Takmir Masjid Sampang

“Hal itu, jika penerapan Perbup dinilai belum efektif menimbulkan efek jera bagi pelanggar prokes. Mau tidak mau, suka tidak suka akan kita terapkan UU Karantina Kesehatan itu,” ujar Yuliadi, Rabu (04/08).

Pria yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang ini juga menjelaskan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait penindakan pelanggaran prokes.

“Baik itu Perbup Nomor 53 Tahun 2020 atau UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan maupun UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika nantinya Undang-Undang tersebut diterapkan, maka warga yang masih nekat melanggar prokes dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Baca Juga :  Tangani Laka Lantas, Polantas Sampang Berhasil Ungkap Kasus Curat

“Sanksi pidananya, seperti yang tertuang di Undang-Undang Karantina Kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95, yakni di pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.

Namun kendati demikian, tergantung dari hasil koordinasi dan kolaborasi dari tim penindakan Satgas Covid-19 Kabupaten, dalam penerapan sanksi bagi para pelanggar prokes.

“Kami berharap kepedulian serta kesadaran masyarakat, untuk mematuhi anjuran pemerintah dan bersama-sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang bisa menimbulkan klaster baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB